Konflik Agraria dengan TPL Tak Kunjung Usai, Masyarakat Adat Meminta Negara Hadir

Konflik agraria yang berkepanjangan membuat ekonomi masyarakat adat di Sumut terpuruk, terjadi kriminalisasi, dan trauma mendalam bagi masyarakat.

22 Okt 2025 14:39 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikson Sinaga

Seruan penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari terus disuarakan lembaga gereja, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat adat. Konflik agraria berkepanjangan yang terjadi di sejumlah desa di sekitar Danau Toba itu membuat masyarakat adat terpuruk dan terjadi kriminalisasi. Perusahaan hutan tanaman industri itu juga dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di sekitar Danau Toba.

Seruan semakin menguat pascakonflik agraria yang kembali pecah di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, akhir September 2025. Sudah satu bulan ekonomi masyarakat terpuruk karena perusahaan memutus jalan ke ladang warga. Jalan digali hingga sedalam lima meter di tiga titik.

Setelah masyarakat adat bersama sejumlah lembaga gereja dan lembaga swadaya masyarakat bergotong royong menimbun jalan yang diputus, Sabtu (18/10/2025), pekerja dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menggali tanah timbunan dengan alat berat ekskavator.

”Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika korporasi, melainkan penghinaan terhadap kemanusiaan dan iman yang tulus. Tindakan ini mencerminkan keserakahan yang menolak kasih dan keadilan Allah,” kata Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pendeta Victor Tinambunan, Selasa (21/10/2025).

Masyarakat bersama sejumlah lembaga gereja dan organisasi pendamping menimbun jalan yang diputus pasca konflik antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (18/10/2025) siang. Pada Sabtu malam, jalan itu kembali diputus perusahaan dengan alat berat.

Victor mengatakan sudah puluhan tahun komunitas masyarakat adat menghadapi konflik agraria dengan TPL. Konflik terjadi tidak hanya di Simalungun, tetapi juga Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Selatan.

Konflik di Desa Sihaporas yang pecah sejak Senin (22/9/2025) menjadi gambaran bagaimana masyarakat adat terpuruk menghadapi konflik. Menurut Victor, masyarakat belum merasakan kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria di tanah ulayat masyarakat adat yang tumpang tindih dengan konsesi PT TPL.

”Secara khusus, kami meminta agar pemerintah (negara) hadir untuk melindungi, menghormati, dan menghargai hak asasi manusia. Kami juga meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran dan pengabaian terhadap penderitaan masyarakat kecil,” kata Victor.

Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita mengatakan, sudah sebulan mereka tidak bisa pergi ke ladang karena jalan diputus oleh TPL. Mereka tidak bisa merawat dan memanen kopi, jahe, jagung, sawah, dan hasil pertanian lainnya.

Konflik yang menyebabkan sedikitnya 34 masyarakat adat terluka, 4 rumah rusak, dan 10 sepeda motor terbakar juga masih menyisakan trauma masyarakat adat. Mereka kini lebih sering berdiam di rumah. ”Kami memohon agar negara hadir dalam menyelesaikan penderitaan yang kami hadapi,” kata Mangitua.

Masyarakat bersama sejumlah lembaga gereja dan organisasi pendamping melaksanakan doa bersama pasca konflik antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (18/10/2025) siang.

Pastor Herman Nainggolan OFM Cap dari Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Kapusin Medan mengatakan, sejumlah pastor, suster, bersama lembaga gereja lainnya mendampingi masyarakat adat menimbun jalan yang diputus. Sekitar 200 orang membawa cangkul untuk menimbun jalan yang digali hingga kedalaman 5 meter di tiga titik itu.

”Masyarakat sangat terharu ketika mereka akhirnya bisa melihat ladang mereka setelah satu bulan ditinggalkan akibat konflik. Mereka meminta kami menemani mereka pergi ke ladang,” kata Herman.

Quote

Kami memohon agar negara hadir dalam menyelesaikan penderitaan yang kami hadapi.

Hujan deras mengguyur saat ratusan masyarakat bergotong royong menutup lubang. Namun, mereka tetap berjuang menutup lubang itu.

Masyarakat adat juga didampingi lembaga gereja lain, yakni Huria Kristen Indonesia, Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP Pematang Siantar, STT Abdi Sabda Medan, dan Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Lembaga swadaya masyarakat juga ikut membantu menutup jalan putus itu, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Semua organisasi tersebut tergabung dalam Sekretariat Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumut.

Akan tetapi, pada Sabtu malam, jalan itu sudah diputus kembali. TPL mengerahkan alat berat untuk menggali lagi jalan yang sudah digali. Masyarakat yang berencana berladang kembali akhirnya harus mengurungkan niatnya.

Gereja Katolik melalui Lembaga Keadian Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kapusin Medan meminta penutupan perusahaan PT Toba Pulp Lestari di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Kamis (5/6/2025). Perusahaan itu dinilai menyebabkan kerusakan ekologi dan konflik sosial.

Operasional perusahaan

Kepala Komunikasi Perusahaan PT TPL Salomo Sitohang mengatakan, kegiatan penggalian jalan itu merupakan bagian dari aktivitas operasional resmi PT TPL. ”Jalan tersebut berada dalam area konsesi perusahaan sesuai perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) perseroan,” kata Salomo.

Ia mengatakan, jalan tersebut bukan jalan kampung, melainkan akses jalan untuk kegiatan operasional perusahaan yang dibangun untuk mendukung kegiatan produksi. 

Setelah terjadi insiden penyerangan terhadap karyawan dan pekerja, akses jalan ditutup sementara demi keamanan dan keselamatan. Salomo menyebut, area tersebut masih dalam penyelidikan penegak hukum. Mereka juga masih menunggu proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Salomo mengatakan, TPL merupakan pemegang izin sah PBPH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 493/Kpts-II/1992 juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Sebagai perusahaan hutan tanaman industri, TPL mengelola konsesi hutan tanaman industri seluas 167.912 hektar.

Salomo mengatakan, mereka juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan konflik agraria tersebut. TPL telah mengirim surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumut meminta perlindungan keselamatan karyawan dan pekerja TPL.

Saat konflik terjadi pada akhir September lalu, kata Salomo, enam pekerja TPL terluka dan dua kendaraan operasional perusahaan dibakar, yakni mobil patroli dan pemadam kebakaran.

Direktur PT Toba Pulp Lestari Jandres Halomoan Silalahi (kanan) memberikan keterangan pers di Medan, Selasa (23/9/2025).

Dalam konferensi pers di Medan, Selasa (23/9/2025), Direktur PT Toba Pulp Lestari Jandres Halomoan Silalahi mengatakan, mereka pada dasarnya mempunyai niat menyelesaikan konflik agraria di area kerjanya.

”Terus terang saja, kami dari pihak perseroan tidak menginginkan adanya konflik. Jadi, kalau bisa diselesaikan, kami sangat senang hati. Kalau terjadi konflik, dalam perencanaan jangka panjangnya kami akan terganggu,” kata Jandres.

Jandres menyebut, mereka berupaya membangun komunikasi dengan masyarakat secara tertulis ataupun verbal. ”Kami berharap, ke depan bisa mencari win-win solution,” kata Jandres.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari