KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly Pekan Depan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Yasonna karena berpegangan pada alat bukti dan petunjuk yang ada.

13 Des 2024 20:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, tidak menghadiri pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Yassona beralasan ada agenda lain. Maka, Yasonna pun akan dipanggil lagi oleh KPK pada pekan depan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12/2024), di Jakarta, mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkara ini, Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun pun menyuap bersama dengan Saeful Bahri.

”Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan. Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto

Ia menegaskan, Yasonna baru dipanggil sekarang bukan karena tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyidik memanggil Yasonna karena berpegangan pada alat bukti dan petunjuk yang ada.

Dipanggil ulang

Tessa menyampaikan, Yasonna dijadwalkan dipanggil pada Jumat pukul 10.00 WIB. Namun, Yasonna memberitahukan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Yasonna meminta penjadwalan ulang pada Rabu (18/12/2024).

Quote

Ketika ditanya apakah akan hadir pada 18 Desember tersebut, Yasonna tidak menjawab.

Ia mengaku tidak mengetahui materi pemanggilan terhadap Yasonna. ”Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau? Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna) ini,” kata Tessa.

Saat dikonfirmasi, Yasonna mengatakan bahwa ia telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang pada 18 Desember 2024. Ketika ditanya apakah akan hadir pada 18 Desember tersebut, Yasonna tidak menjawab.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Tim penyidik KPK memeriksa Yasonna sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP.Kompas/Wawan H Prabowo

Saat kasus ini mencuat pada 2020, terdapat informasi simpang siur soal keberadaan Harun. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020, dan belum kembali ke Tanah Air.

Yasonna menegaskan bahwa pada 16 Januari Harun belum berada di Indonesia. Hingga 19 Januari, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyatakan Harun tidak berada di Indonesia. Namun, istri Harun, Hildawati Jamrin, justru mengatakan, Harun sudah berada di Jakarta sejak 7 Januari. 

Pada 22 Januari, Ditjen Imigrasi mengubah informasi dengan membenarkan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari. Kesalahan informasi dikatakan karena komputer imigrasi masih dalam mode latihan sehingga data pelintasan tidak terkirim ke server imigrasi.

Ada keterlambatan

Direktur Jenderal Imigrasi yang saat itu dijabat Ronny F Sompie mengakui, ada keterlambatan mengganti lock dari mode latihan ke mode produksi. Atas kejadian ini, Ronny difungsionalkan menjadi analis imigrasi oleh Yasonna. Tak hanya Ronny, Yasonna juga memberhentikan Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan sistem informasi imigrasi.

Menjawab kritik masyarakat terkait Harun Masiku yang masih buron, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan lebih baik masyarakat membuat spanduk bergambar wajah buronan kasus korupsi Harun Masiku, jika ingin mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dalam pengejarannya, KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Interpol. KPK sempat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada KPK, Polri, atau Kemenkumham.

Di Kompleks Parlemen, Yasonna menegaskan kepada wartawan bahwa dia tidak suka jika ada tudingan bahwa ia sengaja melindungi Harun. Yasonna juga menjamin bahwa Ronny telah melakukan kesalahan sehingga ada kejanggalan informasi.

Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, penyidik tidak sembarangan memanggil orang untuk diperiksa. Apalagi, Yasonna merupakan mantan menteri sehingga penyidik sudah mempunyai materi pertanyaan sebagai saksi. Ia menduga, pemanggilan Yasonna sebagai upaya KPK memburu Harun.

Quote

Yasonna harus hadir memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, KPK bisa membawa paksa.

Oleh karena itu, Yudi menegaskan bahwa Yasonna harus hadir memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, KPK bisa membawa secara paksa. Ia berharap Harun segera ditangkap karena sudah hampir lima tahun menjadi buron. Karena itu, pemeriksaan terhadap Yasonna menjadi babak baru dalam perburuan Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK memperbarui data daftar pencarian orang (DPO) Harun yang tertuang dalam surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024. Surat itu ditandatangani oleh pemimpin KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. ”Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian tertulis di bagian atas surat.

Surat daftar pencarian orang terbaru Harun Masiku yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2024).

Tessa mengatakan, DPO tersebut merupakan pembaruan atas DPO yang diterbitkan KPK setelah Harun kabur dan berstatus buron pada 17 Januari 2020.

Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud, memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.

Selain itu, di bagian nomor registrasi tindak pidana disebutkan pula surat perintah penyidikan dan penangkapan terbaru.

Surat perintah penyidikan bertanggal 5 Mei 2023, sedangkan surat perintah penangkapan bertanggal 26 Oktober 2024. Di data DPO sebelumnya, surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 serta surat perintah penangkapan pada 15 Januari 2020.

Infografik Pencarian Tersangka Korupsi Harun Masiku

Dalam surat DPO terbaru disebutkan pula nomor penyidik yang bisa dihubungi jika ada yang bisa memberikan informasi atau mengetahui keberadaan Harun. Penyidik dimaksud, Rossa Purbo Bekti, bisa dihubungi melalui nomor telepon 021-25578300 atau surat elektronik [email protected].

Adapun data lain, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, alamat sesuai KTP, pekerjaan, serta kartu identitas dan paspor, masih sama dengan yang pernah disebutkan di surat DPO sebelumnya. KTP bernomor induk 317405210370017, sedangkan paspor bernomor C1089508.

Meski surat DPO sudah diperbarui, pantauan Kompas di bagian daftar pencarian orang di laman resmi KPK, data Harun Masiku belum berubah. Foto yang dicantumkan pun hanya satu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

Suhartono .