Komnas HAM Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian Nasib 1,2 Juta CASN

Tanpa kepastian hukum, penundaan pengangkatan CASN menjadi ASN berpotensi melanggar HAM. Potensi pelanggaran itu terutama adalah hak atas pekerjaan yang layak.

10 Mar 2025 15:30 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak pemerintah memberikan kepastian terkait kebijakan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara atau CASN menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Jika tidak segera diberikan kepastian, pemerintah berpotensi melanggar HAM terhadap 1,2 juta CASN yang terdampak kebijakan penundaan itu.

Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan, Komnas HAM turut prihatin terhadap nasib 1,2 juta CASN yang seharusnya diangkat pada 2025 ini tetapi ditunda hingga Oktober 2025 dan atau 2026. Pemerintah tentu memiliki pertimbangan tersendiri untuk menunda pengangkatan CASN tersebut. Namun, karena itu berdampak pada hajat hidup 1,2 juta orang, Komnas HAM juga memiliki catatan-catatan penting dalam konteks perlindungan HAM.

”Pemerintah penting memberikan kepastian penundaan ini sampai kapan? Lalu, apakah benar ini penundaan atau peniadaan ASN, itu harus firm. Karena, kepastian itu sangat penting bagi nasib sekian juta orang yang dalam situasi di mana mencari pekerjaan tidak mudah di Indonesia,” ujar Anis saat ditemui, Senin (10/3/2025).

Menurut mantan aktivis perlindungan buruh migran Indonesia itu, perhatian Komnas HAM terutama adalah kepada CASN yang sudah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan lamanya untuk mendaftar seleksi CASN. Jika nasib mereka tak kunjung jelas, ada potensi pelanggaran HAM, di mana mereka berpotensi menjadi pengangguran sesaat (temporary) karena mereka sebelumnya memiliki pekerjaan, tetapi harus mundur karena diterima sebagai CASN.

”Ternyata, ini kemudian ada penundaan pengangkatan menjadi ASN,” katanya.

Wakil ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Anis Hidayah saat menjelaskan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (12/5/2023). Ia mengatakan, wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat dengan Kuching, Malaysia ditemukan transaksi jual-beli suara.

Dalam konteks HAM, salah satu prinsip HAM adalah hak dasar yang satu dan lainnya saling bergantung dan memengaruhi. Potensi HAM yang dilanggar adalah hak atas pekerjaan. Ketika tidak ada kepastian hukum dari pemerintah, berpotensi berdampak pada gangguan pemenuhan hak lain, seperti hak atas pendidikan, hak atas pangan, dan hak atas kesejahteraan.

”Harus segera ada kepastian karena jika tidak rentetannya akan menjadi sangat panjang,” katanya.

Menurut Anis, 1 juta lebih pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menunggu diangkat menjadi ASN rata-rata sudah menunggu lama terkait kejelasan status pegawainya. Setiap tahun mereka harus memperpanjang kontrak kerjanya.

Quote

Harus segera ada kepastian karena jika tidak rentetannya akan menjadi sangat panjang.

Ketika mereka mendapatkan kepastian akan diangkat ASN, kini, justru ada informasi penundaan. Hal itu pasti melelahkan bagi mereka yang sudah mengabdi lama dan menunggu kepastian status kepegawaian.

”Pengumumannya juga disampaikan pada saat menjelang Lebaran sehingga secara psikologis menjadi hal yang cukup berat bagi 1,2 juta CASN tersebut dan anggota keluarganya. Secara psikologis, itu memukul banyak orang,” katanya.

Kemen PANRB bersama DPR RI sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara 2024. Apa alasannya dan ada apa di balik keputusan penundaan ini?

Komnas HAM pun merekomendasikan agar pemerintah memikirkan dan segera memutuskan mekanisme kepastian pengangkatan CASN menjadi ASN. Jika memang ada penundaan atau bahkan ekstremnya peniadaan ASN, pemerintah wajib memberikan ganti rugi kepada para pihak yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan itu. Harus ada semacam kompensasi dengan formulasi yang memberikan rasa keadilan bagi para korban.

”Semua pemangku kepentingan, baik itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan semuanya harus duduk bersama membahas formulasi dan penyelesaian yang tepat untuk masalah ini,” katanya.

Penundaan

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, pengangkatan CASN, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pada tahun 2025 diundur dari rencana awal. Keputusan ini pun membuat sejumlah calon abdi negara ini kecewa, bahkan merasa terzalimi, karena telah kehilangan mata pencarian sebelumnya.

infografik Profil Aparatur Sipil Negara

Pengangkatan CPNS diundur menjadi Oktober 2025. Padahal, mulanya CPNS dijadwalkan diangkat pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Penundaan jadwal ini disebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Calon PPPK sebagai bagian dari CASN juga bernasib serupa. Dalam rapat yang sama, pengangkatan PPPK yang seharusnya dilaksanakan pada Juni 2025 diundur menjadi Maret 2026. 

Pemerintah beralasan penundaan ini dilakukan demi keserentakan dalam penerimaan ASN. Hal tersebut juga dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR. 

Para aparatur sipil negara mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional di Serang, Banten, Senin (17/6/2019).

Bahkan, Menpan dan RB Rini Widyantini menyatakan, pengangkatan serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025 karena proses ini memerlukan waktu. ”Harus dilakukan secara cermat dan hati-hari,” katanya (Kompas, 9/3/2025).

Keputusan pemerintah tak pelak membuat publik resah. Apalagi, ada sekitar 1,2 juta CASN yang kini masih belum bisa mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan mereka. Berdasarkan data Menpan dan RB, CASN ini terdiri dari 248.970 CPNS dan 1.017.111 calon PPPK.

Dengan banyaknya para pelamar dan orang-orang yang terdampak akibat penundaan ini, jagat maya pun bergejolak.  Contohnya, keresahan publik juga tergambar dalam cuitan di  media sosial X (dulu Twitter).


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari