Sudah 17 hari berlalu setelah teror penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, Komnas HAM belum tuntas menggali berbagai informasi dan fakta.
29 Mar 2026 16:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Tujuh belas hari setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM belum juga menetapkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Komisi XIII DPR mengingatkan, ketidakjelasan sikap Komnas HAM berpotensi memunculkan dampak domino yang merugikan posisi korban serta mengaburkan auktor intelektualis di balik teror.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi Minggu (29/3/2026) belum bisa memastikan kapan Komnas HAM akan menetapkan status dari kasus teror yang menimpa Andrie.
Sejak peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, Komnas HAM masih belum tuntas menggali berbagai informasi dan fakta. Saat ini pun, Komnas HAM masih perlu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. ”Kami masih mengumpulkan data, fakta, dan informasi serta pemanggilan sejumlah pihak,” kata Anis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/21/ceb96fcb884a38b475be3abf6b2792d1-cropped_image.jpg)
Sejauh ini, Komnas HAM baru menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM melalui surat penetapan yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Komnas HAM Nomor 4/2017 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan, penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat harus melalui prosedur penyelidikan.
Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis.
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak Komnas HAM untuk segera memberikan kesimpulan tegas mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kelambanan Komnas HAM berisiko mengaburkan esensi serangan tersebut sehingga hanya menjadi sekadar tindak kriminal biasa.
”Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” ujar Mafirion.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/c58ec3a23dd67a1ba5dad005384a8228-IMG_20250516_WA0005.jpg)
Lebih lanjut, menurut Mafirion, ketidakjelasan sikap Komnas HAM berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat penegak hukum. Padahal, aksi brutal terhadap Andrie merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia yang tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata.
”Ada indikasi kuat bahwa tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara, jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” ujarnya.
Ia juga khawatir jika Komnas HAM tak segera bersikap, bakal muncul dampak domino yang merugikan posisi korban serta mengaburkan keterlibatan auktor intelektualis di balik layar. Ancaman lain ialah munculnya chilling effect (efek takut) bagi aktivis kemanusiaan lainnya yang dapat melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.
”Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis, serta sosial korban secara utuh,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/8733109e681feaee6c961fd311431bf2-20260317ron22.jpg)
Mafirion mendesak Komnas HAM mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran di balik serangan tersebut. Tak hanya itu, ketegasan lembaga negara sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM tidak merosot.
”Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan masyarakat. Penanganan yang komprehensif harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata,” ucap Mafirion.
Selain Komnas HAM yang lambat menetapkan status kasus teror terhadap Andrie Yunus, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga tak kunjung menjelaskan progres penyidikannya. Terakhir kali keterangan diberikan pada 18 Maret 2026. Saat itu pun, mereka sebatas mengungkapkan telah menahan empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/75899ba2b9eb154086208cdb32ca7eb7-IMG_3438.jpeg)
Berselang sepekan, Mabes TNI kembali menggelar jumpa pers. Namun, tidak ada penjelasan soal perkembangan penyidikan Puspom TNI.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah hanya menyampaikan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus Andrie. Ia pun mengutarakan komitmen TNI bahwa setiap prajurit yang terlibat tindak pidana akan dijatuhi hukuman.
Saat hendak menanyakan progres penyidikan Puspom TNI, Minggu (29/3/2026), Aulia Dwi tidak menjawab pesan singkat ataupun telepon Kompas.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji