PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK Belum Mengambil Alih Kasus Korupsi yang Tengah Ditangani Polri, Apa Alasannya?

Sejumlah penyidik KPK, Jumat (10/7/2026), hadir di Markas Polda Metro Jaya yang tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya terkait pengadaan batubara.

11 Jul 2026 15:18 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum berencana untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut oleh Polri. Proses penegakan hukum masih dalam tahap awal sehingga lembaga antirasuah ini masih menunggu dan percaya terhadap profesionalitas Polri.

Polri saat ini tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta korupsi PT Asabri dan Krakatau Steel yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam penyidikan itu, kepolisian telah menggeledah 12 lokasi, salah satunya sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut telah diakui milik Febrie Adriansyah yang baru saja mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Pada Jumat (10/7/2026) malam, sejumlah penyidik KPK hadir di Markas Polda Metro Jaya. Kendati Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah menyampaikan bahwa kehadiran itu merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum, hal itu tetap menimbulkan spekulasi KPK akan mengambil alih perkara rasuah yang tengah ditangani polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan terkait pennggeledahan di sebuah ruko di Jl Asem II, Cipete,Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari. Penggeledahan ini berlangsung setelah penyidi memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik KPK hadir untuk memenuhi undangan dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pertemuan tersebut, lanjutnya, terkait kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) yang lain.

”Kemarin pagi KPK menerima undangan resmi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan. Kemudian, pimpinan menugaskan dua deputi. Nah, satu Deputi (Bidang) Koordinasi dan Supervisi, yang kedua adalah Deputi (Bidang) Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, undangan tersebut telah sesuai dengan aturan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia juga membenarkan, pertemuan ini membahas tentang kasus yang tengah ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Masih tahap awal

Menurut Asep, dalam pertemuan bersama Polri, kemarin, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyebut pembicaraan ini masih dalam tahap awal. Setelah tahap komunikasi ini berjalan, kemudian dilaksanakan koordinasi dan kemudian supervisi.

Setelah itu, papar Asep, penanganan perkara ini disesuaikan dalam klausul Pasal 10A UU KPK yang menyebutkan pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan bisa dilakukan dengan enam alasan. 

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) berbincang sejenak saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

Poin-poin tersebut, antara lain, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku sesungguhnya.

Kemudian, penanganan kasus mengandung unsur tipikor juga terhambat karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; lalu keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan kasus sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Asep, KPK belum menemukan alasan yang sesuai dari aturan itu dalam kasus yang ditangani Polri sehingga tidak bisa diambil alih. ”Kami juga percaya teman-teman penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut bertindak secara profesional, sesuai tuntutan profesi. Kita tunggu, seperti itu kan?” ujarnya.

Tim pengawas

Dalam keterangan terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pihaknya membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan kasus ini. Dia juga menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah barang bukti uang rupiah, valuta asing, dan emas batangan hasil penggeledahan polisi di sejumlah tempat terkait dugaan tiga kasus TPPU, suap, dan korupsi beberapa hari terakhir digelar di Mapolda Metrojaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait PLN, ASABRI dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kasus ini juga diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
10-7-2026

”Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat. Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan, korupsi yang ada melibatkan personal, bukan kebijakan atau representasi institusi. Komisi III, lanjutnya, akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal sehingga kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan di jalur yang benar. 

”Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” papar Habiburokhman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan seluruh birokrat, tentara, polisi, dan jaksa untuk mengintrospeksi diri serta membenahi institusi masing-masing. Mereka diminta untuk tidak melawan kehendak rakyat yang menginginkan pembersihan seluruh institusi negara dari tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum bakal dilakukan tanpa pandang bulu, baik ke instansi negara, badan usaha milik negara, maupun penyelenggaraan program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis.

”Saya minta introspeksi, terutama para birokrat, kita semua introspeksi. Pejabat-pejabat militer dan polisi, introspeksi. Saudara adalah milik rakyat, bintangmu dari rakyat, sepatumu dari rakyat, topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu. Kejaksaan, Anda pakai bintang juga, kau juga milik rakyat,” kata Presiden saat meresmikan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara