KPK didesak agar mengusut aliran uang korupsi PT Taspen yang tak hanya dinikmati para tersangka, tapi juga oleh sejumlah pihak lainnya.
19 Jan 2025 14:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang ratusan juta rupiah hingga enam unit apartemen di Tangerang Selatan dengan nilai kurang lebih Rp 20 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen. Uang serta apartemen milik bekas Direktur Utama PT Taspen Persero Antonius Nicholas Stephanus Kosasih itu diduga hasil korupsi PT Taspen yang sedang ditangani KPK. Selain menyita barang bukti, KPK juga didesak agar mengusut aliran uang korupsi PT Taspen yang tak hanya dinikmati para tersangka, tapi juga oleh sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan di dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai mencapai Rp 100 juta. KPK juga menyita unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar.
Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/04/68f16343-b8d8-49c3-b5c5-c369c6857c5a_jpg.jpg)
Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. ”Enam unit apartemen itu diduga milik tersangka ANK (Antonius Nicholas Kosasih) dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Tessa, Minggu (19/1/2025).
KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara korupsi PT Taspen. Tessa mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini.
KPK akan mempertimbangkan sikap tersebut dalam proses penanganan kasus ini. "Sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," kata Tessa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/02/fa92730b-b10f-4fc3-83ee-023b862de48e_jpg.jpg)
Pada 8 Januari 2025, bekas Direktur Utama PT Taspen Persero Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan dana investasi fiktif dari keuangan PT Taspen. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Antonius dan Ekiawan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. Asep menyatakan, Antonius dan Ekiawan telah bekerja sama menempatkan dana PT Taspen ke reksa dana R I-Next G2.
Penempatan dana itu dilakukan sebagai langkah optimalisasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA yang dipegang PT Taspen senilai Rp 228 miliar. Sukuk itu bermasalah karena gagal bayar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/628e97e2-404c-4598-aa98-7bab185dfbb8_jpg.jpg)
Antonius dan Ekiawan pun bertemu di Pondok Indah Mall untuk membahas penyelamatan sukuk tersebut. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Bahana Sekuritas dan rekan Ekiawan sesama direksi PT IIM berinisial AAGW.
“Dalam pertemuan tersebut intinya membahas kondisi Sukuk SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi sukuk ijarah TPS Food II serta segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen,” ucap Asep.
Dalam rapat Komite Investasi PT Taspen pada Mei 2019, PT IIM menawarkan langkah penyelamatan melalui investasi reksa dana I-Next G2. Rapat tersebut juga meminta PT IIM segera mengajukan proposal optimalisasi yang langsung dikirim pada hari itu juga. Rapat yang sama kemudian menyetujui tawaran itu dan menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi.
“Bahwa perbuatan tersangka memilih manajer investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip good corporate governance dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011,” ujar Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/6765f89e-c1ee-47f9-9bd4-583a19945c46_jpg.jpg)
Kemudian, pada 28 Mei 2019, PT Taspen melakukan subscribe unit penyertaan reksa dana I-Next G2 sebesar Rp 1 triliun. Menurut Asep, investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen Nomor PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down atau tidak untuk diperjualbelikan.
Pada hari yang sama, PT Taspen menjual sukuk TPS Food II ke PT SS dengan harga PAR (harga obligasi sama dengan nilai nominal) plus bunga akrual atau bunga yang belum dibayarkan. Total transaksinya saat itu mencapai Rp 228,7 miliar. Oleh PT SS, sukuk tersebut kemudian kembali dijual ke lima reksa dana di bawah naungan PT IIM dengan kenaikan harga 0,2-0,4 persen sebelum akhirnya berlabuh di reksa dana I-Next G2.
“Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli-dijual dengan ada kenaikan 0,2 persen sampai 0,4 persen, seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya, ya, harus menanggung kerugian," kata Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/babd6b79-2b2c-49bd-9030-f0e10e7fd4c8_jpg.jpg)
Asep mengatakan perbuatan Antonius dan Ekiawan itu menguntungkan sejumlah orang dan perusahaan. Terdapat empat perusahaan yang menangguk keuntungan yakni PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menilai Antonius dan Eki melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, kasus korupsi investasi fiktif biasanya dilakukan dengan cara terorganisasi dengan baik dan melibatkan banyak pelaku. Ia ragu jika korupsi investasi fiktif PT Taspen hanya melibatkan dua tersangka.
Zaenur mendesak KPK mendalami aliran uang korupsi tersebut ke tiga perusahaan lainnya. Sebab, ada kemungkinan pelaku korupsi kasus lainnya dari perkara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/15/fb4d406f-f950-421a-9cd9-50f6542159fc_jpg.jpg)
”Nah, ini baru dua tersangka. Saya ragu, nih, kalau hanya dua tersangka ini. KPK harus kembangkan lagi, karena korupsi seperti ini terstruktur, ya, sistematis juga ya, terencana, ya. Jadi, biasanya melibatkan banyak orang. Masa baru dua tersangka. Ini tugas dari KPK untuk kembangkan lagi siapa yang turut serta melakukan korupsi,” kata Zaenur.
Kasus korupsi di PT Taspen ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan pengelolaan dana asuransi di perusahaan milik negara ataupun swasta. Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah juga mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Korupsi pengelolaan dana asuransi di Jiwasraya merugikan keuangan negara hingga Rp 16 triliun dan kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Dugaan korupsi ini telah terbukti dan para pelakunya kini menjalani hukuman setelah vonis atas mereka berkekuatan hukum tetap.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji