Bobby disebut ikut berkendara ”off-road” saat survei proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
01 Okt 2025 18:39 WIB · Politik & Hukum
MEDAN, KOMPAS — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Rabu (1/10/2025), di Pengadilan Negeri Medan. Bobby disebut ikut berkendara off-road saat survei proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menampilkan foto Bobby dalam pemeriksaan tiga saksi, yakni mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut Effendy Pohan, mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, dan mantan Sekretaris Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan.
Mereka diperiksa untuk dua terdakwa, yakni M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora. Kedua terdakwa merupakan pemenang lelang proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Mereka didakwa memberikan suap kepada Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut. Tiga orang dari unsur pemerintah tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/01/b05ae546-fc85-450e-a3e6-935f5ef2bccf_jpg.jpg)
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dan JPU mendalami keterlibatan Ajun Komisaris Yasir Ahmadi dalam kasus korupsi tersebut. Khamozaro mencecar peran Yasir mempertemukan Topan dengan dua terdakwa pemenang lelang proyek.
Yasir mengatakan, dia mengenal Topan saat masih menjadi Kepala Polsek Sunggal, Medan. Saat itu, Topan menjadi camat di wilayah tersebut. Topan lalu meniti karier hingga menjadi Penjabat Sekretaris Kota Medan di bawah pimpinan Bobby Nasution yang saat itu menjabat Wali Kota Medan.
Saat Bobby dilantik menjadi Gubernur Sumut, Topan juga ikut diboyong dan dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut. Di saat yang sama, Yasir juga dilantik menjadi Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Atas perkenalannya tersebut, kata Yasir, dia diminta Topan mencari pengusaha untuk pengadaan aspal untuk keperluan pembangunan jalan menuju Desa Sipiongot itu. Yasir lalu mempertemukan Topan dengan terdakwa Akhirun.
Yasir mengakui, dia beberapa kali mempertemukan Topan dengan Akhirun. Selain untuk pengadaan aspal, Yasir menyebut, dia juga membantu Akhirun untuk mendapatkan izin tambang galian C dari Pemprov Sumut. Selain itu, dia juga diminta membantu memasukkan anak Akhirun ke Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro, Semarang.
Saat dicecar hakim apakah menerima sesuatu dari Akhirun, Yasir menyebut tidak pernah menerima apa pun. ”Saya tidak menerima apa pun, Yang Mulia. Saya memang sering membantu siapa pun. Saya juga membantu untuk izin pendirian pesantren,” kata Yasir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/30/71949d33-81a3-4fd6-9fee-38ab00a2fef5_jpg.jpg)
Khamozaro langsung mencecar Yasir dan memintanya tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Majelis Hakim mengatakan, seharusnya sebagai seorang penyidik, Yasir memahami kalau seorang Kepala Dinas PUPR tidak bisa bertemu dan membicarakan proyek yang akan dikerjakan. Pertemuan itu patut diduga terkait rencana tindak pidana korupsi.
”Saudara enggak malu sebagai seorang Kapolres disuruh sama terdakwa ini. Harusnya malu. Siapa rupanya Topan ini. Harusnya ada kehormatan dan harga diri yang harus dijaga. Saudara tamatan Akpol, akhirnya karier terhenti di sini. Saudara adalah Kapolres, malah cawe-cawe ke sana kemari,” kata Khamozaro.
JPU dari KPK Eko Wahyu Prayitno lalu menunjukkan beberapa foto kepada Yasir di layar televisi pintar. Eko menampilkan foto Bobby dan Topan saat berkendara off-road dan survei jalan. Yasir mengatakan, Bobby melakukan kunjungan kerja untuk pembangunan proyek jalan.
Yasir membenarkan foto-foto kehadiran Bobby dalam kunjungan kerja itu. Namun, saat ditanya apakah dua terdakwa ikut hadir dalam acara itu, Yasir awalnya mengaku tidak bertemu dengan dua terdakwa.
Namun, saat JPU menunjukkan foto kedua terdakwa yang ikut hadir dalam off-road dan survei jalan itu, Yasir kemudian menyampaikan, dia melihat kedua terdakwa tetapi tidak bertemu dan berbicara. Jaksa juga menunjukkan foto bersama Yasir dengan Topan.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Harry SusiloPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari