KPPU tengah menelusuri apakah kenaikan harga di atas HET ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha yang tidak sehat atau adanya persekongkolan harga.
28 Jul 2025 18:43 WIB · Ekonomi & Bisnis
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginspeksi pasar tradisional hingga produsen beras di Lampung. Tujuannya untuk memantau mutu dan distribusi beras di daerah lumbung pangan tersebut, sekaligus menginvestigasi harga beras yang kini melampaui harga eceran tertinggi.
Inspeksi mendadak ke pasar tradisional itu dipimpin langsung Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, Senin (28/7/2025). Sidak juga dihadiri oleh pejabat daerah dan perwakilan dari Bulog Lampung. Tim gabungan itu menemui sejumlah pedagang beras di Pasar Tamin, Bandar Lampung.
Fanshurullah menjelaskan, sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kilogram. Karena itulah, pihaknya datang ke Lampung untuk memantau langsung mutu dan distribusi beras yang dijual kepada masyarakat.
Dari hasil pengecekan, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras. Namun, pihaknya masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium.
Sejumlah pedagang menjual beras premium dengan harga Rp 15.000-Rp 16.000 per kg atau di atas HET Rp 14.900 per kg. Beras medium dijual dengan harga sekitar Rp 14.000 per kg, melebihi HET Rp 12.500 per kg.
”Sesuai tugas kami, pengawas pesaingan usaha, kami akan menginvestigasi kejadian harga beras di atas HET,” kata Fanshurullah saat memberikan keterangan di Kantor Wilayah II KPPU di Bandar Lampung, Senin siang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/28/7c03f9dabc68d2bb0cb83601f3e3ff80-20250728_133549_1_.jpg)
Menurut dia, KPPU tengah menelusuri potensi kenaikan harga di atas HET yang disebabkan oleh praktik persaingan usaha yang tidak sehat atau adanya persekongkolan harga. Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah menyesuaikan HET beras yang berlaku.
Dia menambahkan, KPPU menyoroti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah. Menurut dia, regulasi ini seharusnya dikaji ulang karena berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, KPPU menyoroti persoalan panjangnya rantai pasok yang dinilai memicu tingginya harga beras di Lampung. Hal itu diperkuat dengan hasil sidak yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro ke sejumlah produsen beras di Lampung, beberapa waktu lalu.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah memeriksa proses pengolahan dan pengemasan beras oleh produsen yang ada di Lampung. Pihak produsen juga telah menyampaikan hasil pengujian laboratorium yang menerangkan bahwa mutu beras sesuai kriteria.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/107cf119ed73e89796edc72ae9055809-DSC01231.JPG)
Kendati begitu, Kanwil II KPPU melakukan verifikasi ulang dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang diperoleh langsung dari gudang produsen. ”Kami sedang menguji empat merek beras premium yang beredar di Lampung. Hasilnya akan segera keluar dan akan kami umumkan,” kata Wahyu.
Saat ini, kata Wahyu, produsen beras di Lampung masih melakukan produksi di tengah penurunan suplai bahan baku dan kenaikan harga gabah. Harga gabah di pabrik mencapai Rp 7.000 per kg atau lebih tinggi dari harga pokok pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kg.
Panjangnya rantai distribusi dari Produsen beras kepada pengecer sebagai faktor yang memengaruhi harga beras pada pasar tradisional di Lampung berada di atas HET yang berlaku.
Dari hasil temuan lapangan, petani ternyata tidak langsung menjual gabah pada produsen beras. Rantai distribusi dari petani ke pabrik beras dilakukan melalui agen atau middle man yang menjadi perantara petani kepada pabrik beras. Hal itulah yang diduga kuat membuat harga gabah di pabrik sudah berada di atas HPP yang berlaku.
Permasalahan yang sama juga ditemukan pada saluran distribusi beras dari pabrik hingga sampai ke pengecer di pasar tradisional. Dalam rantai pasok tersebut, diduga ada beberapa agen atau distributor sebelum beras sampai ke pedagang eceran. Hal inilah yang membuat harga beras di pasaran terkerek hingga di atas HET.
”Kanwil II KPPU menilai bahwa panjangnya rantai distribusi dari produsen beras kepada pengecer sebagai faktor yang memengaruhi harga beras pada pasar tradisional di Lampung berada di atas HET yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, anomali pada tataniaga beras juga dapat dilihat dari harga beras di ritel modern yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga beras di pasar tradisional. Ritel Modern dapat mengikuti HET yang berlaku karena suplai beras diperoleh langsung dari produsen.
”Harga beras pada pasar tradisional yang tidak dapat mengikuti HET menunjukkan bahwa terdapat hambatan dalam distribusi beras pada pasar tradisional yang disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/05/97a2b41a-f917-4928-8697-52f80c05405a.jpg)
Saat ini, pihaknya telah meminta produsen untuk memangkas rantai distribusi gabah dengan menyerap langsung dari petani. Selain itu, produsen juga diminta memperpendek rantai distribusi beras pada ritel tradisional dengan menyalurkan langsung kepada pedagang pengecer.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Evie Fatmawaty mengatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan simulasi untuk memutus rantai pasok beras. Pemerintah daerah bersama Bulog Lampung akan mendistribusikan beras langsung ke masyarakat melalui toko yang sudah bermitra atau Koperasi Merah Putih.
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto