Setelah diperiksa sejak Kamis pagi, penyidik KPK memutuskan menahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tersangka di dua perkara.
20 Feb 2025 18:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah diperiksa sejak pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto menjadi tersangka suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus yang sama.
Pantauan Kompas, Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan penyidik mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto tampak tersenyum dan memekikkan kata ”merdeka”.
Dalam jumpa pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto merupakan tersangka dalam dua perkara, yakni perintangan penyidikan, seperti tercantum dalam Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024; serta kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, seperti tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto bersama Harun Masiku dan Saiful Bahri disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara terkait perintangan penyidikan itu di antaranya adalah pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yaitu penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Harun hingga kini masih jadi buronan KPK.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 (dua puluh) hari terhitung 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra