Kompolnas menyebut sudah mencermati Polda Nusa Tenggara Barat sejak tahun lalu, terutama sejak ada pembunuhan polisi di Gili Trawangan.
17 Feb 2026 21:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut kasus polisi terlibat narkoba yang terungkap hanya puncak gunung es. Kepolisian Negara RI atau Polri diminta untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat, baik melalui sidang komisi kode etik profesi maupun dibawa ke pidana.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2/2026), mengatakan, kasus keterlibatan Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar (AKB) Didik Putra Kuncoro dengan dugaan peredaran narkoba hanyalah 10 persen dari yang sebenarnya terjadi.
"Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi," kata Arief.
Khusus untuk kasus AKB Didik yang adalah Kapolres Bima, NTB, Arief menyebut bahwa Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dicermati Kompolnas sejak tahun lalu. Polda NTB menjadi perhatian khusus sejak terjadinya pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan pada April 2025 setelah mengonsumsi narkoba.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/05/7b41294747e5e04a2386c2ee8691f284-WhatsApp_Image_2026_01_05_at_15.24.16_1_.jpeg)
Namun, kata Arief, secara garis besar, terdapat kasus-kasus terkait narkoba yang melibatkan polisi sebagai puncak gunung es. Semisal, kasus pemerasan penonton DWP 2024 oleh 36 orang polisi sehingga tiga orang dipecat dan tiga didemosi.
Menurut Arief, yang menjadi penyebab kasus semacam ini terus berulang adalah sanksi yang dijatuhkan tidak konsisten. Semisal, dalam kasus DWP 2024, para pelakunya tidak dibawa ke ranah pidana. Semestinya, semua polisi yang terlibat juga diproses pidana.
Selain itu, Polri juga mesti tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan tanpa mekanisme banding yang bisa menganulir sanksi tersebut. Hal itu penting untuk memberikan efek jera. "Jadi, konsisten melakukan penegakan hukum, baik untuk kode etik maupun pidana," ujarnya.
Hal berikutnya, menurut Arief, kepolisian daerah (polda) yang belum lama dibentuk mesti segera dilengkapi dengan laboratorium forensik dan alat pemusnah narkoba. Hal itu penting untuk mencegah narkoba yang menjadi barang bukti diselewengkan pihak-pihak tertentu karena terlalu banyak dibawa kesana kemari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/23b91bfe-24ab-415d-a984-8b32da58e026_jpg.jpg)
"Alat pemusnah narkoba penting untuk memastikan barang bukti setelah disisihkan untuk pengadilan dapat langsung dimusnahkan setelah surat perintah jaksa terbit," kata Arief.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama anak buahnya terjerat kasus dugaan peredaran narkoba. Didik pun ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang penyelidikan kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut terungkap setelah dua asisten rumah tangga dari anggota Polri bernama Bripka IR dan istrinya, AN, tertangkap pada awal Februari lalu. Bripka IR dan AN kini juga merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi Bripka IR dan AN. Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menemukan adanya keterlibatan AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/ab196141-1285-432d-bd1f-ca4f2b20ffd9_jpg.jpg)
Berdasarkan temuan itu, pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang. Di lokasi tersebut ditemukan tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram; 50 butir ekstasi; 19 butir pil alprazolam; 2 butir pil happy vibes; dan ketamin seberat 5 gram. Berbagai jenis narkoba itu pun langsung disita sebagai barang bukti.
Dugaan sementara narkoba tersebut digunakan secara pribadi oleh Didik. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa narkoba yang ditemukan di rumah Didik diperoleh dari Maulangi. Diduga, narkoba tersebut berasal dari jaringan peredaran narkoba pimpinan E. Kini, penyidik masih memburu sosok pemasok dan menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpandangan, keberulangan kasus tersebut memperlihatkan sanksi etik dan disiplin di Polri selama ini tidak memberi efek jera bagi personel kepolisian. Untuk itu, Kapolri diharapkan lebih tegas dengan cepat memberi keputusan pemecatan tanpa ada ampun bagi personel yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun demosi bagi pengguna narkoba.
Di sisi lain, kata Bambang, Kapolri mesti menjalankan meritokrasi dengan benar. Promosi hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kualitas dan rekam jejak prestasi yang konkrit.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/19/e12fb715-b732-4ee3-bd15-b39854be127e.jpeg)
"Ini penting untuk membuktikan pernyataan yang sering masyarakat dengar bahwa memang masih banyak polisi yang baik daripada polisi yang buruk," terang Bambang.
Menurut Bambang, selama ini muncul anggapan adanya impunitas bagi anggota Polri bila melakukan pelanggaran hukum, termasuk pungutan liar (pungli) yang merupakan pelanggaran pidana maupun pemerasan. Akibatnya muncul persepsi bahwa standar etik Polri berbeda dengan masyarakat. Padahal, seharusnya sebagai penegak hukum, standar etik profesi Polri lebih tinggi.
Oleh karena itu, Kapolri sebagai pucuk pimpinan tertinggi sekaligus pemegang standar etik tertinggi tidak boleh menoleransi perilaku buruk anggotanya. Bagi mereka yang sengaja melakukan tindak pidana seperti terlibat narkoba atau pemerasan seharusnya bandingnya ditolak sedari awal.
"Kasus-kasus pelanggaran pidana ini terus berulang karena tidak adanya konsistensi penegakan aturan. Masih banyak personel pelaku pidana yang sudah divonis pengadilan umum masih dipertahankan sebagai anggota Polri, bahkan mendapat promosi jabatan," ujar Bambang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/22/bf875010cad702442135af18f972ee14-WhatsApp_Image_2025_12_22_at_18.45.11_1_.jpeg)
Arief mengingatkan, sosok pengganti AKB Didik sebagai Kapolres Bima disebut-sebut juga memiliki riwayat keterkaitan dengan narkoba. Arief pun meminta agar hal-hal itu tidak diberi ruang.
Hal senada diungkapkan Bambang. Menurut Bambang, disinyalir ada rekam jejak narkoba terkait dengan pengganti Didik. Jika masih dipilih, hal itu bertentangan dengan semangat Reformasi Polri sebagaimana diharapkan masyarakat.
"Dan itu berbalik dengan pernyataan bahwa masih banyak polisi yang baik bila pergantian jabatan juga diisi personel yang memiliki rekam jejak bermasalah," kata Bambang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono