Kontras: 2024 Jadi Tahun Terburuk Penegakan HAM di Indonesia sejak Reformasi 1998

Kontras mencatat 45 peristiwa penghilangan nyawa akibat ”extrajudicial killing” serta berbagai pelanggaran lainnya, termasuk terkait Proyek Strategis Nasional.

08 Des 2024 17:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai tahun 2024 sebagai tahun terburuk bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia sejak Reformasi 1998. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia juga diprediksi akan terus terjadi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya,mengatakan, terdapat dua hal besar yang terjadi pada 2024 yang dapat dianggap sebagai upaya mencederai perjuangan HAM dan demokrasi di Indonesia.

Pertama, pemberian kenaikan pangkat istimewa berupa gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 pada 21 Februari 2024.

Kedua, penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang diumumkan dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan DPR/MPR pada 25 September 2024.

”Ini adalah simbol impunitas paling vulgar di Indonesia. Upaya ini seakan menghapuskan dosa-dosa masa lalu Soeharto dan Orde Baru, yang berlawanan dengan semangat Reformasi 1998,” ujar Dimas Bagus Arya, melalui keterangan pers yang diterima pada Minggu (8/12/2024).

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto setelah memperoleh pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dalam acara ini Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menteri Prabowo Subianto pernah diberhentikan dari keanggotan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau kini yang disebut TNI pada tahun 1998 pasca Peristiwa Reformasi 1998. Pangkat terakhir Prabowo Subianto waktu diberhentikan adalah Letnan Jenderal. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 28-02-2024

Selain itu, penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti pembunuhan Munir Said Thalib (2004) dan peristiwa Bumi Flora (2001), hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Penyelidikan pro-justitia oleh Komnas HAM terhenti di tengah jalan. Hal serupa terjadi pada proses kasasi Pengadilan HAM Paniai yang mandek akibat DPR tidak meloloskan calon hakim ad hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial.

Titik putar balik

Dengan catatan-catatan ini, Kontras menilai 2024 menjadi tahun terburuk bagi penegakan HAM sekaligus titik putar balik bagi demokratisasi Indonesia sejak Reformasi 1998.

infografik 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Menjelang peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 pada 10 Desember 2024, Kontras juga mencatat terdapat 45 peristiwa penghilangan nyawa akibat extrajudicial killing yang mengakibatkan 47 korban sepanjang Desember 2023-November 2024. Berdasarkan latar belakang korban, sebanyak 27 korban merupakan tersangka tindak pidana (kriminal) dan 20 lainnya bukan merupakan tersangka tindak pidana.

Pemantauan yang sama juga menunjukkan bahwa 29 korban extrajudicial killing yang terjadi disebabkan oleh penembakan dengan senjata api dan 18 lainnya akibat tindak penyiksaan. 

”Perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana sering kali menjadi justifikasi dilakukannya penembakan terhadap tersangka. Ironisnya, data pemantauan Kontras mencatat bahwa 24 dari 47 korban extrajudicial killing terbunuh walau tidak melakukan perlawanan kepada aparat,” kata Dimas.

Majelis hakim membacakan putusan banding kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Dalam persidangan itu, terdakwa tidak dihadirkan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Dalam Catatan Hari HAM 2024 berjudul ”Rezim Berganti HAM Masih Dipinggirkan” yang diterbitkan Kontras pada Jumat (6/12/2024), lembaga itu juga mencatat sejumlah isu, mulai dari penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana dengan mayoritas kasus narkoba; penyiksaan terhadap masyarakat sipil; dan pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi, berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat; serta serangan terhadap jurnalis.

Selain itu, Kontras juga mencatat terdapat 161 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi dalam sektor sumber daya alam. Pelanggaran tersebut melingkupi tindakan okupasi lahan (70), perusakan (43), intimidasi (28), teror (7), penangkapan sewenang-wenang (11), penggusuran paksa (8), bisnis keamanan (13), penganiayaan (9), dan kriminalisasi (48).

Selain itu, setidaknya sepanjang periode ini terdapat 13 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor Proyek Strategis Nasional (PSN). ”Masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat berbagai proyek pembangunan. Sering kali proyek pembangunan dilakukan di atas tanah adat yang oleh pemerintah dan investor dipandang sebagai lahan untuk meraup keuntungan,” tulis laporan itu.

Terakhir, Kontras menyoroti situasi di Papua. Sepanjang Desember 2023 hingga November 2024, Kontras mencatat 51 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil, termasuk 22 penembakan, 12 penangkapan sewenang-wenang, dan 7 penyiksaan. Sebanyak 21 orang tewas dan 36 lainnya luka-luka akibat kekerasan ini. Pelaku utama melibatkan Polri, TNI, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua melakukan aksi massa dan advokasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Kontras menilai pemerintah gagal dalam memutus rantai kekerasan di Papua. ”Konflik yang terus berulang mencerminkan kurangnya strategi konkret pemerintah untuk menciptakan perdamaian yang berkelanjutan,” kata Dimas, dalam laporan.

Ironisnya, di level global, Pemerintah Indonesia mempromosikan klaim keberhasilan HAM, seperti pengakuan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan penyelesaian konflik di Papua.

”Retorika diplomasi HAM Indonesia di panggung internasional tidak sejalan dengan kenyataan di dalam negeri,” ujar Dimas.

Melihat kebijakan pemerintahan Joko Widodo yang cenderung melanggengkan pelanggaran HAM, Dimas menilai situasi ini kemungkinan akan berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Paradigma pembangunan berbasis Proyek Strategis Nasional dikhawatirkan tetap mengabaikan hak masyarakat lokal, terutama di pedesaan dan wilayah terpencil.

”Indonesia berisiko mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran dalam penegakan HAM, dengan meningkatnya risiko pelanggaran yang meluas,” ujar Dimas.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (21/10/2024).

Beberapa waktu lalu, seusai diumumkan sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang belum selesai, pihaknya akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, ia memastikan bahwa fokus pemerintahan akan melihat ke depan.

”Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap, mungkin karena bukti-buktinya sudah tidak ada atau peristiwa itu sudah lama sekali,” tuturnya di Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam.

Yusril pun meminta bahwa ada baiknya kita belajar dari pengalaman di masa lalu itu. Untuk kemudian, kita menyelesaikan masalah-masalah yang ada sekarang.

”Dan, kemudian kita membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi penegakan hukum, konstitusi, demokrasi, dan juga penegakan HAM itu sendiri,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono