Keputusan KPU Kota Metro, Lampung, yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pilwakot Kota Metro 2024 menuai polemik.
20 Nov 2024 20:29 WIB · Politik & Hukum
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Metro, Lampung, membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024, Rabu (20/11/2024). Keputusan ini pun menuai polemik karena dikeluarkan beberapa hari menjelang masa tenang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024. Ada pula Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu pasangan calon (paslon).
Surat keputusan tertanggal 20 November 2024 yang ditandatangi oleh Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama itu menetapkan, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya dengan satu paslon. Sayangnya, hingga Rabu petang. Nurris tidak bisa dihubungi melalui telepon ataupun pesan singkat.
KPU Kota Metro juga sempat mengumumkan keputusan itu melalui akun media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu siang. Dalam unggahannya, KPU Kota Metro menyebutkan, keputusan itu diambil setelah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Sebelumnya, PN Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Kasus pelanggaran pemilu ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Qomaru lalu memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau di luar masa kampanye resmi.
Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan (Kompas.id, 5/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/6de3e199-95e5-472b-a1b6-14a8297196d9_png.png)
Dalam pengumumannya, KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman. ”Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan KPU Kota Metro di media sosial.
Namun, unggahan terkait pembatalan paslon Wahdi-Qomaru itu dihapus dari Instagram @kpukotametro, Rabu sore.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi itu dari media sosial Rabu pukul 11.45 WIB. KPU Provinsi Lampung baru mendapatkan putusan resmi KPU Kota Metro pada Rabu sore.
Pihaknya pun langsung menggelar rapat pleno tertutup membahas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro tersebut. ”Kami mengkaji putusan KPU Kota Metro. Kesimpulan kami tentu kajian-kajian yang kami lakukan akan kami laporkan ke KPU RI,” kata Erwan.
Keputusan pembatalan paslon Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro dikeluarkan hanya empat hari menjelang masa tenang pada 24 November 2024. Keputusan itu juga hanya berselang sepekan dari hari pencoblosan yang berlangsung pada 27 November 2024. Selain itu, masa jabatan para komisioner KPU Kota Metro periode tahun 2019-2024 juga berakhir pada 21 November 2024.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung Yusdiyanto berpendapat, KPU Metro gegabah dan mengabaikan pertimbangan politik dalam mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Apalagi, keputusan itu dikeluarkan menjelang masa tenang. Pembatalan salah satu paslon tentu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat.
Ia menilai, keputusan yang sangat strategis itu semestinya tidak di ambil di akhir masa jabatan para komisioner. Keputusan penting itu juga harusnya dikomunikasikan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI.
”Pertimbangan politik ini yang diabaikan oleh para komisioner. Secara hukum, keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro juga gegabah, tidak melihat beberapa pertimbangan apakah mereka punya alasan kuat untuk memutuskan hal itu,” kata Yusdiyanto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/24f66f0b-41c9-4b7f-ae8a-9f6f11ad1900_png.png)
Secara hukum, keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro juga gegabah, tidak melihat beberapa pertimbangan apakah mereka punya alasan kuat untuk memutuskan hal itu.
Ia menilai, KPU Kota Metro harus mempunyai landasan yang kuat untuk bisa membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru. ”Apakah iya keputusan pengadilan secara langsung memberikan rekomendasi atau perintah untuk membatalkan pencalonan paslon tersebut?” katanya.
Secara syarat administratif, kata dia, seseorang dapat gagal mencalonkan diri jika dikenai hukuman pidana lima tahun dan melakukan tindakan tercela. Sementara dalam putusan pengadilan, Qomaru hanya dikenakan sanksi pidana denda Rp 6 juta.
”Saya tidak melihat ada hubungan kausalitas secara langsung bahwa pencalonan yang bersangkutan dapat dibatalkan,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar juga mengatakan, Bawaslu Kota Metro hanya meneruskan putusan PN Metro pada KPU Kota Metro. Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi terkiat pembatalan paslon.
Menanggapi putusan itu, Watoni Nurdin selaku tim hukum Wahdi-Qomaru menilai, pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru yang diumumkan KPU Kota Metro melalui akun media sosial tersebut menimbulkan kegaduhan politik menjelang pilkada serentak.
”Hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara,” kata Watoni saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2024) sore.
Watoni menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk terkait keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro. Selain advokasi dan konsolidasi, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/03/04/foto-bawaslu2_1583317344.jpg)
Pascaputusan tersebut, Kantor KPU Kota Metro dan Bawaslu Kota Metro dijaga ketat oleh aparat kepolisian karena massa mulai mendatangi kantor tersebut. Polisi juga meningkatkan pengamanan di rumah paslon nomor urut 2, Wahdi-Qomaru untuk mengantisipasi pergerakan dari massa pendukung paslon itu.
”Kami mempertebal pengamanan. Beberapa lokasi dijaga ketat oleh aparat kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik.
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase