Kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam telah merusak pasar produk aslinya sehingga mengakibatkan kerugian berlipat-lipat bagi PT Antam.
13 Jan 2025 18:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Enam pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk periode 2010-2022 didakwa telah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,3 triliun dalam kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam. Selama 12 tahun, praktik ilegal berupa melekatkan logo ”LM”, nomor seri, dan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association telah merusak pasar produk aslinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Antam yang berlipat-lipat.
Pembacaan surat dakwaan terhadap keenam pejabat itu dilakukan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Syamsul Bahri Siregar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2025).
Keenam pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam itu yakni Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam (2008-2011) Titik Kustiningsih, Vice President UBPP LM PT Antam (2011-2013) Herman, Senior Executive Vice President UBPP LM PT Antam (2013-2017) Dody Martimbang, General Manager UBPP LM PT Antam (2017-2019) Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2021 M Abi Anwar, serta GM UBPP LM PT Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/01/9d222c6f-4e4f-4630-8760-ab5b6950a39d_jpg.jpg)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan didampingi Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Jaksa mengatakan, selama periode 2010-2022, para terdakwa yang pernah menjabat vice president/senior executive vice president/general manager UBPP LM PT Antam itu secara estafet telah bekerja sama melakukan emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga, baik itu perorangan, toko emas, maupun perusahaan non-kontrak karya.
Kerja sama kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas itu dilakukan dengan pelanggan, yakni Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Padahal kegiatan tersebut dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal compliance, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi PT Antam.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/29/b8e825da-0b1f-4352-854d-cc03e1ad6ef4_jpg.jpg)
Tak hanya itu, pada kerja sama lebur cap dan emas cucian juga tidak dilakukan uji tuntas know your customer (KYC) sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPP LM PT Antam.
”Para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun,” ujar jaksa.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan bahwa UBPP LM merupakan unit bisnis dari PT Antam yang bertujuan menunjang dan mengembangkan usaha di bidang pemurnian emas dan perak, peleburan emas dan perak, mengolah limbah dan lingkungan, dan memelihara pabrik.
Kegiatan pemurnian dilakukan untuk memisahkan emas, perak, platina, dan paladium dari unsur-unsur pengotor. Kegiatan ini juga disebut sebagai jasa pemurnian atau emas cucian dengan produk emas batangan berstandar ”Logam Mulia”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/31/9b383bac-b6ae-48a2-938e-35986c80b1d6_jpg.jpg)
Jasa pemurnian atau emas cucian itu berasal dari pelanggan berupa emas rongsokan yang dimurnikan, dicetak menjadi batangan, dan dicap dengan logo LM dan London Bullion Market Association (LBMA), serta sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Produk akhirnya berupa emas batangan dengan gramasi 1 kg dan apabila terdapat sisa, dicetak sesuai dengan berat sisa berukuran berat terkecil 0,5 gram. Apabila sisanya tersebut kurang dari 0,5 gram, pelanggan harus membeli emas Antam untuk melengkapi menjadi 0,5 gram.
Tak hanya itu, terdapat pula pelaksanaan jasa lebur cap atau jasa pembuatan emas batangan produk standar Logam Mulia yang bahan baku emasnya juga berasal dari pelanggan berupa emas rongsokan ataupun emas murni dalam bentuk batangan.
Produk emas itu juga dicap atau stamping dengan merek Logo LM Antam dengan diberikan tanda LBMA serta sertifikasi KAN. Adapun produk akhirnya berupa emas batangan (minted bar gold) dengan gramasi bervariasi, di antaranya 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram atau sesuai dengan pesanan pelanggan.
Menurut Jaksa, sertifikat LBMA yang diperoleh UBPP LM PT Antam itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal, bebas dari penambangan ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, pendanaan terorisme. Dengan demikian, produk emas Antam Logam Mulia itu memiliki kadar kemurnian 99,99 persen sehingga mempunyai nilai tinggi di pasar internasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/29/c8fa1a14-8fe6-45d8-9550-8cdd0352e5c6_jpg.jpg)
Namun, tindakan para terdakwa yang melekatkan logo ”LM”, nomor seri, dan sertifikat LBMA kepada emas batangan para pelanggannya telah merugikan PT Antam sendiri. Selain itu, kerja sama jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas itu juga dilakukan tanpa delegasi kewenangan dari Direksi PT Antam. Tarif yang ditetapkan untuk jasa lebur dan pemurnian itu juga lebih rendah dari tarif resmi yang ditetapkan.
”Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur PT Antam Tbk memengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM PT Antam,” ujar jaksa.
Perbuatan para terdakwa selama periode 2010-2021 itu telah memperkaya Lindawati Effendi (Rp 616 miliar), Suryadi Lukmantara (Rp 444 miliar), Suryadi Jonathan (Rp 343 miliar), James Tamponawas (Rp 119 miliar), Ho Kioen Tjay ( Rp 35,4 miliar), Djudju Tanuwidjaja (Rp 43,3 miliar), Gluria Asih Rahayu (Rp 2,06 miliar), serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/07/0b359a58-b904-4077-ad47-a89ef5fa8be8_jpg.jpg)
Atas perbuatannya, keenam pejabat UBPP LM PT Antam diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di ruang sidang yang terpisah, tujuh pelanggan UBPP LM PT Antam, yakni Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu, juga diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, keenam pejabat di UBPP LM PT Antam mengaku akan menyampaikan nota keberatan di persidangan selanjutnya. Persidangan akan digelar kembali pada Senin, 20 Januari 2025 mendatang.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono