Tanggapan pemerintah terhadap berbagai fenomena dan kritik publik cenderung nir-empati. Hal itu berlawanan dengan prinsip demokrasi yang semestinya mendengar kritik.
24 Mar 2025 08:20 WIB · Politik & Hukum
Setidaknya setelah dua hari berlalu, kontroversi mengenai tanggapan Hasan Nasbi terhadap kasus teror kepala babi terhadap media massa Tempo masih jadi pembicaraan publik. Nama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan itu menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan di platform media sosial X, Minggu (23/5/2025) siang. Ada 24.000 cuitan yang menyebut nama Hasan Nasbi dengan sentimen yang senada.
Hampir semua cuitan mempertanyakan dan mengulang kembali pernyataan singkat yang disampaikan Hasan Nasbi. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tidak berempati terhadap teror yang ditujukan kepada Tempo dan kebebasan pers secara umum.
”Sudah, dimasak saja,” ujarnya ketika dimintai tanggapan tentang teror kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Hasan mengatakan, hal itu tidak bermaksud untuk mengecilkan teror dan ancaman terhadap pers. Ia mengaku hanya berseloroh karena mengikuti cara jurnalis Tempo dalam menghadapi teror tersebut. Dengan cara itu pula, menurut dia, tujuan teror untuk menciptakan ketakutan bisa digagalkan.
Lebih dari itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers. ”Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan melalui keterangan tertulis, Minggu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/23/fa86b1227b2c96edb2aef5705ff91e85-IMG_8436.png)
Menurut dia, pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU No 39/1999.
”Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rahyat. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” katanya.
Namun, itu bukan kali pertama pernyataan Hasan menjadi polemik di tengah masyarakat. Pekan lalu, Hasan juga ramai diperbincangkan setelah mengunggah cuit terkait Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI).
”Setelah konpers (konferensi pers) di DPR barusan, apakah berlebihan jika kita meminta orang-orang yang mengaku sebagai intelektual, influencer, serta para aktivis, yang sudah menyebarkan provokasi dan narasi bohong soal RUU TNI agar meminta maaf? Kalau mereka ga minta maaf, sebaiknya kita sebut sebagai apa?” tulis Hasan di akun X-nya pada 17 Maret 2025 sebelum dihapus sehari setelahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/18/4f89f9a87243e1a25d0738043e64bb77-IMG_8321.jpeg)
Cuitan itu dibuat setelah DPR dan pemerintah mengklarifikasi substansi RUU TNI yang dipermasalahkan masyarakat sipil karena dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Baik pemerintah maupun DPR menegaskan bahwa kritik publik tidak berdasar. Sejumlah pasal yang memuat substansi perluasan peran TNI di jabatan publik tidak ada. Padahal, masyarakat sipil juga telah melakukan berbagai kajian, bahkan menggelar demonstrasi untuk menolak revisi UU No 34/2004 tentang TNI.
Tidak hanya Hasan, saat itu beberapa pejabat publik lain juga menjadi sorotan karena membuat pernyataan senada terkait polemik RUU TNI di media sosial. Mereka antara lain Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Rudi Sutanto dan Staf Khusus Menteri Pertahanan Deddy Corbuzier. Warganet sempat menyandingkan pernyataan sejumlah pejabat tersebut menjadi satu bingkai.
Lebih jauh lagi, sebelum pernyataan para pejabat itu menjadi kontroversi, ucapan Presiden Prabowo Subianto terkait kritik publik juga menjadi sorotan. Ketika sedang berpidato di perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 Partai Gerindra, Februari 2025, Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra itu sempat membahas soal kritik publik mengenai pembentukan kabinet, program Makan Bergizi Gratis, serta kedekatan dirinya dengan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Di tengah pembahasan itu, ia sempat melontarkan kata ”ndasmu (kepalamu)” yang ditujukan untuk pihak-pihak yang mengkritik kebijakannya.
Ia pun menekankan bahwa pemerintah tidak boleh antikritik dan harus menerima kritik. Akan tetapi, kritik yang disampaikan pun harus berdasar. ”Tetapi kritiknya yang benar, jangan kritik berdasarkan dendam,” kata Prabowo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/15/f085b643-d062-47c1-9b2e-776c89aaec60_jpg.jpg)
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Kunto Adi Wibowo, mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pernyataan para pejabat publik bahkan Presiden seolah tidak berempati kepada masyarakat dan kritik yang disampaikan. Para pejabat cenderung melakukan praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Melalui pernyataan-pernyataannya, pemerintah dinilai tidak lagi mendengarkan kritik rakyat dan melindungi kebebebasan berbicara.
Pernyataan-pernyataan yang nir-empati dan bertentangan dengan demokrasi, menurut Kunto, menunjukkan inkompetensi dalam bernegara. Para pejabat berupaya menutupi kekurangannya dengan cara membuat pernyataan yang cenderung menyalahkan masyarakat. Lebih dari itu, ada pula pernyataan yang memosisikan rakyat, alih-alih sebagai pihak yang harus dilindungi, justru sebagai musuh bersama.
Pemerintah semestinya berempati dengan krisis ini. Walaupun mereka tidak kena secara langsung, tetapi, kan, masyarakat yang kena sehingga bahasa yang berempati (dalam menanggapi polemik di masyarakat) itu jadi penting.
Strategi komunikasi seperti itu, kata Kunto, mirip dengan yang dipraktikkan oleh pemimpin fasis di era Perang Dunia II. Langkah ini juga berpotensi untuk dipraktikkan terus-menerus di Indonesia, mengingat negara kini memiliki undang-undang yang memperkuat posisi militer untuk masuk ke wilayah sipil.
Kunto pun mengingatkan, pemerintah semestinya memperbaiki pola komunikasi tanpa keluar dari prinsip-prinsip demokrasi dan kepekaan terhadap krisis. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat tengah berada dalam krisis kepercayaan terhadap negara karena polemik RUU TNI, minimnya pelibatan publik dalam perumusan kebijakan, serta indikasi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
”Pemerintah semestinya berempati dengan krisis ini. Walaupun mereka tidak kena secara langsung, tetapi, kan, masyarakat yang kena sehingga bahasa yang berempati (dalam menanggapi polemik di masyarakat) itu jadi penting,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/fd02165f-1029-4d67-8808-fd953fc51af6_jpg.jpg)
Narasi yang disampaikan juga perlu konsisten dan disiapkan dengan baik sehingga pemerintah bisa menghindari pernyataan-pernyataan yang mengabaikan kepentingan publik, bahkan memprovokasi masyarakat. Selain itu, komunikasi juga semestinya tidak menggunakan kalimat bersayap. ”Jadi, jawaban-jawaban pemerintah itu harus benar-benar terkontrol, berempati, jelas, dan konsisten,” ujar Kunto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengakui, dalam sidang paripurna kabinet, Jumat lalu, persoalan komunikasi pemerintah menjadi salah satu hal yang dievaluasi Presiden Prabowo. Presiden mengingatkan agar para anggota Kabinet Merah Putih membangun komunikasi yang baik agar masyarakat dapat memahami apa yang sedang dikerjakan pemerintah serta tantangannya. Tak hanya itu, masyarakat juga semestinya memahami manfaat yang akan mereka dapatkan dari program-program pemerintah.
”Ini yang tadi juga salah satu yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Mudah-mudahan dengan itu, kerjanya tetap fokus, tetapi juga komunikasinya lebih baik lagi,” ujar Agus Harimurti.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra