PROGRAM PEMERINTAH

43.838 Orang Keracunan MBG, JPPI Desak Penegakan Hukum

JPPI melaporkan 43.838 orang menjadi korban keracunan makanan dalam program MBG. Publik mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka hingga kini.

03 Sep 2026 10:25 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyebutkan 43.838 warga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Publik berharap ada penegakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Hasil temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersumber dari laporan medis. Data korban keracunan lantas diverifikasi langsung melalui catatan medis puskesmas, rumah sakit umum daerah, dan rilis resmi dinas kesehatan di setiap wilayah terdampak.

Sebanyak 43.838 korban keracunan tersebut tersebar di 36 provinsi. Mereka meliputi pelajar, guru, hingga ibu dan anak balita yang mengikuti program posyandu sebagai penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). Data tersebut terdiri dari 28.103 korban pada 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.

Kasus terkini, 566 pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan makanan MBG pada Selasa (1/9/2026). Kasus serupa dialami 334 pelajar dan guru di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Seorang santri Pesantren Mambaul Hikam Sidoarjo dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan makanan program MBG, Selasa (1/9/2026) *** Local Caption *** Seorang santri Pesantren Mambaul Hikam Sidoarjo dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan makanan program MBG, Selasa (1/9/2026)

Banyaknya korban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga lalai dalam penyediaan makanan.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, saat dihubungi dari Bandung pada Kamis (3/9/2026), mengatakan, kasus keracunan makanan dalam program MBG tidak dapat terus dianggap sebagai insiden biasa karena menyangkut keselamatan anak-anak di Indonesia. Aparat penegak hukum seharusnya turun tangan dan serius menangani kasus ini.

”Selama ini tidak ada penegakan hukum. Akhirnya pihak SPPG seperti merasa kebal hukum. Tanpa penegakan hukum, kasus keracunan akan terus terjadi,” kata Ubaid.

Ia memaparkan, kasus keracunan paling banyak terjadi di Pulau Jawa sepanjang tahun 2026. Jawa Tengah menempati urutan pertama dengan 34 persen dari total 15.735 kasus. Jawa Timur menyumbang 18 persen dan Jawa Barat 9 persen.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat ditemui di sela acara forum konsultasi publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

”Kasus keracunan yang terus terjadi menunjukkan upaya evaluasi oleh pemerintah sama sekali belum berjalan baik. Sebaiknya MBG dihentikan saja,” ujanya.

Hal senada disuarakan Catur Ratna, warga Kota Bandung dan juga anggota komunitas para ibu, Indung Bandung Ngariung (IBN). Ia menilai, pemerintah perlu menghentikan MBG untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Ratna juga menyoroti belum adanya tersangka dalam kasus-kasus keracunan MBG. Padahal, dalam kasus keracunan yang bukan program MBG, para pelakunya pasti diproses hukum.

Puluhan ibu dalam komunitas Indung Bandung Ngariung turun ke jalan melakukan aksi protes diam di kawasan Taman Cibeunying, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/7/2026). Salah satu aspirasi yang disuarakan mereka adalah hentikan program Makan Bergizi Gratis.

”Biasanya kasus keracunan yang bukan program MBG sudah ada tersangkanya. Sementara kasus keracunan MBG yang korbannya sudah puluhan ribu orang, tak ada satu pun yang bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.

Nihil toleransi

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam publikasi Kompas.id (3/8/2026) menegaskan, pihaknya menekankan prinsip zero tolerance atau nihil toleransi terhadap insiden terkait dengan keamanan atau keracunan makanan.

Kepatuhan terhadap SOP dan sistem pengelolaan dapur merupakan kunci untuk menjamin keamanan makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.

”Saya sebagai Kepala Badan Gizi yang baru ini memastikan itu, zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi, dan nitip-nitip duit itu enggak boleh lagi,” tuturnya.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono menambahkan, BGN tengah mempercepat penerapan sistem digital dalam pemantauan pelaksanaan program MBG untuk mencegah kejadian keracunan yang berulang. Lewat digitalisasi, seluruh tahapan produksi makanan dapat terdokumentasi dan terpantau secara menyeluruh.

Waktu memasak, menu, serta penggunaan bahan dan bumbu akan bisa dipantau. Data tersebut akan tersistem secara digital sehingga semua pihak bisa memantau dengan baik.

”Dengan sistem baru, transparansi pun diharapkan meningkat. Orangtua siswa bisa memantau proses memasak. Begitu pula guru dan dinas kesehatan setempat,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji