Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, KPK Geledah Kantor Kemenaker

Siapa sajakah yang bakal terseret dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dokumen penggunaan tenaga kerja asing ini?

20 Mei 2025 15:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 51, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus suap terkait penempatan tenaga kerja asing.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. ”Benar. Perkaranya suap atau gratifikasi TKA (Tenaga Kerja Asing),” katanya saat dikonfirmasi.

Begitu pula Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda penggeledahan. Namun, ia baru bisa menjelaskan secara rinci soal penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai dilakukan.

”Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Aksi teatrikal tenaga kerja asing oleh Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri mewarnai aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday di Jakarta, Selasa (1/5/2018). Penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi agenda tuntutan sebagain besar kelompok buruh yang berunjukrasa.

Meski demikian, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Umumnya, kasus yang masuk tahapan penyidikan diduga kuat telah ada penetapan tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) khusus. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidikan belum ada tersangka apabila menggunakan sprindik umum.

Sejauh ini belum ada informasi pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara suap atau gratifikasi terkait TKA di lingkungan Kemenaker. Artinya, ada kemungkinan kasus tersebut baru naik penyidikan atau pengembangan perkara lama.

Quote

Benar. Perkaranya suap atau gratifikasi TKA (tenaga kerja asing).

Kasus yang pernah diusut di Kemenaker terkait ketenagaakerjaan, salah satunya korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012. Kasus ini menyeret tiga nama sebagai terpidana, yang semuanya telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah pada 2024.

Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto