Korupsi Kepala Daerah Terjadi Berulang, Sistem Politik dan Pengawasan Lemah Jadi Akar Masalah

DPRD sering tidak menjalankan fungsi pengawasan, bahkan justru menjadi kolaborator korupsi bagi kepala daerah.

10 Nov 2025 17:00 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan tiga kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi dalam kurun tiga bulan terakhir bukan semata persoalan individu, melainkan lahir dari rusaknya tata kelola politik dan birokrasi. Apalagi sejak 2004 hingga kini, 201 kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait korupsi.

Kasus korupsi kepala daerah yang terjadi berulang ini pun dinilai tidak akan pernah berhenti selama sistem politik dan pemerintahan di Indonesia tidak berubah.

Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik sekaligus dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, mengatakan, problem paling mendasar dari korupsi kepala daerah terletak pada pola rekrutmen dan kontestasi politik yang melibatkan uang dalam jumlah besar. ”Korupsi jadi sarana cepat untuk mengembalikan modal politik,” kata dia, dihubungi di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Hal tersebut diperparah dua faktor, yakni tidak efektifnya lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi karena lembaga-lembaga tersebut, terutama bergerak pada sisi hilir korupsi dan aspek hukum tanpa menyentuh sisi hulunya yang lebih bersifat politik. Selain itu, tidak adanya ruang yang cukup bagi masyarakat sipil untuk terlibat secara substantif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Gabriel juga menyebutkan inspektorat yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah daerah juga tidak punya kekuatan penuh mencegah korupsi. ”Lembaga pengawasan ASN tidak akan bisa berfungsi efektif sejauh dia tidak bersifat independent. Kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian semua ASN yang punya kuasa penuh atas manajemen ASN, terutama terkait rotasi, mutasi, dan promosi,” katanya.

Gubernur Riau Abdul Wahid dibawa ke mobil tahanan setelah tertangkap operasi tangkap tangan kasus suap proyek jalan dan jembatan di Provinsi Riau dalam ekspos penahanannya di ruang ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK melakukan OTT kasus ini dengan menangkap 9 orang dan menahan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Selain menahan tiga orang yang ditetapkan tersangka, KPK juga menyita uang bukti kasus tersebut senilai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa orang lainnya tersebut dilakukan Senin (2/11/2025). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-11-2025

Menjerat 201 kepala daerah

Sejak 2004 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah karena kasus korupsi. Penangkapan tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024 semakin menambah gejala mengkhawatirkan dari praktik korupsi dan menunjukkan rusaknya tata kelola politik dan pemerintahan daerah.

Ketiga kepala daerah yang ditangkap KPK baru-baru ini adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mereka dilantik serentak pada 20 Februari 2025. Namun, baru beberapa bulan menjabat mereka sudah ditangkap pada Agustus hingga November 2025 atas dugaan suap, pemerasan, dan jual beli jabatan.

Quote

Sejak 2004 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah karena kasus korupsi.

Abdul Azis, yang baru menjabat kurang dari enam bulan, terjaring OTT KPK pada 7 Agustus 2025. Ia diduga menerima suap dari proyek pembangunan rumah sakit tipe C senilai Rp 126,3 miliar. Melalui bawahannya, Azis disebut meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari perusahaan rekanan proyek.

Kasus serupa juga menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman dan pertanahan (PUPR PKPP) karena meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran 2025.

Terkini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap lewat OTT KPK pada 7 November 2025, diduga terkait praktik jual beli jabatan.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman

DPRD tak jalankan fungsi pengawasan

Menurut Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala daerah tidak akan pernah berhenti selama sistem politik dan pemerintahan Indonesia tidak berubah. Ia menegaskan, korupsi kepala daerah bukan semata-mata soal moral individu, melainkan lahir dari rusaknya tata kelola politik dan birokrasi.

Zaenur menjelaskan, biaya politik yang tinggi memaksa banyak kandidat kepala daerah ”mengembalikan modal” setelah menang pemilu. Praktiknya dilakukan dengan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN), permainan anggaran, suap proyek barang dan jasa, dan pembuatan kebijakan yang transaksional dengan DPRD.

Masalah bertambah parah karena DPRD sering tidak menjalankan fungsi pengawasan, bahkan justru menjadi kolaborator korupsi bagi kepala daerah. Selain itu, kehadiran inspektorat ASN juga kurang optimal karena struktur kerja berada langsung di bawah kepala daerah. ”Ketika muncul pelanggaran atau penyimpangan, inspektorat tidak punya independensi untuk melakukan penindakan,” katanya.

Ia juga menilai pengawasan keuangan masih lemah dan banyak transaksi suap berlangsung menggunakan uang tunai sehingga sulit dilacak.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat bersama para tersangka kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Ponorogo lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Salah satu tersangka yang ditangkap dalam OTT ini adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. KPK menangkap 13 tersangka dalam OTT tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-11-2025

Hentikan praktik ”mahar politik”

Oleh karena itu, menurut Zaenur, solusinya harus menyasar akar sistem politik. Ia mengusulkan beberapa hal. Pertama, demokratisasi internal partai politik dengan menghentikan praktik ”mahar politik” dan suap pencalonan. Selain itu, partai politik juga perlu melakukan seleksi kader berbasis merit, bukan uang atau kedekatan elite.

Kedua, perlu ada upaya untuk memastikan pilkada bersih dari politik uang. Misalnya dengan memberikan sanksi diskualifikasi terhadap kandidat yang terbukti melakukan politik uang. Ia juga menjelaskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan solusi karena justru memindahkan praktik suap ke tingkat legislatif. Ketiga, perlu ada reformasi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3 untuk memperkuat pengawasan dan memutus mata rantai transaksi politik.

Zaenur menegaskan, selama sistem politik dan pengawasan tidak berubah, korupsi kepala daerah akan tetap terjadi dan hanya melahirkan kasus-kasus baru. ”Tidak mungkin menghasilkan hasil yang berbeda bila sistemnya masih sama,” katanya.

Quote

Selama sistem politik dan pengawasan tidak berubah, korupsi kepala daerah akan tetap terjadi dan hanya melahirkan kasus-kasus baru.

Pada Kamis (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Fitroh memaparkan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, 854 di antaranya atau 51 persen melibatkan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

Ia menilai fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional dalam pemerintahan. Untuk mengatasinya, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Fitroh menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital, seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari