Majelis Komisi memberikan kesempatan terlapor untuk memberikan tanggapan pada sidang yang dijadwalkan Selasa (7/1/2025).
17 Des 2024 11:24 WIB · Ekonomi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga adanya penyelewengan dalam tender jasa pengangkutan rangkaian kereta atau electric multiple unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sementara itu, pihak PT Kereta Cepat Indonesia China sebagai pengelola kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) membantah terlibat dalam kasus ini.
Dugaan penyelewengan tersebut dibacakan pekan lalu dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gaopprera Panggabean
Dalam siaran pers KPPU tertulis, perkara ini melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai terlapor I sekaligus panitia tender. Terlapor II adalah PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Menanggapi persoalan ini, Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengemukakan secara tertulis pada Senin (15/12/2024) malam, investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Jawa Barat. Proses itu dilakukan internal CRRC Sifang sebagai konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut. KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” kata Eva.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/04/32348a2e-ebe5-4e1e-a0bb-6f3bc1f17831_jpg.jpg)
Proses pengangkutan EMU, Eva melanjutkan, telah berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan jadwal kedatangan barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut, total 12 EMU diangkut dalam beberapa gelombang ke Depo Tegalluar.
“Ini yang perlu diluruskan, investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut. Jadi sebagai penerima jasa, lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di Depo Tegalluar,” ujar Eva.
Ia berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan pada berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, investigator penuntutan KPPU menyebutkan fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan. CRRC Sifang, misalnya, tidak memiliki peraturan tertulis baku mengenai pemilihan penyedia barang/jasa serta tidak membuka dan mengevaluasi dokumen penawaran secara transparan.
“Terlapor I (CRRC Sifang) memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan terlapor II (PT Anugerah Logistik Prestasindo),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur secara tertulis.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/14/39307a17-5817-4e9a-8100-46217c59e1bc_png.png)
Investigator menilai, terlapor tidak layak memenangkan tender karena tidak memenuhi persyaratan penyetoran modal sebesar Rp 10 miliar. Persyaratan lain juga tidak terpenuhi, yakni tidak berpengalaman dengan pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan dan tidak mendapatkan skor tertinggi pada tender.
“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender penilaian bentuk, penilaian kualifikasi, dan penilaian responsif,” tutur Deswin.
Majelis Komisi memberi kesempatan terlapor menanggapi pada sidang Selasa (7/1/2025) dengan agenda tanggapan terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti/dokumen.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Aris Prasetyo, Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari