Tanpa etika pemerintahan Pancasila, kehidupan berbangsa dan bernegara akan membiarkan korupsi sistemik tanpa ketegasan dalam tindakan hukum.
11 Jun 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Dalam usia ke-80, Indonesia belum sanggup keluar dari cengkaman korupsi. Buktinya, negara kita masih menempati ranking ke-99 dari 180 negara yang tersedikit korupsi (Transparency International: Indeks Prestasi Korupsi 2024). Data selama tiga dekade (1995-2024) mengingatkan pentingnya penerapan etika pemerintahan Pancasila secara konsisten.
Salah satu perjuangan utama Bung Karno dan kawan-kawan kala merintis kemerdekaan adalah perwujudan keadilan dalam bidang keagamaan, kemanusiaan, dan sosial. Mengapa? DNA negara Pancasila terletak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud kesejahteraan yang tidak hanya menumpuk dalam tangan sekelompok kecil, tetapi bisa dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat. Kesetaraan hak-hak dasar dimiliki oleh seluruh anak bangsa. Jangan sampai ada anak bangsa yang telantar dan diperbudak bangsa lain.
Realitas sosial belakangan ini berbicara lain. Keadaan negara kita masih jauh dari harapan para perintis negara seperti tertuang dalam Pancasila. Hingga kini jurang antara golongan kaya dan miskin sangat menonjol. Kondisi ini di antaranya ditunjukkan dari paparan Indonesian Inequality Report 2024 tentang jet pribadi untuk orang kaya dan sepeda bagi kaum miskin.
Di balik perkembangan ekonomi yang pesat dalam negara kita tersembunyi kesenjangan yang memprihatinkan antara kaum berada dan kaum miskin. Kesejahteraan 50 orang terkaya di Indonesia dilukiskan setara dengan kesejahteraan 50 juta penduduk di Indonesia (Celios, 2024).
Kesenjangan sosial ini muncul terutama sebagai akibat korupsi sistemik dalam bidang pengelolaan pemerintahan. Korupsi mentalitas dalam oknum-oknum penguasa melahirkan korupsi sistemik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan seluruh sistem pemerintahan. Akibatnya, penanganan kasus-kasus koruptif tidak pernah membuat jera para koruptor. Tak mengherankan kalau korupsi sistemik ini menjadi patologi sosial yang sedang merongrong seluruh sendi pemerintahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/11/8fe4613e-2b3e-4638-b20e-e0742e900fb7_jpg.jpg)
Salah satu senjata terampuh dalam memerangi dan memberantas korupsi sistemik musuh kesejahteraan sosial adalah menegakkan etika pemerintahan Pancasila yang menjunjung nilai dasar kejujuran khususnya dari kalangan pemerintah (pemeriksa keuangan dan penegak hukum). Kejujuran integral ini terlepas dari campur tangan, manipulasi, politisasi, dan kriminalisasi atas hukum pemberantasan korupsi.
Harus diakui, proses komersialisasi dalam dunia pendidikan, politik, keamanan, hukum, dan kuasa menjadi akar tunjang korupsi sistemik di Tanah Air, yang secara tidak langsung menghancurkan sistem hidup demokratis sejati. Akibatnya, rakyat kecil, miskin, dan terpinggirkan harus memikul akibat tindakan korupsi sistemik yang menjadi parasit negara kita.
Korupsi sistemik adalah virus sosial yang sedang menggerogoti DNA Pancasila. Kebenaran dalam penyelenggaraan etika pemerintahan Pancasila sedang dilanda krisis. Anak bangsa memperdaya dan mengkhianati negara dengan pelbagai tindakan korupsi yang merugikan kesejahteraan seluruh bangsa. Jika krisis etika pemerintahan Pancasila ini berkepanjangan, bukan mustahil bahwa pembangunan yang dijalankan pemerintah sedang menghadapi musuh dalam negara.
Etika pemerintahan Pancasila ini pada dasarnya mengacu pada nilai dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Korupsi sistemik tergolong sebagai tindakan yang melanggar keluhuran peradaban bangsa Indonesia karena tindakan ini secara tidak langsung membenarkan pengkhianatan, pembohongan, penipuan, dan penghancuran cita-cita luhur leluhur kita. Kemanusiaan yang seharusnya adil dipermainkan oleh pemegang kuasa. Tidak keran, kalau terjadi perebutan kuasa di seluruh Tanah Air karena di dalam kuasa ini manusia dapat mempermainkan kuasa sesuai kepentingan terselubung.
Muatan utama etika pemerintahan Pancasila tidak hanya mendahulukan kepentingan kelompok penguasa, melainkan merangkul kepentingan umum seluruh bangsa. Dalam etika ini tertanam sikap tanggung jawab bersama atas kehidupan dan masa depan bangsa. Muatan pokok etika ini memiliki bingkai kesejahteraan sosial sebagai cermin perwujudan nilai keadilan bagi seluruh bangsa.
Nah, dalam konteks ini setiap tindakan korupsi sistemik adalah wujud nyata pengkhianatan dan penyiksaan terhadap kemanusiaan sesama. Dalam korupsi ini terjadi penyerobotan hak dasar warga negara untuk menikmati kesejahteraan bersama.
Etika pemerintahan Pancasila sudah waktunya diangkat menjadi bahan dasar pembinaan setiap insan pemerintah yang sedang berkuasa. Tanpa etika ini kehidupan berbangsa dan bernegara akan membiarkan korupsi sistemik tanpa ketegasan dalam tindakan hukum. Menegakkan etika ini berarti memperpanjang usia bangsa yang menjunjung Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagai bangsa besar (”raya”) sudah waktunya Indonesia bekerja lebih cerdas dalam menerapkan etika pemerintahan Pancasila, antara lain, dengan memberantas korupsi sistemik yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Pembiaran kasus korupsi adalah sikap yang melawan etika ini.
Sangat mengherankan, mengapa negara tetangga terdekat kita, Singapura, sanggup menjadi negara ke-3 terbersih sedunia dengan nilai 84 setelah Denmark dan Finlandia? Sementara negara kita berada pada peringkat ke-99 (dengan nilai 37) yang setara dengan Argentina, Etiopia, Lesotho, dan Maroko? Sebenarnya, ada apa dengan negara kita dan apa yang seharusnya segera diperbaiki dalam penanganan kasus korupsi di Tanah Air?
Tak terbantahkan, penanganan korupsi di Tanah Air belum dilaksanakan sepenuh hati dan masih terbalut oleh kepentingan-kepentingan politik terselebung dari sejumlah penguasa yang acap kali melupakan bahwa korupsi melahirkan korupsi. Lalu, bagaimanakah wujud reformasi dalam sistem pemberantasan korupsi negara kita?
Pertama, cabut akar dan pangkas ranting-ranting korupsi di seluruh Tanah Air. Ini dapat dilakukan dengan mereformasi sistem tradisional perekrutan kepala-kepala bagian dan pegawai-pegawai dalam bidang penegakan keadilan. Sedang ditunggu keberanian pemerintah untuk meninggalkan mekanisme lama pengangkatan pejabat yang hanya berdasarkan jenjang kepangkatan. Soalnya, jenjang kepangkatan yang tinggi sama sekali tidak menjamin kejujuran, integritas, dan kebersihan oknum dalam menegakkan hukum di Tanah Air.
Jika perlu, pegawai-pegawai senior yang selama ini tidak menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam penegakan hukum sudah waktunya diganti oleh generasi baru yang lebih dedikatif, integratif, dan loyal terhadap program pemberantasan korupsi. Pakar-pakar hukum yang bersih, jujur, dan berdedikasi layak direkrut untuk memperbaiki negara yang tercengkam korupsi.
Kedua, sangat mendesak proses penegakan etika pemerintahan Pancasila yang bersih dengan mendahulukan nilai pelayanan dan pengorbanan tanpa kecenderungan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, dan partai politik. Pemerintahan yang bersih dan kuat akan menjunjung etika pemerintahan. Kejujuran dan keadilan menjadi nilai utama dalam proses reformasi NKRI. Korupsi adalah salah satu akibat tak langsung dari lemahnya penerapan etika pemerintahan Pancasila yang transparan.
Setiap pihak yang diberikan kepercayaan cenderung memperkaya diri, keluarga, dan kalangan asalnya. Tentu, kecenderungan buruk ini dapat diatasi, antara lain, dengan penerapan lalu lintas keuangan antarsektorial dalam kegiatan sehari-hari yang terpantau dengan jelas dan mudah terkontrol.
Penerapan etika pemerintahan Pancasila yang bersih akan tangguh menghadapi celah-celah kebocoran dana pemerintah. Sindikat kerja sama antara oknum PNS dan swasta dalam bidang kriminal berdasi putih segera diputus. Permainan siluman koruptor sudah begitu canggih sehingga melibatkan oknum pemerintah dan merugikan kas negara. Tak heran, sejumlah anak bangsa mengeluh untuk membayar pajak karena hasil perpajakan itu dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketiga, tinggalkan political corruption berupa penyalahgunaan kuasa yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah (seperti suap, jual-beli kuasa, penipuan administratif, nepotisme, perdagangan suara dalam pilkada atau pilpres, dan lobi pada pelbagai tingkat pengambilan keputusan) (Ceva dan Ferretti, Political Corruption, 2021). Bagaimanakah cara menghadapi political corruption ini?
Korupsi ini menuntut keberanian negara untuk mengerahkan generasi (muda) yang bersih dan berbasis hukum untuk memberantas political corruption. PNS yang sudah lama bermasalah dan tidak produktif dalam bidang penegakan hukum sudah waktunya diganti dengan tenaga muda yang lebih energik untuk memberantas kasus korupsi yang kian hari kian banyak dan rumit.
Profesi penegak hukum dan penegak keadilan seharusnya berjalan bersama. Hukuman yang dijatuhkan hendaknya sungguh bersifat edukatif dan bukan sogokan klien. Soalnya, penanganan masalah korupsi dewasa ini perlu menuntut pendekatan multidimensi yang melibatkan jaringan kerja sama dengan masyarakat, informan-informan tepercaya, dan pihak-pihak terkait. Informasi yang benar dan tepat dapat memperkaya strategi dalam memerangi korupsi sistemik di Tanah Air.
Dalam hal inilah pemerintah seharusnya memperbanyak pos pengaduan masyarakat tentang tindak korupsi di mana saja dengan menjamin keamanan pelapor. Penegakan etika pemerintahan dan penerapan hukum yang edukatif dalam memerangi korupsi sistemik akan menaikkan martabat bangsa di hadapan rakyat Indonesia dan dunia luar.
William Chang Guru Besar Etika Sosial UWDP; Tinggal di Roma
Penulis:
William ChangEditor:
Neli Triana, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul