Bukan hanya perkara suap terkait Harun Masiku, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan.
24 Des 2024 18:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengonfirmasi penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto tak hanya disangka menerima suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, tetapi juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kedua perkara itu diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Penetapan Hasto sebagai tersangka suap tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Surat itu memuat informasi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.
Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW).
”Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” kata Setyo menjelaskan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/e058f2ee-46a6-4285-8220-121f4fe54967_jpg.jpg)
Dalam perkara itu, kata Setyo, KPK menemukan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan seperti tercantum dalam Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pimpinan KPK melangsungkan gelar perkara pada 20 Desember 2024 atau beberapa saat setelah komisioner lembaga antirasuah itu mengucapkan sumpah dan jabatan di Istana Negara, Jakarta.
Perintangan penyidikan itu di antaranya adalah pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yaitu penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar meredam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait kasus perkara suap terhadap Wahyu Setiawan yang lebih dikenal dengan kasus Harun Masiku. Pada 10 Juni 2024, misalnya, Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/29/cfda3e7a-a995-4e74-b1c4-277c6c5fcb57_jpg.jpg)
Sementara itu, Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2020 mengupayakan persetujuan permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P daerah pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Hukuman Wahyu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan adalah selaku pejabat atau penyelenggara negara, yaitu anggota KPU RI, Wahyu, seharusnya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur. Terdakwa seharusnya bekerja dengan baik, jujur, dan bersih, tetapi justru mengingkari sumpah jabatannya.
Wahyu telah menjalani hukumannya dan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Pada 27 Juli 2024, KPK kembali memeriksa Wahyu sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku tersebut.
Saat kabar KPK menetapkan Hasto Kristiyanto beredar, Sekjen PDI-P itu tetap bekerja menjalankan tugas-tugas partai. Sepanjang pagi hingga sore hari, Hasto berada di kantor DPP PDI-P dan bertemu dengan sejumlah jajaran teras PDI-P.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/23/f5792089-9a52-4431-aa08-e26c3258aad8.jpg)
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengaku terkejut dengan kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Apalagi, kabar tersebut muncul satu hari menjelang Hasto merayakan Natal.
”Kami bisa lihat dengan kasatmata, ini (penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka) adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujarnya.
KPK menampik anggapan dari PDI-P yang menyebut perkara tersebut adalah politisasi hukum. Setyo menyebut bahwa KPK murni melakukan proses penegakan hukum. Apalagi, kelanjutan kasus ini adalah bagian dari memori dan serah terima dari pejabat lama.
”Jadi, sebenarnya kami juga tinggal melanjutkan saja. Selama ini, kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain terkait kongres PDI-P apa segala macam,” tegas Setyo.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan