Proses praperadilan yang akan diajukan kembali berbeda dengan penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan melayangkan kembali surat panggilan kedua bagi Hasto.
17 Feb 2025 17:51 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak alasan tersangka Hasto Kristiyanto mangkir pemeriksaan. Sebab, proses praperadilan yang akan diajukan kembali berbeda dengan penyidikan. KPK pun menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto pada Kamis atau Jumat pekan ini.
Penyidik memanggil Hasto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Namun, Hasto Kristiyanto tidak hadir karena tengah proses pengajuan praperadilan status tersangkanya lagi. Pemeriksaan terhadap dirinya pun diminta ditunda hingga praperadilan selesai.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, alasan Hasto mangkir panggilan pemeriksaan tidak bisa diterima penyidik. Sebab, proses praperadilan yang tengah diperjuangkan Hasto berbeda dengan penyidikan KPK.
”Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” ujar Tessa, di Jakarta, Senin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/17/c86a193891f86c4cf0a7e7d59e20d5d5-IMG20250217164139.jpg)
Menurut rencana, Hasto akan dipanggil kembali pada Kamis (20/2/2025) atau Jumat (21/2/2025). Sebelum mangkir pemeriksaan kedua hari ini, Hasto sempat memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan, panggilan kedua diperlukan untuk memenuhi kekurangan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Hasto pun diminta untuk membawanya dalam proses pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ini juga menjadi alasan mengapa Hasto belum ditahan meski sudah berstatus tersangka sejak akhir Desember 2024.
Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/30394239-8c99-4a9b-b608-a317589485c2_jpg.jpg)
Di sisi lain, Hasto juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya di PN Jakarta Selatan. Namun, prosesnya kandas.
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Sebab, menurut dia, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa.
Untuk diketahui, Hasto menjadi tersangka di dua perkara. Perkara dimaksud yakni suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, secara terpisah, menambahkan, adanya permohonan praperadilan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan. Ini dapat dikecualikan jika ada permintaan hakim untuk menunda proses pemeriksaan perkara sampai adanya putusan praperadilan.
”Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau (Hasto Kristiyanto) datang memenuhi panggilan penyidik,” kata Johanis Tanak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/05/4f6677585160c019ddf291c5946dafae-IMG20250205121623.jpg)
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan adanya pemanggilan penyidik KPK terhadap kliennya hari ini. Namun, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK karena kini telah mengajukan praperadilan kembali.
”Kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” katanya.
Ronny berharap, dengan mengajukan dua permohonan praperadilan, hakim di PN Jakarta Selatan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan praperadilan lalu.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono