KUHAP Baru Ditargetkan Berlaku Awal 2026, DPR Janji Serap Masukan Publik

Proses penyusunan draf dan naskah akademik RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP ditargetkan tuntas pada masa sidang DPR 21 Januari-20 Maret 2025.

22 Jan 2025 18:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS – Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah disahkan dan berlaku pada 1 Januari 2026 atau bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru.

Aturan baru hukum acara pidana untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP itu diharapkan bisa mengubah cara pandang kolonialisme dan tidak memberikan ruang bagi aparat bermain-main dengan proses hukum di negeri ini.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan, proses penyusunan draf dan naskah akademik RUU Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai pada masa sidang II yang berlangsung 21 Januari-20 Maret 2025. Setelah itu, pada masa sidang berikutnya akan dibahas sebagai RUU inisiatif DPR.

”Kami menargetkan KUHAP yang baru berlaku bersama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada 1 Januari 2026. Pengesahan ini penting karena KUHAP merupakan hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil sehingga semangat politik keduanya haruslah sama,” papar Habiburokhman, Rabu (22/1/2025). 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Komisi III memanggil Kapolrestabes Semarang untuk menjelaskan terkait kasus penembakan polisi terhadap pelajar SMK di Semarang. Dalam forum itu Kapolrestabes Semarang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden penembakan pelajar SMK yang dilakukan oleh anggotanya. Dia mengakui peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Kompas/Hendra A Setyawan

Perbaikan dalam KUHAP diklaim bakal mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif yang revolusioner. DPR, lanjut Habiburokhman, juga menyerap masukan dari masyarakat dalam perbaikan tersebut.

Beberapa usulan yang masuk, antara lain, perbaikan terhadap institusi penahanan dan usulan terhadap mekanisme praperadilan aktif. Di samping itu, ada juga masukan terkait implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak mendapatkan siksaan, hak untuk pendampingan hukum, dan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

”Masukan paling banyak adalah institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan sebelum diputuskan melakukan penahanan atau tidak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai pembahasan terkait KUHAP ini mendesak agar KUHP bisa diberlakukan. Apalagi, KUHP yang baru membawa semangat menjadikan masyarakat Indonesia sebagai konsiderasi atau pertimbangan utama dalam pembangunan hukum pidana.

Selain itu, permasalahan yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak akan selesai jika masih menerapkan KUHAP lama pada KUHP baru.

”Memang KUHP ini belum sempurna karena merupakan titik temu dari banyak kepentingan, tapi perlu diapresiasi karena mengandung spirit utama menjadikan masyarakat Indonesia sebagai konsiderasi utama. Ini berbeda dengan KUHP lama dengan cara pandang kolonialisme,” ujarnya. 

Suasana persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Bambang Gatot Aryono, Alwin Akbar, dan Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima suap Rp 60 juta dan fasilitas berupa ponsel dan jam tangan. Sedangkan mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Akbar mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin. Sementara itu mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto didakwa menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang isinya tidak sesuai dengan aturan. Kompas/Hendra A Setyawan

Dengan membawa semangat tersebut, Halili mengingatkan, KUHAP yang baru harus mengatasi persoalan terkait penegakan hukum di negeri ini. Dia menilai, aturan yang ada saat ini masih memberikan celah bagi aparat untuk bermain-main di ranah hukum sehingga merugikan masyarakat.

”KUHAP yang baru ini diharapkan bisa menutup ruang bagi aparat penegak hukum melakukan negosiasi dengan pelaku atau pengacara pelaku. Jadi, kita mesti mendorong KUHAP ini betul-betul menyelesaikan masalah yang riil muncul dalam penerapan hukum acara atas hukum pidana yang kita punya sebelumnya,” paparnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro