Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Palopo setelah mendiskualifikasi salah satu calon karena ijazah palsu.
25 Feb 2025 16:41 WIB · Politik & Hukum
MAKASSAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan akan mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Palopo. Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) malam memutuskan PSU digelar di Palopo.
Saat ini komisioner KPU Palopo tersisa dua orang setelah tiga di antaranya dipecat oleh DKPP—Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu—Januari lalu. Pemecatan dilakukan saat sidang gugatan sengketa Pilkada Palopo digelar MK.
”Kami telah mengetahui soal putusan PSU ini dan kami akan mengambil alih. Semua terkait kebijakan pelaksanaan PSU akan ada di provinsi walau KPU Palopo juga tetap terlibat. Untuk ini, kami akan berkonsultasi dengan KPU RI,” kata Hasbullah, Ketua KPU Sulsel, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan, terkait PSU nanti, akan ada rekrutmen badan ad hoc. Sosialisasi juga tetap dilaksanakan walau waktunya singkat. Untuk persiapan lain, seperti logistik dan teknis lainnya, akan dibicarakan secara internal setelah berkonsultasi dengan KPU RI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/09/2c24d9958ca6e04f9c457ac09dd6d312-IMG_6477.jpeg)
”Tentu anggaran juga akan kami bicarakan dengan pemerintah daerah. Begitu juga soal pengamanan. Dalam hal ini karena salah satu calon, yakni Trisal yang didiskualifikasi, maka tentu saja dia tak lagi ikut,” jelas Hasbullah.
Ia melanjutkan, jika partai pengusung mengganti calon, pihaknya akan kembali mengadakan verifikasi.
Kami telah mengetahui soal putusan PSU ini dan kami akan mengambil alih.
Sebelumnya dalam sidang putusan pada Senin malam, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXII|/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo. Gugatan ini diajukan pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Dia dinyatakan tidak memenuhi syarat calon terkait ijazah SMU.
”Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/01/3721f629-9aff-49bc-a143-8bc56eacea12_jpeg.jpg)
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah seperti berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun hal ini harus dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 Ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Dalam hal ini, calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir mengajukan dokumen ijazah Paket C yang dilegalisasi dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Uswatun Hasanah Tahun 2015/2026. Tapi dalam verifikasi, ditemukan kejanggalan dan keaslian ijazah tersebut diragukan. Klarifikasi dan verifikasi akhirnya dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak dan instansi terkait.
”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/11/3238e961-b0ae-4c92-9a45-3b1c036a0615_jpeg.jpg)
Perihal ijazah ini sebenarnya sudah bermasalah sejak awal saat pendaftaran. Saat itu KPU Kota Palopo sempat menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Namun, Trisal meminta mediasi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin sebelumnya mengatakan pernah berkonsultasi ke KPU Sulsel dan KPU RI. Hasil konsultasi itu memerintahkan pihaknya melakukan dua hal, yakni meminta partai pendukung mengganti calon. Jika partai tak mau mengganti, KPU Palopo harus melakukan klarifikasi kepada pihak terkait perihal ijazah ini.
Menurut dia, karena partai tak mau mengganti calon, poin kedua yang dilaksanakan adalah meminta klarifikasi. ”Semua pihak yang kami hubungi, termasuk pihak sekolah, ngotot bahwa ijazah tersebut asli dan mereka mengatakan akan bertanggung jawab jika di kemudian hari ada hal yang tak sesuai,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi ini, lanjut Irwandi, pihaknya duduk bersama dengan sejumlah pihak, termasuk Bawaslu dan akhirnya diputuskan bahwa ijazah tersebut bisa diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/01/1d3aa16e-72ed-4255-ae56-c9d03d3e1fd5_jpeg.jpg)
Saat Pilkada Kota Palopo, pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin akhirnya meraih suara terbanyak. Namun, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih belakangan mengajukan gugatan. Salah satu materi gugatan adalah perihal ijazah palsu.
Penulis:
Reny Sri AyuEditor:
Irma Tambunan