KPK Tangkap Buron Kasus KTP-el Paulus Tannos di Singapura, Kementerian Hukum Proses Ekstradisi

Masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi untuk memproses ekstradisi buron kasus KTP-el Paulus Tannos dari Singapura.

24 Jan 2025 12:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam, Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik atau KTP-el, Paulus Tannos, di Singapura, Jumat (24/1/2025). KPK telah menetapkan Paulus dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Kini, KPK sedang dalam proses ekstradisi Paulus dari Singapura menuju Indonesia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025), membenarkan KPK telah menangkap Paulus Tannos di Singapura. Saat ini tersangka sedang ditahan untuk selanjutnya diproses ekstradisi ke Indonesia.

”Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan, saat ini proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus yang kabur ke luar negeri masih dilakukan. Ia meminta publik menunggu informasi selanjutnya dari KPK

”Saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT (Paulus Tannos). Namun saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut, karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja sama-sama update-nya,” ujar Tessa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai acara penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Hukum dengan 29 kementerian lembaga, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, juga membenarkan penangkapan Paulus Tannos. Ia menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tak menghambat proses ekstradisi. ”Mudah-mudahan semuanya proses lancar,” tambahnya.

portrait Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini, ekstradisi tengah diproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

”Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI (Otoritas Pusat dan Hukum Internasional) di Ditjen AHU,” katanya.

Menurut dia, masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk memuluskan ekstradisi itu. ”Baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI, saya sudah tugaskan, untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Paulus dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Meski demikian, Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada 2019 bersama tersangka lainnya bekas anggota DPR, Miryam S Hariyani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT Husni Fahmi, serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Puluhan mahasiswa mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia 2017mengadakan aksi demo di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/3). Mereka menuntut KPK untuk tidak gentar mengusut korupsi e-KTP tanpa intervensi dari pihak manapun. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 09-03-2017

Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus disebut mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun.

Kasus korupsi proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar.

Kasus korupsi KTP elektronik ini sudah menjerat banyak pihak, mulai dari pejabat Kemendagri, swasta, hingga politisi. Misalnya, bekas anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Isnu Edhy Wijaya (depan) dan Husni Fahmi, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP elektronik (e-KTP) keluar dari Gedung KPK, Jakarta setelah diperiksa, Kamis (2/6/2022). Isnu merupakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, sementara Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/PNS BPPT. Kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun ini juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah menjadi terpidana. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 02-06-2022

Sebelum Markus, bekas Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim menilai Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu juga ada beberapa nama, seperti bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari