Perkara itu di antaranya pinjaman jet Kaesang Pangarep, pengurusan izin tambang yang diduga milik Bobby Nasution dan intervensi Presiden Jokowi di kasus KTP-el
31 Okt 2024 20:36 WIB · Politik & Hukum
Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat sipil mendorong KPK menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh keluarga Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Meskipun tidak mungkin diselesaikan oleh pimpinan KPK periode ini, mereka mengharapkan perkara tersebut bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode 2024-2029.
Dorongan itu disampaikan oleh eks pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama beberapa masyarakat sipil, seperti budayawan sekaligus politikus Erros Djarot; mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo; dan lainnya. Mereka menemui Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, mereka mendiskusikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo. Di antaranya, dugaan penerimaan gratifikasi berupa pinjaman jet Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk perjalanan ke Amerika Serikat dan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang menggunakan kode ”Blok Medan”.
Selain itu, perkara Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang diduga diintervensi oleh Presiden Jokowi dalam penanganan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka meminta perkara ini diusut karena diduga menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Dugaan penerimaan gratifikasi berupa pinjaman jet Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk perjalanan ke Amerika Serikat dan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang gunakan kode ”Blok Medan”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/17/cd994fd6-035e-4eb5-8cfc-cafa411854cb.jpeg)
”Kita mempertanyakan kepada pimpinan KPK sejauh mana kasus-kasus ini ditindaklanjuti. Karena kita melihat ada rentang waktu yang sudah cukup lama. Dan, kelihatannya harusnya, ya, kalau ideal itu sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” kata Samad.
Menurut Samad, pimpinan KPK meyatakan siap untuk menindaklanjuti seluruh kasus tersebut, walaupun tidak diberikan kepastian rentang waktu penyelesaiannya. Ia melihat hal itu sebagai sesuatu yang positif dengan kondisi ada hambatan di internal KPK. Hambatan itu salah satunya akibat revisi Undang-Undang KPK.
Samad berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU untuk kembalikan UU KPK lama. Sebab, UU KPK lama bisa membuat ruang gerak pimpinan KPK berantas korupsi tanpa pandang bulu dan lebih cepat.
Oleh karena itu, Samad berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengembalikan Undang-Undang KPK lama. Sebab, UU KPK lama bisa membuat ruang gerak pimpinan KPK bisa memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan lebih cepat.
Saut Situmorang menyambut positif Presiden Prabowo yang akan menghapus korupsi. Karena itu, ia bersemangat untuk melihat masa depan KPK setelah terpuruk pascarevisi UU KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/31/ae9c42edbfe1687ac1b18978494d037f-20241031_PDS02.jpeg)
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh keluarga Presiden Jokowi tidak mungkin diselesaikan oleh pimpinan KPK periode ini. Karena itu, tantangan ada pada pimpinan KPK periode 2024-2029.
Ia menegaskan, diperlukan dukungan pemimpin nasional dalam memberantas korupsi. Selain itu, pimpinan KPK yang jauh dari konflik kepentingan.
Diperlukan dukungan pemimpin nasional dalam memberantas korupsi. Selain itu, pimpinan KPK yang jauh dari konflik kepentingan.
Mereka mengimbau agar calon pimpinan (capim) KPK yang akan dipilih memiliki kredibilitas. Jika 10 calon pimpinan KPK yang namanya sudah diserahkan ke DPR belum bisa memenuhi harapan, mereka mendorong agar diseleksi ulang. Mereka yakin saat ini belum terlambat demi bisa menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel.
Adapun masa jabatan pimpinan KPK periode ini berakhir pada 20 Desember 2024. Surat presiden (surpres) berisi usulan nama 10 capim KPK serta 10 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah diterima pimpinan DPR pada 16 Oktober lalu. Namun, hingga kini, surat bernomor R-52 dan R-53 yang ditandatangani Presiden Jokowi itu belum juga ditindaklanjuti.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/3612c3db-af62-423a-a7a5-a4f3d6b5855a.jpg)
Dalam surpres yang diterima DPR disebutkan 10 nama capim KPK yang diusulkan. Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Surpres lainnya memuat 10 nama calon Dewas KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Saat dihubungi, Alexander Marwata mengatakan, mereka menemui pimpinan KPK dan menyampaikan dukungan kepada KPK. Pimpinan KPK menghargai kedatangan masyarakat yang masih peduli pada KPK dan isu pemberantasan korupsi.
Pimpinan KPK menghargai kedatangan masyarakat yang masih peduli pada KPK dan isu pemberantasan korupsi.
Saat ditanya terkait dengan tindak lanjut perkara keluarga Presiden Jokowi, Alexander menegaskan bahwa semua informasi masyarakat akan ditindaklanjuti KPK. Namun, tindak lanjut tersebut bergantung pada validitas informasi yang disampaikan dan hasil telaah dari bagian pengaduan masyakarat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/17/2b85f222-8d26-4ea6-8c63-20668ea0fa02.jpg)
Selain menemui pimpinan KPK, Saut bersama dengan Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan menemui Dewas KPK, salah satunya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Salah satu yang dibahas terkait dengan persoalan pertemuan Alexander Marwata dengan bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto yang saat ini sedang berproses di Dewas dan Polda Metro Jaya.
Mereka berharap perkara ini bisa cepat diselesaikan. Saut masih percaya pada Alexander, tetapi putusan ada di Dewas KPK.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Suhartono undefined