Kontroversi Putusan MK, DPR Buka Peluang Revisi UU MK

Masuknya perubahan UU MK dalam dalam daftar kumulatif Prolegnas 2025-2029 memungkinkan DPR membahas kembali RUU MK kapan pun dibutuhkan.

05 Jul 2025 20:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS – DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Wacana ini kembali menguat seiring munculnya sejumlah putusan MK yang menuai polemik dan sorotan tajam dari publik, salah satunya terkait Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menuturkan, secara yuridis, pintu untuk mengubah UU MK selalu terbuka. Hal ini lantaran RUU Perubahan UU MK masuk dalam daftar kumulatif terbuka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang artinya bisa dihahas sewaktu-waktu sesuai dengan tingkat urgensinya.

”Perubahan UU Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka dalam prolegnas kita. Artinya, sewaktu-waktu dapat dibahas oleh DPR jika memang dinilai memiliki urgensi,” kata Khozin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Khozin, kegelisahan publik yang muncul akibat beberapa putusan Mahkamah berpotensi menjadi materi muatan dalam revisi undang-undang tersebut. Kritik dan sorotan terhadap putusan yang dinilai melampaui kewenangan hakim konstitusi dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembentuk undang-undang.

Infografik-Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Terkait Pemilu *** Local Caption *** Infografik-Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Terkait Pemilu

Meskipun demikian, Khozin memandang dinamika dan perdebatan publik yang timbul sebagai konsekuensi dari putusan MK adalah hal yang wajar. Sebab, hal itu merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi dalam sebuah negara hukum.

”Polemik yang muncul harus dibaca sebagai bagian dari proses demokratisasi dalam negara hukum. Hal yang lumrah dan sangat wajar sekali,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Saat ditanya lebih jauh mengenai adanya lobi atau komunikasi politik antarpartai di parlemen terkait wacana revisi UU MK, Khozin menyatakan bahwa belum ada pembicaraan spesifik. Namun, status perubahan UU MK sebagai usulan yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 secara implisit menunjukkan adanya kebutuhan normatif untuk meninjau kembali UU tersebut.

Quote

Perubahan UU Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memang masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka dalam Prolegnas kita. Artinya, sewaktu-waktu dapat dibahas oleh DPR jika memang dinilai memiliki urgensi.

Adapun proses penyusunan aturan yang masuk dalam Prolegnas ditempuh lewat komunikasi dan lobi partai politik parlemen. Perihal substansi dan materi pokok perubahan UU MK nantinya akan menjadi ranah pembahasan di komisi yang membidangi isu hukum, yakni Komisi III DPR.

”Secara normatif, masuknya perubahan UU MK dalam daftar prolegnas dan masuk kategori RUU Kumulatif Terbuka artinya terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan UU MK ini,” kata Khozin.

Perubahan keempat UU MK sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. DPR dan pemerintah bahkan sudah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi keempat UU MK. Namun, dalam rapat paripurna 30 September 2024, DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat II, yakni pengesahan RUU.

Para jurnalis menanti dimulainya sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstutusi memutuskan menolak gugatan revisi batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu yang menetapkan usia 40 tahun. Para pemohon perkara revisi ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dengan keputusan ini maka proses pencalonan capres dan cawapres tetap menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga memuat syarat usia capres dan cawapres telah memasuki 40 tahun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 16-10-2023

DPR kala itu memutuskan untuk menjadikan RUU MK sebagai RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR periode 2024-2029.

Total ada tiga poin revisi dalam RUU MK yang disepakati pada pembahasan tingkat I, 13 Mei 2024, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87 (Kompas, 14/5/2024). Pasal 23A dan 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi, sedangkan Pasal 27A terkait komposisi Majelis Kehormatan MK.

Pasal 23A Ayat (1) pada RUU MK itu mengatur masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun. Namun, Ayat (2), (3), dan (4) mengatur, untuk bisa melanjutkan ke masa lima tahun yang kedua atau berikutnya perlu persetujuan dari lembaga pengusul. Apabila lembaga pengusul tidak memberikan persetujuan, hakim tersebut bisa digantikan.

Khusus Pasal 87 mengatur nasib hakim konstitusi saat ini, terutama lima hakim yang sudah menjabat lebih dari lima tahun. Mereka hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul, yakni pemerintah, DPR, atau Mahkamah Agung (MA). Para hakim dimaksud adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Anwar Usman.

Revisi itu menuai penolakan dari publik. Lebih dari 20 pakar hukum tata negara dan pakar hukum administrasi negara mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani yang intinya menolak keras revisi keempat UU MK tersebut. Kedua pemimpin tersebut diharapkan tak meninggalkan warisan buruk dengan mengesahkan revisi UU MK yang dinilai substansinya mengancam prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan independensi MK (Kompas, 19/5/2024).

Kental nuansa politik

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Pandiangan berpandangan, wacana revisi UU MK sesungguhnya bukan hal baru dan sudah beberapa kali muncul sejak UU tersebut pertama kali diundangkan. Namun, ia melihat dorongan revisi kali ini sarat dengan nuansa politik.

Pengunjuk rasa yang meninggalkan coretan tulisan Darurat pada gambar burung garuda di pagar Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Senin (26/8/2024). Gerakan mahasiswa masih berlangsung dengan agenda mengawal keputusan MK terkait UU Pilkada, menolak rezim nepotisme, dan mengkitik kebijakan pemerintah yang tidak demokratis. Setelah beberapa hari ini terjadi gelombang demonstrasi pengamanan area Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya diperketat. Penjaagaan dengan penambahan personel polisi dan beberapa peralatannya dilakukan untuk mengamankan jika terjadi kericuhan. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (WEN) 26-08-2024

Wacana ini kembali menguat karena fenomena hubungan yang kurang harmonis antara DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang dengan MK. Ada semacam sentimen atau ”ketersinggungan kelembagaan” di kalangan legislator. Kondisi ini kian kuat sejak putusan MK soal UU Pemilu di mana memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

”Ada beberapa (anggota) pemerintah (dan) DPR juga pernah menyampaikan bahwa kami sudah capek-capek untuk membuat undang-undang, tiba-tiba dibatalkan,” ujar Hendri.

Hendri khawatir revisi UU MK menjadi semacam serangan balasan dari DPR setelah beberapa produk legislasi mereka, termasuk UU Pemilu, diputus oleh MK untuk diubah. Karena itu, usulan revisi di tengah polemik tersebut sangat bernuansa politis.

Lebih jauh, Hendri mengingatkan bahwa muatan revisi UU MK yang pernah diwacanakan sebelumnya berpotensi mengancam independensi dan imparsialitas hakim konstitusi. Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah usulan evaluasi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul—DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung—setiap lima tahun.

Kotak suara di salah satu TPS di Kendari, Sulawesi Tenggara, belum diangkut hingga Kamis (15/2/2024) pagi. Penghitungan suara di sejumlah TPS molor hingga pagi hari. Sejumlah pelanggaran juga ditemukan.

”Kalau pengusulnya enggak setuju, bisa saja hakim MK-nya tidak melanjutkan jabatannya. Ini dikhawatirkan akan mengganggu independensi dari hakim MK itu sendiri,” jelasnya.

Hakim seharusnya independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif maupun legislatif dalam memeriksa perkara. Adanya mekanisme evaluasi yang dapat memberhentikan hakim di tengah jalan akan membuat posisi mereka rentan terhadap tekanan politik.

Alih-alih merevisi undang-undang secara reaktif, Hendri menyarankan agar DPR dan pemerintah mengoptimalkan mekanisme yang sudah ada untuk harmonisasi. Lagi pula, dalam setiap sidang uji materi di MK, termasuk soal UU Pemilu, DPR dan pemerintah selalu dipanggil untuk memberikan argumentasi dan menghadirkan ahli.

”Kesempatan itu sebetulnya digunakan untuk berargumentasi. Berargumentasi-argumentasi yang cerdas. Saya yakin MK juga memahaminya,” tambah Hendri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase