KASUS JAKSA VS POLISI

Labirin Hukum

Penegakan hukum di Indonesia harus segera kembali pada sebagai ”rule of law”, bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan demi syahwat kekuasaan faksi tertentu.

12 Jul 2026 17:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Heryunanto

Oleh Widodo Dwi Putro

Drama berhari-hari yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan menyedot perhatian publik. Setidaknya sejak 8 Juli 2026, penyidik dari kepolisian menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang diduga terkait sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Puluhan kilogram emas, miliaran uang rupiah, dan mata uang asing disita menjadi barang bukti.

Yang membuat publik dan warganet riuh, beredar informasi penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Febrie kemudian mundur dari jabatannya dan pada Sabtu (11/7/2026), ia ditetapkan sebagai tersangka. Febrie menjadi satu dari dua tersangka dalam tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran itu diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel (Kompas, 12/7/2026).

Polisi kini telah melimpahkan kasus tersebut pada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.

Di sinilah letak ironinya. Para jaksa penuntut umum yang akan memeriksa, menuntut, dan menyidangkan kasus tersebut secara struktural adalah orang-orangnya Jampidsus. Mereka berada di bawah garis komando yang sama.

Secara psikologis dan hierarkis, bagaimana mungkin seorang jaksa yunior atau bahkan direktur penuntutan bersedia memformulasikan surat dakwaan yang kokoh untuk memenjarakan bos mereka sendiri? Jika penuntutan dipaksakan berjalan, potensi terjadinya sabotase internal atau dakwaan yang sengaja dibuat lemah sangat terbuka lebar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berbicara dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7/2026). Febrie buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi. Febrie mengatakan dirinya ingin menyampaikan pernyataan karena banyak informasi yang beredar.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Sebaliknya, jika Kejaksaan menolak berkas tersebut, perkara akan tertahan selamanya dalam pingpong perkara antara polisi dan jaksa. Ini adalah jalan buntu yang sempurna. Sistem hukum kita tidak mengenal lembaga penuntut umum independen di luar kejaksaan untuk kasus yang ditangani Polri setelah kewenangan KPK diamputasi.

Anomali ini menegaskan bahwa hukum kita tidak dirancang untuk menghadapi situasi di mana para puncak pimpinan penegak hukum saling menyandera.

”Dua matahari”?

Ketidakpastian dan anomali hukum yang telanjang ini membuat hukum di Indonesia menjadi sesuatu yang sama sekali tidak bisa diprediksikan (unpredictable). Akibatnya, ruang publik tidak lagi memperdebatkan pasal-pasal pidana, tetapi dipenuhi oleh analisis, spekulasi, dan rumor politik yang bermacam-macam. Ketika hukum kehilangan rasionalitasnya, analisis politik, bahkan teori konspirasi, mengambil alih.

Mari kita bedah empat spektrum analisis yang hari ini merajai diskursus publik. Pertama, manuver shock therapy. Ada analisis yang menyebut bahwa keagresifan salah satu lembaga adalah bentuk serangan balik atau shock therapy karena adanya perwira tinggi (pati) Polri yang diduga terseret dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketika seorang jenderal bintang tiga atau dua mulai dibidik, lembaga asal cenderung melakukan defensif institusional dengan cara mencari kartu AS milik lawan. Penggeledahan ratusan miliar rupiah tanpa tersangka itu dibaca publik sebagai pesan terselubung: Jika kamu menyentuh orang kami, kami akan membongkar brankasmu.

Kedua, pertarungan ”dua matahari”. Analisis yang lebih makro melihat ketegangan ini sebagai manifestasi dari pembelahan politik di tingkat puncak. Meskipun transisi kekuasaan tampak mulus di permukaan, ada riak tajam di bawah karpet merah kekuasaan. Ini dibaca sebagai pertarungan pengaruh antara mantan Presiden Joko Widodo yang masih memiliki loyalis kuat di sejumlah pos penegakan hukum dan Presiden Prabowo Subianto yang mulai menata ulang konsolidasi kekuasaannya.

Polri dan Kejagung secara historis sering kali terseret menjadi instrumen politik elektoral maupun pasca-elektoral. Ketika faksi-faksi politik di atas belum mencapai kompromi penuh, maka orkestra gesekan di bawah, melalui instrumen penegak hukum, menjadi tak terhindarkan.

Ketiga, perang udara antar-oligarki. Institusi penegak hukum tidak berdiri di ruang hampa; mereka kerap dituduh menjadi bodyguard bagi kepentingan modal raksasa. Analisis ini melihat bahwa di belakang Polri dan kejaksaan, ada taipan-taipan logistik, tambang, dan energi yang sedang berebut konsesi.

Ketika salah satu faksi oligarki ingin mendepak oligarki lain dari proyek strategis nasional, cara paling efektif adalah dengan menggunakan tangan penegak hukum untuk mengkriminalisasi atau menyita aset lawan. Drama Jampidsus vs Polri, dalam kacamata ini, hanyalah proxy war dari para cukong yang duduk nyaman di menara gading mereka.

Keempat, keterlibatan TNI. Fenomena paling mencolok dari drama ini adalah turunnya personel TNI untuk menjaga rumah dinas Jampidsus. Publik disodori narasi formal bahwa ini adalah implementasi dari nota kesepahaman (MoU) bantuan pengamanan. Namun, publik tidak naif. Pengerahan tentara di tengah ketegangan jaksa vs polisi adalah pernyataan politik visual yang sangat kuat.

Analisis publik yang berkembang melihat ini bukan sekadar urusan administrasi MoU, melainkan akumulasi dari kejengkelan dan perebutan wilayah ekonomi ekstraktif (tambang, perkebunan sawit skala besar) antara oknum di berbagai matra keamanan. Pesan yang tersirat bahwa mereka tidak akan membiarkan satu institusi mendominasi total ”kue ekstraktif” di republik ini.

Dari seluruh riuh rendah analisis yang berseliweran di media sosial, talkshow televisi, hingga warung kopi, ada satu hal yang hilang dan sangat tragis. Hampir tidak ada satu pun pengamat, akademisi, apalagi masyarakat awam yang memercayai bahwa drama ini adalah murni penegakan hukum.

Mengapa narasi murni penegakan hukum itu lenyap tanpa bekas? Jawabannya sederhana: karena rekam jejak penegakan hukum kita telanjur cacat oleh watak ”tebang pilih”. Ketika hukum ditegakkan secara spektakuler hanya pada momentum politik tertentu, atau ketika ada pergantian rezim, masyarakat secara otomatis langsung mengaktifkan tombol skeptisisme mereka.

Publik tahu betul, jika ini murni penegakan hukum, transparansi akan diutamakan, prosedur KUHAP akan dipatuhi secara sakral, dan tidak akan ada aksi saling intai ala intelijen antarsesama aparatur negara.

Sinisme publik ini adalah alarm bahaya bagi sebuah negara hukum (rechtsstaat). Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada motif di balik penegakan hukum, maka hukum berubah wujud menjadi sekadar politik dengan cara lain. Hukum kehilangan daya ikat moralnya dan hanya menyisakan daya paksa fisiknya.

Merindukan ”rule of law”

Drama Jampidsus vs Polri ini telah mempertontonkan secara telanjang betapa rapuhnya institusi penegak hukum kita ketika ego sektoral dan kepentingan di luar hukum berkelindan. Jalan buntu yang menghadang di depan mata, jika proses hukum antar-lembaga ini terus dipaksakan tanpa adanya reformasi struktural, hanya akan berakhir pada dua kemungkinan: kompromi busuk di bawah meja di mana semua kasus akhirnya dipetieskan atau benturan terbuka yang mengorbankan stabilitas negara.

Di sini Presiden Prabowo diuji apakah reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan benar-benar sejati atau hanya drama retorika belaka? Sudah saatnya drama ini diakhiri sebelum penegakan hukum kita benar-benar berubah menjadi sekadar lelucon yang mahal.

Kita merindukan hari di mana pemberantasan korupsi tidak lagi dibaca sebagai sinetron politik, tidak lagi dianalisis sebagai perang antar-oligarki, dan tidak lagi dicurigai sebagai aksi mafia melawan mafia. Pada akhirnya, seluruh kegaduhan ini harus ditarik kembali pada satu titik kesadaran bersama bahwa hukum tidak boleh dijadikan instrumen sandera politik ataupun tameng pelindung bisnis ekstraktif.

Penegakan hukum di Indonesia harus segera kembali pada khitahnya, yaitu sebagai rule of law yang berdiri tegak demi keadilan, kepastian, dan kemaslahatan publik, bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan demi syahwat kekuasaan faksi tertentu.

Widodo Dwi Putro, Guru Besar Hukum dan Pembangunan FISIP Universitas Mataram


Kerabat Kerja

Penulis:

Widodo Dwi Putro
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan