Enam orang yang terlibat aksi dalam May Day di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tim pendamping hukum bakal mengajukan penangguhan penahanan.
04 Mei 2025 07:28 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Tim pendamping hukum sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang.
M Safali, salah satu pendamping hukum peserta aksi, mengatakan, untuk memuluskan upaya penangguhan itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akademisi, kampus, buruh, ataupun jaringan masyarakat sipil.
Safali menyebut, penangguhan penahanan bakal diajukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Pertama, mereka ditangkap pada Kamis (1/5/2025) saat sedang menyampaikan aspirasinya secara demokratis di depan Kantor Gubernur Jateng. Penyampaian aspirasi disebut Safali dijamin oleh undang-undang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/9b21a6d93acc573a2427719fdf6db40e-IMG_2779.JPG)
Selain itu, mereka ditangkap dengan cara yang dinilai Safali brutal, seperti dipiting, diseret, dipukul, dan ditendang. Kondisi itu membuat peserta aksi menderita luka-luka, seperti memar, robek, bengkak, dan lecet.
”Dalam kondisi luka dan berdarah-darah, mereka dipaksa memberikan keterangan. Padahal, mereka, kan, harusnya dirawat dulu dan dipastikan pemulihan psikologinya,” kata Safali, Sabtu (3/5/2025) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di ruang tahanan narkoba di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Padahal, mereka tidak terkait ataupun tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/20b395045b844a59f7e4783280ae86fe-IMG_2759.JPG)
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu MAS (22), KM (19), ADA (22), ANH (19), MJR (21), dan AZG (21). Lima dari enam tersangka itu merupakan mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang, Universitas Semarang, dan Universitas Diponegoro.
Keenam orang itu dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
”Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, dan ada yang merusak fasilitas umum. Selain itu, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain, serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” ujar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M Syahduddi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/43e669fbc49cbb81180ffac712e219cb-IMG_2756.JPG)
Syahduddi mengatakan, perbuatan enam tersangka tersebut menyebabkan tiga polisi terluka. Sejumlah tanaman, yang terdiri dari tanaman asoka, ruwelia, bougenville, dan kacangan juga rusak dalam peristiwa itu. Pagar dan penyangga pagar juga rusak. Ia mengklaim total kerugian atas kerusakan itu mencapai Rp 74 juta.
Syahduddi menyebut, enam orang tersebut sebagai bagian dari kelompok anarko. Alasannya, di salah satu ponsel tersangka ada temuan grup percakapan yang dinamai FMIPA Bagian Anarko. Meskipun, tidak semua tersangka tergabung dalam grup percakapan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena mengatakan, pemeriksaan masih akan terus berlanjut. Pengembangan juga bakal dilakukan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/bb6d1ef33b4b72c542d70dc5dd8114c7-IMG_2750.JPG)
”Kemarin yang ditangkap ada 14 orang, sebanyak delapan orang sudah dilepaskan, tetapi statusnya sebagai saksi. Nanti akan kami dalami lagi sehingga masih ada kemungkinan penambahan tersangka,” ucap Andika.
Rizqho Aji Prayoga (21), salah satu mahasiswa yang ditangkap pada Kamis dan ditahan hingga Jumat (2/5/2025) malam, menyebut, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindakan melawan petugas ataupun perusakan. Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Vokal Universitas PGRI Semarang tersebut hadir untuk meliput.
Saat ditangkap, Rizqho sedang berjalan meninggalkan lokasi demonstrasi. Rizqho mengaku terkejut karena tiba-tiba sejumlah orang menghampiri, lalu memukuli dirinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/3f89fa8b6f345c65a5c7dac50f9e6770-20250501WEN22.jpg)
”Posisinya saya memakai kartu tanda pengenal pers mahasiswa. Saya juga sudah mengatakan kalau sedang liputan, tidak ikut aksi apalagi melakukan kerusuhan. Tapi, ucapan saya tidak digubris, malah saya dipukuli,” kata Rizqho.
Seusai dipukuli, Rizqho yang dalam kondisi lemas dibawa menuju halaman kantor Gubernur Jateng. Di tempat itu, Rizqho melakukan siaran langsung di akun Instagram LPM Vokal untuk mengabarkan kondisi terkini seusai pembubaran massa aksi May Day. Melihat hal itu, sejumlah polisi berseragam menghampiri Rizqho, termasuk Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo.
Para polisi itu meminta Rizqho menghentikan siaran langsung yang sedang dilakukannya. Rizqho sempat mencoba menghindar, tetapi upayanya sia-sia. Ia lantas dipegangi oleh sejumlah polisi, lalu ponselnya direbut. Siaran langsungnya pun dimatikan.
”Menurut saya, penangkapan terhadap saya itu merupakan salah satu bukti bahwa kebebasan pers dibatasi. Saya dilarang merekam, melakukan siaran langsung, bahkan ditangkap,” ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .