Komisi Percepatan Reformasi Polri Mesti Tangani Kebijakan Strategis

Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri mesti fokus pada hal-hal yang bersifat mendasar. Tim harus bisa merumuskan kebijakan strategis, bukan menangani kasus-kasus.

13 Nov 2025 17:40 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Oleh Defri Werdiono

MALANG, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional berharap tim Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada hal-hal yang bersifat mendasar. Tim harus bisa merumuskan kebijakan strategis, bukan menangani kasus-kasus yang sudah ada salurannya karena hal itu dinilai akan buang-buang waktu.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, kepada awak media, di sela-sela acara deklarasi pembentukan Forum Perlindungan Ruang Sipil Malang Raya, di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).

”Lebih strategis itu, karena kemarin ada berbagai informasi, sepertinya (tim) mau menangani juga kasus. Menurut saya, jangan ikut-ikutan kasus. Kasus sudah ada salurannya. Yang paling penting adalah merumuskan kebijakan strategis,” ujarnya.

Menangani kasus memang penting bagi masyarakat. Namun, salurannya sudah ada, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sementara hal penting yang bersifat mendasar misalnya menangani budaya koruptif. Begitu pula soal meritokrasi sistem internal kepolisian, semua polisi yang baik harus mendapat jabatan dan yang nakal harus dipecat.

Masih soal kebijakan strategis, Anam juga menyinggung salah satunya terkait penguatan pengawasan, baik pengawasan oleh Kompolnas maupun internal polri. Penguatan yang dimaksud, misalnya, apakah Kompolnas boleh merekomendasikan pemecatan sehingga membawa efek jera. Atau, bolehkah Kompolnas menentukan suatu hal salah atau benar, merekomendasikan untuk pidana, dan sebagainya.

Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menjawab pertanyaan awak media di sela-sela deklarasi pembentukan Forum Perlindungan Ruang Sipil Malang Raya, di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).

”Sehingga saat melapor ke Kompolnas, harapan masyarakat yang besar terjawab semua. Selain pengawasan Kompolnas, pengawasan oleh Propam juga penting. Propam bintang 2 (inspektur jenderal), misalnya, kalau memeriksa bintang 3 (komisaris jenderal), ya, berat. (Bagaimana) misalnya, mereka diperkuat salah satunya bintang 3. Juga apakah Propam memeriksa etik atau pidana dulu kalau ada pelanggaran?” tutur Anam, mencontohkan.  

Hal yang tidak kalah penting ialah kapan tim tersebut berakhir. Kalau tim itu sifatnya permanen, hal itu dinilai tidak bagus. Sebab, di sisi lain, secara undang-undang (UU), ada Kompolnas yang dimandatkan sebagai pengawas. Jika masa kerja tim Komisi Percepatan Reformasi Polri permananen, tidak ada bedanya dengan Kompolnas. Memperjelas kerangka waktu kerja tim menjadi bagian dari akuntabilitas.

Disinggung apakah Kompolnas tidak dilibatkan di dalam pembentukan tim Komisi Percepatan Reformasi Polri? Anam mengatakan, ada baiknya memang tidak dilibatkan. ”Kenapa? Kami berharap kamilah yang juga menjadi salah satu yang disasar untuk dilihat apakah kami efektif atau tidak? Sebab, sejak awal, anatomi Kompolnas tidak memungkinkan bekerja lebih maksimal dan independen,” katanya.  

Anam mengapresiasi ide untuk menambah anggota perempuan dalam tim tersebut. Hal itu dia nilai penting, ada perwakilan perempuan. Pasalnya, masalah yang dihadapi kepolisian dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari problem perempuan.

Selain itu, di dalam internal kepolisian isu soal kesetaraan menjadi penting. Problem perempuan yang ditangani oleh kepolisian masih banyak meski sudah ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Mereka tetap butuh penguatan dan lain sebagainya.

Ketua Umum Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (Sepaham) Muktiono mengatakan, seusai rentetan unjuk rasa yang menimbulkan korban seorang pengemudi ojek daring, Agustus lalu, pihaknya telah membuat pernyataan publik, salah satunya polisi harus direformasi, baik secara kultural, perilaku, maupun struktural.

Anggota kepolisian mempersiapkan kelengkapan seragamnya saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Tepusat "Lilin-2016" di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12). Hadir sebagai inspektur upacara Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Total petugas gabungan yang terlibat dalam operasi penanganan Natal 2016 dan tahun baru 2017 tersebut di seluruh Indonesia sebanyak lebih dari 155.000 anggota. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 22-12-2016

”Mulai dari aturan hukum sampai struktur kelembagaannya harus direformasi. Nah, terakhir perkembangannya dibentuk tim reformasi. Kalau dulu, kita inginnya reformasi itu timnya di luar kelembagaan Polri. Misalnya diinisiasi lembaga-lembaga HAM nasional, mulai dari Komisi Nasional Ham, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), hingga masyarakat sipil yang sifatnya lebih independen,” katanya.

Dengan latar belakang anggota tim yang beragam, menurut Muktiono, mereka memiliki banyak pengalaman di bidang kepolisian. Namun, pertanyaannya, apakah tidak menimbulkan bias. Untuk mereformasi, harus ada perspektif baru, pandangan baru yang lebih akomodatif khususnya dalam hal perlindungan hak sipil.

”Kalau yang duduk di sana, orang-orang yang memang sudah menjadi bagian dari sistem yang lama, kita khawatir hal itu tidak akan membawa perubahan yang cukup banyak. Alih-alih menjadi bagian yang dilegitimasi. Takutnya, kan, itu. Semoga tidak terjadi. Sejak awal, ide kami timnya lebih idependen, sih,” ucapnya.

Untuk itu, menurut pengajar Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Umum Pengembangan Ham dan Demokrasi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, tersebut, transparansi dan akuntabilitas penting. Selain itu, membuka ruang-ruang partisipasi publik.

”Kami dari masyarakat sipil juga harus dipertimbangkan, didengar, dan menjadi bagian dari putusan itu. Tidak kemudian itu hanya jadi kepajangan tangan institusi Polri saja, tetapi juga bagian dari akomodasi suara-suara masyarakat sipil,” katanya.

Polri sendiri, menurut Muktiono, sebenarnya sudah berupaya memperbaiki diri. Misalnya, di pendidikan Akademi Kepolisian sudah ada materi soal HAM, soal perilaku yang lebih humanis. Namun, apa yang ada di pendidikan belum sinkron dengan perilaku mereka di masyarakat. Untuk menyesuaikan hal itu, butuh upaya keras dan keterlibatan entitas di luar kepolisian.


Kerabat Kerja

Penulis:

Defri Werdiono
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto