Korupsi dan Ekonomi Bawah Tanah: Bayang-bayang Gelap Pertumbuhan Indonesia

Pada saat ekonomi nasional memerlukan sokongan yang kuat, korupsi dan ekonomi bayangan atau "shadow economy" justru terus menggerogoti fondasinya.

28 Mei 2025 10:30 WIB · Kajian Data

Oleh Agustina Purwanti

Pada saat ekonomi nasional memerlukan sokongan yang kuat, korupsi dan ekonomi bayangan atau shadow economy justru terus menggerogoti fondasinya. Hal ini kian memperberat langkah cita-cita pertumbuhan ekonomi tinggi di masa depan.

Setelah dinyatakan pailit dan berujung PHK massal pada awal tahun 2025, kini PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) kembali menjadi sorotan publik. Bukan lantaran pulih dan kembali beroperasi, melainkan karena dugaan korupsi unsur pimpinan Sritex. Rabu (21/5/2025), Kejaksaan Agung mengumumkan, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas kredit oleh sejumlah perbankan.

Nilai tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Sebagian besar di antaranya datang dari Bank Jateng senilai Rp 395,6 miliar, Bank Banten dan Jawa Barat atau Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Jakarta sekitar Rp 149 miliar. Sisanya berasal dari bank sindikasi dan 20 bank swasta lain. Kasus tersebut turut menyeret Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Perbankan daerah menjadi sorotan lantaran dianggap turut merugikan negara hingga Rp 692,9 miliar akibat pemberian kredit yang tidak menaati prosedur. Sritex, yang seharusnya tidak layak menjadi debitor karena hanya mendapat peringkat BB- dari Fitch dan Moody’s, tetap diberi fasilitas kredit. Idealnya, debitor harus memiliki predikat A untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Apalagi, oleh Sritex dana itu justru digunakan untuk membayar utang lain dan membeli aset nonproduktif, bukan untuk modal usaha seperti tujuan awal.

Ironisnya, kasus ini terkuak seusai produsen tekstil itu memberhentikan lebih dari 10.000 pekerja yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup mereka pada Sritex. Berbagai analisis menyebutkan, salah kaprah tata kelola keuangan selama ini turut menjadi salah satu pendorong ambruknya raksasa tekstil di Asia Tenggara itu. Ekonomi nasional pun turut terimbas dibuatnya lantaran manufaktur adalah penyokong utama PDB negeri ini.

Infografik Korupsi di Indonesia Cenderung Meningkat

Sejatinya, kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta ini bukan yang pertama di Indonesia. Sebab, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023 mencatat, dari 1.695 tersangka korupsi sepanjang tahun tersebut, terbanyak datang dari latar belakang swasta sebesar 26 persen. Kemudian diikuti pegawai pemerintahan, mulai dari level desa hingga pejabat pemerintahan pusat.

Masih hangat urusan Sritex, sehari berikutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan adanya dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus pada proyek senilai Rp 959 miliar itu turut menyeret mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sama-sama ironi, semangat digitalisasi di tengah masifnya kemajuan teknologi dunia tercederai oleh dugaan penyelewengan uang negara dalam proyek nasional itu.

Korupsi masih menggurita

Dua kasus terbaru tersebut hanya sebagian kecil dari banyaknya korupsi yang masih menghantui negeri ini. Naiknya skor indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2024 tak lantas secara serta-merta membawa Indonesia bebas dari korupsi. Apalagi, skornya masih di angka 37 dari angka maksimal 100 atau masih relatif buruk karena masih di bawah rata-rata dunia yang skornya di angka 44. Hal ini mengindikasikan potensi korupsi di Indonesia masih sangat tinggi.

Ditambah lagi, sejumlah pihak pun menyangsikan naiknya skor IPK Indonesia pada tahun 2024. Peneliti UGM, misalnya, menyebut kenaikan skor lebih didorong oleh perubahan indikator penilaian. Jika tidak ada perubahan, diproyeksi skor IPK Indonesia masih akan stagnan di angka 34 (Kompas, 13/2/2025).

Stagnasi itu pun tampak diperkuat oleh fakta di lapangan yang menunjukkan kasus korupsi di Tanah Air masih terus menggurita. ICW memang belum menurunkan laporan resmi pemantauan korupsi tahun 2024. Namun, berkaca pada laporan Kepala Polri akhir tahun lalu, terindikasi adanya peningkatan kasus korupsi. Disebutkan bahwa sepanjang 2024 Kepolisian Negara RI berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan 830 tersangka.

infografik Simulasi Penghitungan Sederhana Uji Korelasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2010-2024

Merujuk pada laporan ICW 2023, Kepolisian Negara RI menindak 192 kasus korupsi dengan 385 tersangka. Itu hanya spesifik yang ditangani oleh Polri. Secara keseluruhan, ICW mencatat ada 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka sepanjang 2023 yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Selain itu, kerugian negara tercatat semakin besar, setidaknya sepanjang satu setengah dekade belakangan. Tahun 2010, kerugian negara akibat korupsi tercatat sebesar Rp 5 triliun. Selama satu dekade berselang, nilai kerugian negara berfluktuasi dengan nilai di bawah Rp 10 triliun, meskipun tak selalu berjalan beriringan dengan kasus korupsi yang terungkap. Adakalanya nilai kerugian meningkat saat jumlah kasus korupsi menurun, dan sebaliknya.

Namun, sejak 2020 kerugian negara akibat korupsi berlipat, nilainya tercatat Rp 18,6 triliun. Puncak tertingginya terjadi pada tahun 2022 dengan nilai kerugian Rp 42,7 triliun, yang kemudian turun menjadi Rp 28,3 triliun tahun 2023 kendati jumlah kasusnya meningkat. Meskipun turun, nilai kerugian negara tersebut tergolong besar. Sepanjang kurun 2010-2023, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 174,3 triliun atau kurang lebih setara dua kali lipat anggaran Kementerian Sosial pada APBN 2025.

Praktik gelap itu kian memperberat langkah pertumbuhan ekonomi Tanah Air. Paulo Mauro, peneliti senior di Peterson Institute for International Economics, dalam risetnya tahun 1995 membuktikan bahwa korupsi melemahkan ekonomi atau biasa dikenal dengan Teori Sand The Wheels. Dalam penelitiannya di lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia, itu Mauro menyebutkan, korupsi memiliki keterkaitan negatif dengan investasi. Artinya, ketika ada kenaikan kasus korupsi, maka akan menghambat investasi. Pada gilirannya akan berdampak pada ekonomi secara keseluruhan sebab investasi menjadi salah satu bagian penting pembentuk PDB.

Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (kiri) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar dan Banten Dicky Syahbandinata ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kedua tersangka ditahan terkait dugaan kasus pemberian kredit oleh bank-bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp 692. 987.592.188 (692 miliar). Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam penghitungan sederhana menggunakan data terbaru skor IPK dan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2010-2024 juga masih terkonfirmasi adanya keterkaitan negatif itu, meski tingkat korelasinya berada pada kategori sedang (0,45).

Tak heran jika kemudian jajak pendapat Kompas April lalu menyoroti korupsi sebagai salah satu penghambat utama cita-cita kebangkitan nasional masa kini (Kompas, 19/5/2025). Disebutkan juga sebagai penghambat tercapainya tujuan Reformasi (Kompas, 21/5/2025).

Ekonomi gelap membayangi

Korupsi tak hanya menghambat kemajuan dan laju ekonomi semata, tetapi umumnya juga disertai dengan praktik-praktik yang tidak sehat secara finansial. Korupsi memberi ruang bagi tumbuh suburnya ekonomi bayangan atau ekonomi bawah tanah. Sebuah segmen ekonomi yang beroperasi di luar pengawasan negara. Dalam banyak kasus, dana hasil korupsi dialihkan ke kegiatan informal yang tak tercatat, termasuk bisnis ilegal, transaksi tunai tak terlacak, hingga penghindaran pajak secara sistematis.

Inilah yang disebut sebagai shadow economy atau underground economy, yang keberadaannya tidak hanya menciptakan penyimpangan fiskal, tetapi juga menyulitkan negara dalam perumusan kebijakan ekonomi yang presisi. Studi Schneider dan Medina (2018) menyebutkan, korupsi adalah salah satu kontributor utama membesarnya shadow economy, terutama di negara berkembang.

Merujuk pada kajian lembaga multinasional Ernst & Young (EY), besaran ekonomi bayangan di Indonesia diperkirakan mencapai 23,8 persen dari PDB nasional pada tahun 2023. Meski menunjukkan tren penurunan, porsi ini tetap signifikan jika dilihat dari besaran nominalnya. Tahun 2000 silam mencapai 34,1 persen dan perlahan turun menjadi 28,5 persen pada 2013. Namun, mengingat nilai PDB juga semakin berlipat ganda, nominal ekonomi bayangan pun tetap saja meningkat secara riil. Tahun 2023, setidaknya hampir Rp 5.000 triliun kegiatan ekonomi di Tanah Air terjadi secara ilegal dan tak tercatat.

Infografik Rasio Ekonomi Bayangan (Shadow Economy) terhadap PDB Indonesia

Dengan demikian, potensi pendapatan negara seperti pajak pun menjadi tak dapat diraih. Di Indonesia, maraknya judi online pun kian menantang dan berpotensi memperlebar besaran ekonomi bayangan. Kendati terus menurun pun, proporsi ekonomi bayangan Indonesia jauh di atas negara Asia lain, seperti Jepang sebesar 6,7 persen dan Korea Selatan 7,6 persen. Kajian EY memang membuktikan bahwa praktik ekonomi bayangan lebih besar terjadi di negara berkembang.

Akhir tahun lalu pemerintah berencana akan mengejar setoran pajak dari aktivitas ekonomi bayangan atau ekonomi bawah tanah. Upaya ini memang menjanjikan tambahan penerimaan pajak, meski tentu tak mudah lantaran aktivitasnya tak tercatat secara resmi. Di sisi lain, juga menimbulkan paradoks, seolah negara melegitimasi aktivitas ilegal yang justru memperlemah perekonomian jangka panjang.

Di tengah melesunya daya ekonomi yang semakin hari semakin riil dirasakan masyarakat saat ini, kebijakan yang lebih fundamental sangat dinantikan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, ekonomi bayangan akan terus membayangi pertumbuhan resmi dan memperdalam ketimpangan sosial. Maka, bukan hanya penertiban yang dibutuhkan, melainkan reformasi menyeluruh dalam pengawasan, penegakan hukum, dan literasi fiskal masyarakat. Kesadaran akan adanya praktik ekonomi gelap ini idealnya ditanggapi dengan penanganan yang konkret agar tidak kian menjamur dan melumpuhkan ekonomi negara serta masyarakatnya. (Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustina Purwanti
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A