Mobil BMW hingga Pajero Sitaan KPK, Diduga Ada yang Milik Pejabat Kemenaker

Setidaknya ada 11 mobil yang disita KPK. Beberapa di antaranya disita saat dilakukan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan pejabat Kemenaker.

26 Mei 2025 18:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan lebih dari 11 kendaraan sitaan kasus gratifikasi dan/atau pemerasan penempatan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023. Sejumlah kendaraan itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan KPK di Jakarta Timur, Senin (26/5/2025).

Dari sejumlah kendaraan itu diduga di antaranya dimiliki oleh pejabat Kemenaker yang sempat diperiksa penyidik sebagai saksi.

Kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan berjumlah 11 mobil, yakni BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink, Wuling Air ev Putih, Honda Brio Merah, Honda HRV Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Dakar Hitam, dan Honda WRV Abu-abu. Selain itu, ada 2 unit motor, yakni Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 11 mobil dan 2 motor yang dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK merupakan hasil sitaan dari beberapa upaya paksa penyidik yang dilaksanakan pada Selasa-Jumat (20-23/5/2025). Selain penggeledahan, ada juga yang disita seusai pemeriksaan saksi.

”Untuk penggeledahan atau penyitaan di hari keempat (Jumat), KPK menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi. Kemudian satu mobil dan satu motor dari kegiatan penggeledahan,” katanya.

Tim KPK memeriksa kendaraan sitaan dari kasus dugaan korupsi rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2024). Total 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur.

Pada Jumat (23/5/2025), empat mantan pejabat Kemenaker diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka adalah Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019-2024. Haryanto juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024-2025.

Ada pula Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni. Mereka semua hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Quote

Untuk penggeledahan atau penyitaan di hari keempat (Jumat), KPK menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi. Kemudian satu mobil dan satu motor dari kegiatan penggeledahan.

Saat dikonfirmasi, Budi enggan mengungkap saksi yang saat diperiksa turut disita kendaraannya. Ia hanya bisa menyebut ada kendaraan yang disita saat pemeriksaan saksi. Menurut dia, hal itu masih perlu menunggu konstruksi perkara terlebih dahulu.

”Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara,” katanya.

Di sisi lain, pemindahan barang bukti dan penyitaan kendaraan termasuk langkah pemulihan aset negara oleh KPK. Seiring dengan berjalannya perkara, KPK perlu tetap menjaga nilai ekonomis aset-aset sitaan agar tetap berharga saat dilelang atau dihibahkan.

Ekspresi mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja Haryanto seusai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2025). KPK memanggil 4  orang mantan pejabat di lingkungan direktorat jenderal Kemenaker untuk pemeriksaan atas kasus gratifikasi atau pemerasan di Kemenaker terhadap tenaga kerja asing. Empat mantan pejabat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain memeriksa keempat orang tersebut, KPK juga menyita 8 mobil dan 1 sepeda motor terkait kasus ini untuk digunakan sebagai pemeriksaan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-5-2025

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (20/5/2025) lalu, menyebutkan bahwa penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker. Namun, identitas tersangka dan jabatannya, belum bisa diumumkan kepada publik.

Penyidik menduga ada pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker yang memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk memberikan sesuatu atau gratifikasi. Artinya, ada dugaan terjadinya pemerasan.

Para pelaku bisa terjerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ”Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Asep.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul