KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer: Tahu, Membiarkan, dan Minta Jatah

Ketika mengetahui adanya proses yang tidak benar dalam pengurusan sertifikasi K3, ia semestinya menggunakan kewenangannya untuk menghentikan praktik tersebut.

22 Agt 2025 17:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran spesifik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Ia tidak hanya disebut mengetahui praktik lancung di kementeriannya, tetapi juga secara sadar membiarkannya terus berjalan, hingga akhirnya turut meminta bagian dari hasil kejahatan. Pada akhirnya, Immanuel Ebenezer pun meminta maaf.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peran Immanuel Ebenezer (IEG) dalam kasus ini sangat jelas. Ia berada dalam posisi memiliki pengetahuan penuh atas skema pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya.

”Dari peran IEG itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan, itu, oleh IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, sebagai seorang wakil menteri, Immanuel Ebenezer memiliki fungsi kontrol yang seharusnya ia jalankan. Ketika mengetahui adanya proses yang tidak benar dalam pengurusan sertifikasi K3, ia semestinya menggunakan kewenangannya untuk menghentikan praktik tersebut.

”Tetapi, pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta, karena ada sejumlah uang, kemudian juga ada motor dari sana,” ungkap Asep.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer menyandang rompi tahanan saat bersama para tersangka lainnya digiring menuju ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Imannuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditangkap OTT KPK terkait kasus dugaan sertifikasi K3. KPK juga menyita beberapa barang bukti sejumlah kendaraan berupa 14 mobil dan 6 sepeda motor. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22/8/2025

KPK merinci bahwa Immanuel Ebenezer diduga turut menikmati aliran dana haram dari skema pemerasan ini. Berdasarkan temuan penyidik, ia disebut telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Selain dugaan penerimaan dana tersebut, KPK juga mengonfirmasi telah menyita satu kendaraan roda dua dari Immanuel Ebenezer, yang diketahui merupakan sebuah motor gede merek Ducati berwarna biru.

Quote

Dari peran IEG itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan, itu, oleh IEG.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye, Immanuel Ebenezer sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan rakyat Indonesia.

Namun, Immanuel Ebenezer dengan tegas membantah narasi yang disampaikan KPK. Ia mengklarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan. ”Agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujarnya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia mengutarakan harapannya agar bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Terobosan

Lebih lanjut, KPK menjelaskan alasan penggunaan pasal pemerasan (Pasal 12 Huruf e UU Tipikor) dalam operasi tangkap tangan kali ini, sebuah langkah yang jarang dilakukan. Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah ini merupakan terobosan untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang sering berada dalam posisi terjepit.

”Kebanyakan di lapangan, dalam praktiknya, si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, mereka sudah lengkap melengkapi persyaratan dan lain-lain, tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya,” kata Asep.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer menyandang rompi tahanan saat bersama para tersangka lainnya digiring menuju ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Imannuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditangkap OTT KPK terkait kasus dugaan sertifikasi K3. KPK juga menyita beberapa barang bukti sejumlah kendaraan berupa 14 mobil dan 6 sepeda motor. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22/8/2025

Dengan menerapkan pasal pemerasan, pihak yang diperas dan melaporkannya tidak akan dijerat sebagai tersangka penyuapan. ”Mudah-mudahan ini menjadi trigger supaya masyarakat dalam pengurusan apa pun itu yang merasa sudah melengkapi persyaratan, lalu masih diminta sejumlah uang, segera laporkan. Itu adalah pemerasan,” tegas Asep.

KPK juga membuka kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Hal ini sejalan dengan dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain di luar hasil pemerasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul