Pemerintah dan DPR menyepakati defisit APBN 2026 di level 2,68 persen PDB. Kebijakan fiskal tetap kontra-siklikal untuk menjaga pertumbuhan dan mengelola defisit.
23 Sep 2025 19:32 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan kebijakan fiskal 2026 akan tetap bersifat kontra-siklikal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, sekaligus memastikan defisit anggaran tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto. Belanja negara akan disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun pemangkasan anggaran dilakukan jika tekanan ekonomi mereda.
APBN 2026 disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Seusai rapat paripurna, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, melalui pendekatan kontra-siklikal (kontra-siklus), berarti pemerintah akan menambah belanja ketika perekonomian melemah dan menahan belanja saat kondisi perekonomian mulai menguat.
”Anda lihat kan beberapa minggu yang lalu, ada (gejolak sosial) yang besar-besaran. Anda mau itu (terjadi)? Jadi, pemerintah harus memikirkan itu juga. Kita butuh stabilitas makroekonomi dan sosial politik untuk memiliki pertumbuhan yang lebih cepat,” ujarnya di hadapan awak media.
APBN 2026 terhitung bernilai besar. Berdasarkan postur anggarannya, pemerintah mematok target pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun, dan hibah Rp 660 miliar.
Sementara itu, belanja negara dipatok Rp 3.842,72 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 692,99 triliun. Belanja pemerintah pusat 3.149,73 triliun terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 1.510,55 triliun dan belanja non-K/L Rp 1.639,19 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN 2026 mencapai Rp 698,15 triliun atau mencapai 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), nyaris menyentuh batas aman defisit 3 persen terhadap PDB.
Secara angka, target defisit APBN 2026 lebih tinggi dari prospek (outlook) defisit APBN 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp 662 triliun. Namun, jika dibandingkan terhadap PDB, outlook defisit APBN 2025 lebih tinggi, yakni mencapai 2,78 persen terhadap PDB.
Penyimpangan kecil dari target masih wajar mengingat tekanan ekonomi global sehingga arah kebijakan yang jelas lebih penting daripada pencapaian angka dalam waktu singkat.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan menyesuaikan target defisit dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Upaya efisiensi dan peningkatan penerimaan pajak, termasuk pengetatan pengawasan untuk menekan penggelapan, akan dijalankan dalam setahun ke depan sebelum menetapkan langkah lanjutan.
Ia mencontohkan, beberapa pos anggaran daerah tidak akan mendapat tambahan jika tidak mendesak. Ini menjadi langkah yang akan dipilih pemerintah guna menjaga defisit agar tetap jauh di bawah ambang batas 3 persen PDB.
Sementara terkait ambisi Presiden Prabowo Subianto menurunkan defisit hingga nol persen pada periode pemerintahannya, menurut Purbaya hal tersebut mungkin untuk dilakukan, tetapi bersifat bertahap dan tidak harus tercapai dalam satu tahun.
Menurut dia, penyimpangan kecil dari target masih wajar, mengingat tekanan ekonomi global sehingga arah kebijakan yang jelas lebih penting daripada pencapaian angka dalam waktu singkat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/23/ca3c1a8e-330c-4e63-a7de-fb3a36cd634f_jpg.jpg)
”Risiko kita sekarang lebih kecil dan defisit tetap di bawah 3 persen, itu sudah sangat prudent. Angka 3 persen defisit dan 60 persen rasio utang terhadap PDB merujuk pada standar ketat Maastricht Treaty di Eropa dan kita tetap mematuhinya,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, saat menyampaikan pidato di DPR mengenai Nota Keuangan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan tekad untuk menghentikan defisit anggaran mulai 2027 atau 2028.
”Harapan saya dan cita-cita saya untuk suatu saat, apakah dalam 2027 atau 2028, saya ingin berdiri di depan majelis ini... menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” tutur Prabowo yang langsung disambut standing applause oleh anggota DPR yang hadir.
UU APBN 2026 juga menetapkan asumsi makro berupa pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dengan laju inflasi 2,5 persen. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan, target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dalam APBN 2026 harus ditempuh secara inklusif dan berkeadilan.
”Angka pertumbuhan tersebut menjadi fondasi penting bagi kesinambungan pembangunan sekaligus membuka peluang peningkatan pertumbuhan ke kisaran 6-8 persen di masa mendatang,” ujarnya.
Said mengingatkan, program Astacita yang mencakup pendidikan, kesehatan, swasembada pangan, dan penyediaan makanan bergizi gratis, perlu dijalankan dengan tata kelola yang baik agar menjadi pengungkit peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan kesehatan. ”Dengan pertumbuhan yang sungguh-sungguh, masyarakat diharapkan dapat mencapai kebebasan yang bertanggung jawab, menjadi sesuatu, melakukan sesuatu, dan memperoleh penghormatan,” ujar Said, mengutip pemikiran ekonom dan filsuf asal India, Amartya Sen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/23/04c58199-d8d8-416a-82f6-30d59ab94c0f_jpg.jpg)
Sementara itu, ekonom Syafruddin Karimi menilai keputusan pemerintah mempertahankan aturan fiskal yang mensyaratkan defisit di bawah 3 persen PDB dan rasio utang di bawah 60 persen sudah tepat. Menurut dia, ketegasan itu memberikan sinyal kuat ke pasar bahwa pemerintah memprioritaskan disiplin anggaran ketimbang melakukan eksperimen yang berisiko merusak kredibilitas.
Syafruddin menekankan, tantangan berikutnya adalah mengeksekusi APBN secara ketat. Belanja negara perlu diarahkan ke sektor-sektor yang memiliki daya ungkit tinggi. Adapun proyek dengan manfaat rendah sebaiknya dipangkas.
Di sisi penerimaan, pemerintah diminta memperluas basis pajak dan memperkuat penegakan kepatuhan secara cerdas.
Ia menambahkan, kebijakan moneter yang lebih longgar akan efektif hanya jika fiskal terjaga. Stabilitas rupiah akan lebih kuat ketika pasar melihat kurva surat berharga negara (SBN) terkendali dan kebutuhan pembiayaan aman.
”Pemerintah juga disarankan memperdalam pasar keuangan domestik, memperpanjang tenor penerbitan SBN, serta memperkuat basis investor institusional lokal agar volatilitas global tidak mudah menekan biaya pendanaan,” ujarnya.
Jika DPR membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Syafruddin mendorong agar perdebatan difokuskan pada penguatan pagar pengaman fiskal, seperti penerapan debt anchor yang eksplisit, klausul pengecualian (escape clause) yang ketat, dan kerangka fiskal menengah yang transparan.
”Langkah-langkah ini penting untuk memimpin ekspektasi, menjaga stabilitas, serta mengamankan reputasi Indonesia sebagai ekonomi besar yang disiplin dan ramah investasi,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati