Komnas HAM mengingatkan bahwa pemasangan bendera "One Piece" oleh sebagian publik bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
06 Agt 2025 20:16 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai berlebihan dalam merespons maraknya pemasangan bendera ”One Piece”. Pemasangan bendera bergambar bajak laut yang diambil dari serial anime dan manga Jepang itu merupakan ekspresi simbolik warga yang dijamin dalam konstitusi dan bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
”Soal pelarangan bendera One Piece, bahkan sampai beberapa mural di daerah dihapus oleh aparat, tentu Komnas HAM menyesalkan sikap berlebihan pemerintah dalam merespons hal tersebut. Semestinya itu bagian dari hal yang bagaimana masyarakat menikmati haknya untuk mengekspresikan (kebebasan berpendapat dan berekspresi),” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditanya wartawan, Rabu (6/8/2025).
Seperti diketahui, menjelang peringatan HUT Ke-80 RI, 17 Agustus mendatang, bendera ”One Piece” ramai dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari pagar rumah hingga truk. Tak hanya itu, unggahan bendera ”One Piece” juga semarak di media sosial. Bendera tersebut dijadikan simbol kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan belakangan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/12/0febb3d8-874c-4cae-a157-abbd78f80701_jpeg.jpg)
Komnas HAM mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia. Pemerintah harus menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM).
Aparat penegak hukum sebagai instrumen penegakan hukum pemerintah pun diminta untuk tidak berlebihan merespons fenomena ”One Piece” itu. Di tengah bulan kemerdekaan, pemerintah seharusnya memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya.
”Jadi, kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan. Itu tidak boleh dilakukan karena itu bisa menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam mengekspresikan,” ujarnya.
”Ke depan, untuk hal-hal seperti ini, Komnas HAM menghimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespon,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/f65c6813-75e1-45c3-9538-eefab51e41ca_jpeg.jpg)
Pelarangan pengibaran ”One Piece” salah satunya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengatakan, negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera ”One Piece” lantaran dianggap melanggar hukum, sekaligus sebagai bentuk makar. ”Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Pigai, pelarangan pemasangan bendera ”One Piece” itu sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Pelarangan tersebut juga diyakini Pigai akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
”Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah, seperti perayaan hari kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
Meski demikian, Pigai menegaskan, larangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. ”Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan juga mengatakan, ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Situasi ini dianggap memprihatinkan karena bendera Merah Putih merupakan hasil perjuangan kolektif pendahulu yang memperjuangkan kemerdekaan.
”Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat untuk memperingati hari kemerdekaan. Pemerintah juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi yang disampaikan tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto