PENCEGAHAN KORUPSI

KPK Serahkan Rekomendasi Reformasi Parpol ke Presiden dan DPR, Apa Saja Isinya?

KPK menyoroti lemahnya tata kelola partai politik, khususnya dalam proses kaderisasi, yang berpotensi memicu praktik politik uang serta tindak pidana korupsi.

27 Apr 2026 09:32 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Oleh Hidayat Salam

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Laporan dari Direktorat Monitoring KPK itu diharapkan dapat mendorong reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan.

KPK menyoroti masalah tata kelola internal partai, terutama proses kaderisasi, yang berpotensi memicu praktik politik uang dan tindak pidana korupsi. Tidak adanya peta jalan pendidikan politik serta masih lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik selama ini. KPK merekomendasikan tiga hal utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

”KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

Rekomendasi pertama, KPK mendorong pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Norma yang direkomendasikan untuk diperbaiki khususnya terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta sanksi-sanksi.

KPK juga merekomendasikan agar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik direvisi. Pembentuk UU diminta untuk menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan parpol. 

Norma tambahan itu dinilai penting karena, menurut KPK, pemerintah dan parpol belum memiliki peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi. Hal itulah yang ditengarai menjadi salah satu sebab tata kelola parpol masih bermasalah. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai bahkan memicu praktik mahar politik dalam proses tersebut.

Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (27/1/2023). KPU telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif. Tahapan proses pemilu telah berlangsung sejak 2022 lalu dan tahun ini akan semakin padat menjelang pencalonan dan masa kampanye.

Bukan hanya itu, UU Parpol harus mengatur kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah. KPK juga merekomendasikan agar ada aturan soal pengelolaan keuangan parpol yang diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan pada sistem pelaporan keuangan parpol yang dikelola Kementerian Dalam Negeri secara periodik tiap tahun pelaporan.

Dalam lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring itu, KPK juga merekomendasikan perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai dalam UU Parpol. Menurut KPK, kepemimpinan ketua umum partai idealnya dibatasi maksimal dua periode untuk memastikan kaderisasi berjalan baik.

Pembatasan uang kartal

Terakhir, KPK mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan UU Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang. RUU Pembatasan Uang Kartal mendesak karena masih maraknya praktik jual-beli suara (vote buying) dan politik uang (money politics). Umumnya politik uang dilancarkan melalui transaksi uang fisik. 

KPK menyebutkan, transaksi uang fisik ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Berdasarkan temuan KPK, penggunaan uang tunai dalam setiap kontestasi pemilu masih sangat dominan karena belum ada regulasi pembatasan transaksi uang kartal. 

Oleh karena itu, aturan pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

”Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ujar Budi.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pakar tata hukum negara Mahfud MD, Jimly Asshidique, dan Refli Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Para pakar tersebut diminta memberi masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi rekomendasi itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, Golkar tidak masalah dengan rekomendasi dari KPK demi perbaikan tata kelola parpol. Ia juga sependapat bahwa tata kelola parpol memang harus dikuatkan. Salah satunya dengan menguatkan demokrasi internal sehingga kekuasaan tidak dipegang oleh satu figur dominan atau sekelompok orang tertentu saja.

”Golkar tidak memiliki masalah ini karena mekanisme internal Golkar mendorong pelibatan banyak pihak,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/4/2026). 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, juga menyampaikan, masukan dari sejumlah pihak, termasuk dari KPK, dan respons dari parpol atas hasil kajian KPK menjadi perhatian. Masukan itu kelak menjadi pertimbangan saat DPR bersama pemerintah merevisi UU Parpol.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) menyampaikan keterangan pers didampingi Bendahara Umum Partai Golkar Sari Yuliati, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir (dari kiri ke kanan) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan susunan pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinannya. Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga mengumumkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 22-08-2024

Meskipun tidak menyebut peluang revisi UU Parpol tersebut akan dibahas dalam waktu dekat, Irawan melihat perlunya kesepakatan politik sebelum masuk ke ihwal teknis pembahasan.

”Jika kita ingin perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu, revisi undang-undang partai politik merupakan suatu keharusan yang akan saling melengkapi dan menyempurnakan. Keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain,” ujarnya. 

Dorong demokrasi partai

Irawan juga menganggap usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol patut dipertimbangkan. Dia menyebut, sistem yang demokratis mengharuskan parpol untuk menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan aktivitasnya.

”Artinya, melibatkan seluruh anggota, kader, dan pengurus parpol dalam forum musyawarah yang mengagendakan penggantian kepengurusan secara berkala. Tidak hanya di daerah, tetapi juga bisa menjangkau pimpinan partai politik di tingkat pusat,” kata Irawan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. Ia menilai, batasan periode kepemimpinan ketua umum partai justru sehat bagi demokrasi partai. Apalagi, parpol merupakan institusi publik dan memang mestinya ada sirkulasi kepemimpinan berbasis merit system. 

”Kami di PKS alhamdulillah sudah membatasi dalam AD/ART, masa jabatan ketua majelis syura, presiden partai, sekjen, dan lainnya maksimal dua periode,” kata Mardani. 

Dia menambahkan, rekomendasi KPK seperti cermin yang memberi tahu kekurangan dan catatan bagi parpol. Parpol pun harus banyak berbenah.

”Apresiasi KPK. Parpol memang aktor utama pembenahan negeri. Jadi, masukan KPK layak dan patut dipertimbangankan dengan saksama. PKS mendukung,” ujarnya. 

Berbeda dengan Golkar dan PKS, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, mengingatkan, semangat dalam UU Partai Politik adalah manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Oleh karena itu, pengaturan internal seharusnya diserahkan kepada setiap partai yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam aturan masing-masing.

Bendera partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi pinggiran jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, hingga calon presiden bertebaran di berbagai sudut kota.

Dia juga mengingatkan, proses kaderisasi dalam parpol terus terjadi tanpa perlu membatasi periode ketua umum. Selain itu, dia menganggap rekomendasi KPK sudah melampaui kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

”Logika yang dibangun KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketum partai politik maksimal dua periode agar kaderisasi dapat berjalan tidak tepat. Dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik saat ini, tanpa ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik, berjalan sangat dinamis,” tuturnya.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, juga melihat usulan pembatasan periode ketua umum parpol ini rawan dipolitisasi. Jika diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran aturan ini menjadi instrumen untuk menggulingkan lawan politik.

”Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” kata Guntur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti