Jampidsus baru diharapkan dapat menuntaskan penanganan sejumlah perkara, tak terkecuali kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.
22 Jul 2026 18:01 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan presiden berisi penetapan sejumlah pejabat pimpinan utama Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kuntadi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung ditetapkan sebagai Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang terseret kasus dugaan korupsi. Pejabat baru itu diharapkan bergerak cepat menangani sejumlah perkara, salah satunya kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
Informasi soal penandatanganan surat keputusan presiden (keppres) itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026). Melalui Keppres Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung itu, Presiden Prabowo menetapkan jajaran pejabat anyar Korps Adhyaksa.
”Dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/12/6597f916f940249ec35c685c2d1665b8-cropped_image.jpg)
Keppres itu, kata Prasetyo, akan segera ditindaklanjuti secara administratif agar bisa langsung dikirim ke Kejagung. Setelah proses administrasi rampung, mereka yang didapuk mengisi jabatan baru itu akan langsung menjalankan tugas.
Selain penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus, keppres itu juga mengesahkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Ia semula menjabat sebagai pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung.
Melalui keppres itu pula, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak ditetapkan sebagai Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan yang ditinggalkan Leonard selanjutnya diisi inspektur dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar. Lalu, Patris Yusrian Jaya ditetapkan menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
”Tidak perlu dilantik. Keppres-nya, kan, sudah ada. Mereka akan bertugas setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” kata Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, para pejabat Kejagung yang ditetapkan Presiden telah melalui pertimbangan matang. Keputusan Presiden tersebut dipastikan memperhitungkan rekam jejak dan kapasitas pejabat terkait dalam memimpin jajaran di Kejagung. Pejabat baru itu pun diharapkan bergerak cepat menuntaskan penanganan berbagai perkara, termasuk kasus yang melibatkan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.
”Kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden telah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan, termasuk sebagai Jampidum,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/07/09/c4515f3f-8f3f-420f-aef9-d9c18a26e53e.jpg)
Yusril mengingatkan, salah satu fokus utama yang langsung menanti pejabat baru ialah penyelesaian penanganan kasus hukum yang melibatkan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia meyakini pejabat yang baru dilantik tersebut telah memahami esensi serta urgensi dari perkara yang menarik perhatian publik itu.
”Pasti (Jampidsus baru) mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie, yang juga adalah mantan Jampidsus,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pejabat Kejagung yang baru saja ditetapkan Presiden dapat saling berkoordinasi dan menjaga integritas dalam penegakan hukum. Kerja sama yang solid dinilai menjadi kunci agar seluruh proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
”Kita harapkan kerja sama dengan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian,” ucap Yusril.
Pengangkatan Jampidsus baru dilakukan karena posisi tersebut kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026. Febrie mundur setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batubara di PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/10/e64a7d3297c63b4c0482269532398a9e-20260710RZF05.JPG)
Kasus tersebut kini ditangani Kejagung setelah dilimpahkan oleh Polri. Penyidik Kejagung juga sudah memeriksa Febrie, tetapi tidak menahannya.
Proses hukum di Kejagung itu membuat sejumlah kalangan resah. Keresahan di antaranya dirasakan para istri terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang merasa dikriminalisasi. Mereka di antaranya istri dari Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Ibrahim Arief atau Ibam, dan Nicko Widjaja. Mereka bergabung dan membentuk forum bernama Kelompok Perempuan Antikriminalisasi (Kelopak). Kelompok itu merasa resah atas proses penegakan hukum yang dinilai semakin jauh dari keadilan. Pandangan itu lahir setelah melihat penindakan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
”Saat ini publik menyaksikan penanganan kasus Febrie Adriansyah yang sungguh menunjukkan adanya ketimpangan nyata. Seperti sudah diketahui publik, terdapat bukti konkret berupa penyitaan fisik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai jenis mata uang, yang secara logika hukum seharusnya menjadi dasar kuat untuk tindakan penahanan yang tegas,” kata Verininta Arman, istri Maya Kusmaya yang menjadi terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Untuk itu, Verininta dan para istri terdakwa dan terpidana korupsi itu meminta agar pemerintah menghentikan perlakuan istimewa bagi Febrie. Ia mendesak agar aparat penegak hukum bersikap konsisten. Dengan sederet barang bukti, semestinya penahanan bisa segera dilakukan.
Verininta juga meminta agar proses hukum yang berlangsung berjalan secara transparan. Jangan sampai ada upaya intervensi perkara. Adanya pelimpahan kasus dari kepolisian ke Kejagung membuat mereka curiga akan konflik kepentingan yang berpotensi terjadi. Untuk itu, jajaran aparat penegak hukum mesti menjamin akuntabilitas penanganan kasus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/22/ae92f14451562a438c2e029400a1a4bc-IMG_20260722_WA0163.jpg)
Tak hanya itu, Verininta turut meminta negara menghentikan kriminalisasi kepada warganya. Hendaknya hukum tidak lagi digunakan untuk menindas warga negara. Aparat penegakan hukum harus bisa menjamin upaya penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, dan menegakkan prinsip equality before the law.
Seiring banyaknya kecurigaan, lanjut Verininta, pihaknya mendesak pula evaluasi menyeluruh atas penanganan kasus-kasus korupsi yang selama ini diduga mengandung unsur kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang hingga perlakuan tidak setara terhadap tersangka. Baginya, tindakan-tindakan itu akan mencederai rasa keadilan publik.
”Negara Indonesia sebagai negara hukum hanya dapat berdiri tegak apabila hukum menjadi milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir orang. Tidak boleh ada yang diperlakukan istimewa karena memiliki jabatan, apalagi jabatan tinggi sebagai penegak hukum,” kata Verininta.
Penulis:
Nino Citra Anugrahanto, Iqbal BasyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto