Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melarikan diri saat KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalsel.
05 Nov 2024 20:40 WIB · Politik & Hukum
Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun telah dicari di beberapa lokasi. Sahbirin sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK Indah dan Nia Siregar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Afrizal Hady.
Indah mengungkapkan, Sahbirin melarikan diri saat KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pelaku yang diduga korupsi. Tindak pidana tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024-2025 yang melibatkan Sahbirin.
”Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun termohon (KPK) telah melakukan upaya pencarian di beberapa lokasi,” kata Indah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/05/7bbdb7c7a7511f8c5cbd7a4d1dc23cd7-20241105_PDS.jpeg)
Sahbirin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di Kalsel. Selain menangkap sejumlah orang, dalam operasi tangkap tangan itu KPK juga menyita uang hingga Rp 12 miliar.
Indah mengungkapkan, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian Sahbirin. Di antaranya, kantor gubernur, rumah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, rumah dinas gubernur Kalimantan Selatan dan rumah pribadi Sahbirin. Sahbirin juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tetapi tidak menunjukkan dirinya.
Sahbirin juga telah tidak menghadiri sejumlah kegiatan resmi pemerintah sejak ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, rapat paripurna dan rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Kalsel. Pelaksanaan tugas gubernur Kalsel akhirnya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kalsel. KPK menilai, hal itu menunjukkan Sahbirin tidak beraktivitas di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
Karena Sahbirin telah melarikan diri, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan pada 7 Oktober 2024. Pada hari yang sama, KPK juga telah melarang Sahbirin bepergian ke luar negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/09/ec1f0faf-f26a-4b97-a658-66c0fff897c2_jpg.jpg)
Sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka Sahbirin dilarang mengajukan permohonan praperadilan. Karena itu, kata Indah, praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan.
Nia Siregar menambahkan, sampai saat ini penyidikan terhadap Sahbirin masih berlangsung. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti. KPK juga telah memberitahukan dimulainya penyidikan terhadap Sahbirin sesuai peraturan perundang-undangan.
KPK telah memeriksa sejumlah orang yang keterangannya sesuai satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh. Hal itu semakin menguatkan keterlibatan dan peran Sahbirin dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tindak pidana yang penetapan tersangkanya tanpa kehadiran atau in absentia, maka tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Karena penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/40ddb665-3f11-428d-9011-dc98af2aaabd_jpg.jpg)
Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (8/10/2024), Sahbirin belum dipanggil KPK. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan tersangka kepada Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Keduanya adalah pelaksana pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Selain Sahbirin, tersangka lainnya sudah ditahan KPK.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo mengaku pihaknya tidak bisa setiap hari bertemu atau berkomunikasi dengan Sahbirin. Menurut Soesilo, Sahbirin masih ada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024.
”Ya, tentu sekarang pun saya kira (masih di Indonesia). Kan, toh sudah dicekal. Tidak mungkin beliau (Sahbirin) akan ke luar negeri,” kata Soesilo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/07/01/a568eb2d-3946-41e9-a4fc-a14fa282a53c.jpg)
Menurut dia, Sahbirin hanya menenangkan diri. Karena proses praperadilan sedang berlangsung, tidak elok Sahbirin melakukan pertemuan atau acara resmi.
Soesilo mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Sahbirin karena tidak ada hal yang diperlukan. Ia juga mengaku tidak tahu keberadaan Sahbirin dan tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Soesilo berharap proses praperadilan dihormati bersama-sama. ”Apa pun putusannya, kita akan patuhi,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Kalsel bermula dari informasi mengenai adanya rekayasa dalam proses lelang proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Dinas PUPR Kalsel diduga menetapkan penyedia paket pekerjaan atau pemenang tender sebelum lelang pengadaan diumumkan di e-katalog. Paket pekerjaan itu adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan samsat terpadu sebesar Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
A. Ponco Anggoro