Kronologi Oknum TNI Serka Holmes Bunuh Andreas, Korban Diculik dan Dibuang Jenazahnya ke Sumur

Serka Holmes, bersama istri, dan delapan tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dibunuh karena penggelapan mobil rental.

25 Mar 2025 06:45 WIB · Nusantara

Oleh Nikson Sinaga

Setelah tiga bulan, Polrestabes Medan akhirnya merekonstruksi kasus pembunuhan Andreas Rury Sianipar (44). Pembunuhan dilakukan oleh anggota Kodam I Bukit Barisan Sersan Kepala Holmes Sitompul.

Holmes tidak sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan istrinya, Juariah (40), dan delapan tersangka lain. Para pelaku menculik, menyiksa korban di Asrama TNI, hingga membuang jenazahnya ke sumur.

”Secara garis besar, faktanya sudah sesuai. Terkait adegan yang ditolak tersangka, nanti kami buktikan di persidangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Bayu Putro Wijoyanto saat rekonstruksi di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (24/3/2025).

Rekonstruksi berlangsung panas. Tersangka Holmes dan istrinya, yang didampingi pengacara dari Satuan Hukum Kodam I Bukit Barisan, menolak melakukan sejumlah adegan penting. Padahal, Holmes telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan.

Dalam rekonstruksi terungkap, pembunuhan bahkan tidak hanya dilakukan oleh Holmes dan sembilan tersangka lainnya. Ada lima teman Holmes yang masih disebut sebagai orang tidak dikenal (OTK).

Peran OTK itu sangat sentral. Mereka ikut menculik, menyiksa, hingga membuang jenazah.

Nikolas Sianipar (19) membentangkan poster meminta keadilan atas pembunuhan ayahnya Andreas Rury Sianipar (44) saat rekonstruksi kasus di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (24/3/2025).

Adegan dimulai saat Juariah menyuruh tersangka Chrisjovan Situmorang dan Fadli (masih buron) menjemput korban. Saat itu, mereka berada di rumah Holmes, di Asrama TNI Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai Kilometer 11.

”Di sana, sudah ada dua orang anggota menunggu. Naik mobil ini saja Kau,” kata Juariah kepada Chrisjovan, sebagaimana dibacakan penyidik.

Akan tetapi, Juariah menolak adegan itu. Dia menyebut tidak menyuruh dan memberikan kunci mobil kepada Chrisjovan.

Namun, Chrisjovan membantah. Dia menyebut disuruh Juariah. Juariah yang memberikan kunci mobil kepada Fadli lalu diteruskan ke Chrisjovan.

Chrisjovan dan Fadli lalu pergi ke Gang Damai di Jalan Medan-Binjai. Di sana, mereka melihat korban Andreas sudah dipegang tersangka Azhari (masih buron) dan satu OTK, yang mereka ketahui sebagai teman Holmes.

”OTK itu menodongkan pisau kepada Andreas. OTK dan Azhari lalu memaksa korban masuk ke mobil dengan mendorongnya,” kata Chrisjovan.

Anggota Kodam I Bukit Barisan Sersan Kepala Holmes Sitompul, bersama istrinya Juariah (40), dan delapan tersangka lain memerankan pembunuhan korban Andreas Rury Sianipar (44) dalam rekonstruksi di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (24/3/2025).

Korban, mantan tentara anggota Kodam I BB, lalu dibawa ke rumah Holmes. Sesampainya di sana, Holmes menanyakan keberadaan mobil Avanza Veloz putih miliknya yang dipinjam Andreas.

Andreas tidak menjawab. Teman Andreas sempat datang ke rumah Holmes. Namun, Holmes mengancam akan menembak mereka jika tidak pergi dari rumahnya.

Selanjutnya, tersangka lain, M Fatta Indra Aji Harahap, datang ke rumah Holmes. ”Ada apa ini ramai-ramai, Ketua?” kata Aji kepada Holmes.

Holmes lalu menyebut kalau Andreas tidak mengembalikan mobil. Aji yang memegang parang langsung membacok lengan kanan korban yang kala itu sedang berdebat dengan Juariah.

Juariah kembali menolak adegan itu. Dia menyebut, sedang melerai agar Aji tidak membacok korban.

Holmes lalu meminta Aji menjaga Andreas agar tidak lari. Holmes kemudian menjemput tersangka lain, yakni Ferian Azhar, Faisal, Nur Ikhsan (buron), dan Rendy (buron). Semuanya lalu pergi ke Binjai mencari mobil Holmes. Namun, mobil tidak ditemukan.

Mereka lalu kembali ke rumah Holmes esok hari, sekitar pukul 11.00 WIB. Kali ini, Holmes meminta anggotanya membawa Andreas ke kandang lembu. Lokasinya sekitar 100 meter dari rumah Holmes dan masih berada di kawasan Asrama TNI.

Anggota Kodam I Bukit Barisan Sersan Kepala Holmes Sitompul, bersama istrinya Juariah (40), dan delapan tersangka lain memerankan pembunuhan korban Andreas Rury Sianipar (44) dalam rekonstruksi di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (24/3/2025).

Holmes kembali bertanya kepada Andreas tentang keberadaan mobilnya. Kali ini, diiringi ancaman menggunakan parang. Korban memegang parang itu lalu ditarik oleh Holmes. Tangan Andreas pun berdarah.

Akan tetapi, Holmes menolak adegan itu. Dia berdalih tidak memegang parang. ”Saya hanya menendang dan menampar korban,” kata Holmes.

Selanjutnya, Holmes meminta Aji memborgol Andreas ke sebuah tiang. Para tersangka dan tiga OTK lalu memukul korban secara membabi buta. Lalu, tersangka Aji membacok kepala Andreas hingga berdarah.

Para pelaku lalu mengikat tangan korban dengan tali tambang dan kakinya dengan kabel. Mereka kembali menendang dan memukul Andreas. Korban lalu menyebut mobil Holmes berada di Gudang Ali Opek di Jalan Medan-Binjai Km 19.

Mereka lalu menutup mata dan mulut Andreas dengan plakban. Para tersangka kemudian mencari mobil ke tempat yang disebut Andreas. Namun, mereka lagi-lagi tidak menemukannya.

Mereka akhirnya kembali ke rumah Holmes sekitar pukul 16.00 WIB. Andreas dibiarkan di dalam mobil Ayla Hitam. Teman-teman Holmes lalu pulang. Menurut para tersangka, saat itu Andreas masih hidup.  

Menjelang tengah malam, Aji dan Azhar mendatangi rumah Holmes dan menanyakan keberadaan Andreas. ”Itu bukan urusan kalian, itu urusan aku,” kata Holmes menjawab. Setelah itu, mobil Ayla hitam itu tidak pernah lagi terlihat hingga saat ini.

Selanjutnya penyidik meminta Holmes memerankan adegan saat dia menunjukkan tempat pembuangan jenazah Andreas di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Holmes kembali menolak memerankannya. Dia berkelit tidak tahu tempat pembuangan jenazah itu.

Holmes mengatakan, dia akhirnya tahu dari tersangka Fadli. Menurut Holmes, Andreas masih hidup saat terakhir bersama dia di sebuah SPBU sebelum akhirnya dibawa anggotanya ke sebuah tempat yang tidak diketahuinya.

Anggota Kodam I Bukit Barisan Sersan Kepala Holmes Sitompul, bersama istrinya Juariah (40), dan delapan tersangka lain memerankan pembunuhan korban Andreas Rury Sianipar (44) dalam rekonstruksi di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (24/3/2025).

Kali ini, giliran penyidik yang membantah keterangan Holmes. Penyidik menyebut, Holmes sebelumnya sudah mengakui pembunuhan itu dan menyebut membuang jenazah korban.

Awalnya, dia menyebut membuang ke Kota Tebing Tinggi. Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Pomdam I BB membawa Holmes menunjukkan tempat pembuangan itu.

Saat tiba di Tebing, Holmes mengubah keterangan dan menyebut dia membuang jenazah ke Asahan. Ketika di Asahan, dia lalu mengubah keterangan lagi menyebut membuangnya di Labuhanbatu Utara.

Penyidik akhirnya menemukan jenazah Andreas di dalam sumur di belakang rumah orangtua Holmes di Desa Aek Tapa pada 21 Desember atau 12 hari setelah penyiksaan.

Tangan dan kaki korban terikat. Mata dan mulutnya juga masih diplakban.

Pelaku juga mengikatkan batu ke jenazah Andreas sebagai pemberat dan menutup sumur dengan pelepah sawit. Mendengar keterangan penyidik, Holmes hanya diam.

Pengacara Holmes dari Satuan Hukum Kodam I BB, Mayor Agus S, mengatakan, mereka masih menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh dari Pomdam I BB. ”Kami masih menunggu asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Saat ditanya soal lima OTK, Agus menyebut tidak mengetahuinya. Menurut dia, itu hanya hasil penyelidikan di Polrestabes Medan. Pomdam I BB belum menyimpulkan soal OTK itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang