Kronologi Kasus Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Produk RON 90 Dibayar Seharga RON 92

Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Bagaimana kronologi dugaan korupsi itu terjadi?

25 Feb 2025 13:23 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Petinggi Pertamina kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menyebutkan terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.

Tidak disangka, setelah pada Senin (24/2/2025) siang diganjar penghargaan di ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pada malamnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

”Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kondisikan penurunan produksi

Qohar mengatakan, tindak pidana korupsi dalam perkara itu terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak mentah periode 2018-2023. Dari penyidikan, diduga tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal itu berakibat pada tidak terserapnya seluruh produksi minyak bumi.

Kapal pengangkut minyak bersandar di dermaga PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) III Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024). Kilang itu memiliki desain kapasitas sebesar 126.000 barel per hari, tetapi berdasarkan kebutuhan saat ini, kapasitas pengolahan sekitar 80.000 barel per hari.

Padahal, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. 

”Dan, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor. Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) sengaja ditolak,” ucap Qohar.

Agar impor minyak dapat dilakukan, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri. 

Selain itu, produk minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi kilang minyak. Padahal, minyak tersebut masih sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina dan masih dapat diolah dengan dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya. 

Lanskap kawasan kilang Pertamina Balikpapan terlihat dari Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). Berdasarkan Handbook Energy Economic Statistics Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, total cadangan minyak bumi Indonesia pada 2023 sebesar 4,7 miliar barel, meliputi cadangan terbukti 2,41 miliar barel dan cadangan potensial 2,29 miliar barel. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Penolakan itu kemudian dijadikan dasar untuk menjual minyak mentah produksi Indonesia ke luar negeri atau diekspor. Sebaliknya, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. 

Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan Daftar Mitra Usaha terseleksi (DMUT) atau broker. Pemufakatan jahat itu berupa kesepakatan harga yang sudah diatur sebelum tender dilaksanakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

”Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengondisian pemenangan DMUT/broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tutur Qohar.

Dalam kegiatan importasi tersebut, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Sementara tersangka Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk memperoleh harga tinggi (spot), mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah dan Riva Siahaan untuk impor produk kilang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri).

RON lebih rendah

Untuk pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membayar produk untuk RON 92. Padahal, produk yang dibeli memiliki RON 90 atau lebih rendah. Produk tersebut kemudian dicampur di depo untuk menjadi RON 92.

”Hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Qohar.

Di sisi lain, dalam kegiatan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut, terjadi penggelembungan harga untuk kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan ongkos lebih tinggi sebesar 13-15 persen. Sementara tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Quote

Riva Siahaan membayar produk untuk RON 92. Padahal, produk yang dibeli memiliki RON 90 atau lebih rendah.

Kegiatan impor tersebut berdampak komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar bahan bakar minyak untuk dijual ke masyarakat menjadi tinggi. Padahal, harga jual itu dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Qohar.

Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.

Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU 31.128.02 MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024). Sepekan terakhir, ramai kabar yang menyebutkan pertalite akan diganti dengan pertamax green. Adapun Pertamina menyebut pencampuran gasolin RON 90 dengan bioetanol untuk menjadi produk pertamax green 92 masih dalam tahap kajian.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Qohar, sampai saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran uang ke tersangka masing-masing. Selain itu, jumlah kerugian yang final hingga saat ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Yang pasti, kami sudah gelar perkara dengan BPK dan sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan, pihaknya berharap agar dengan kasus ini Pertamina dapat berubah ke arah yang lebih positif, khususnya memperbaiki tata kelolanya. Dengan demikian, Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi rakyat. 

Secara terpisah, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso melalui keterangan tertulis menyampaikan, Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu, Pertamina juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat berwenang.

Vice Preident Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberikan keterangan kepada awak media terkait kesiapan Pertamina menyambut mudik dan libur Idul Fitri 1445 H di Jakarta, Rabu (27/3/2024). Pertamina meluncurkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas sejak 25 Maret hingga 21 April 2024. Selama Periode tersebut Pertamina memastikan seluruh subholding dan anak usahanya siap melayani energi ke seluruh pelosok negeri.

Pertamina, lanjut Fadjar, berharap agar proses hukum tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ”Pertamina Group menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance serta peraturan berlaku,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara