Lahan milik negara di kawasan Puncak, Jawa Barat, bebas diperjualbelikan. Pendirian bangunan permanen tak terkendali. Banjir dan longsor pun terus mengancam.
03 Mar 2025 11:34 WIB · Investigasi
Tulisan ini pernah terbit di Harian Kompas pada 5 Februari 2021. Lantaran bencana kembali terjadi di kawasan Puncak, Jawa Barat, liputan investigasi ini kembali diterbitkan. Tujuannya, untuk mengingatkan para pihak bahwa bencana ini sudah berulang kali terjadi.
BOGOR, KOMPAS — Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha (HGU) perkebunan dengan mudah ditemui di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp 300.000 per meter persegi.
Sebagian lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih fungsi menjadi berbagai bangunan permanen.
Tak sulit memperoleh tanah di areal HGU perkebunan PTPN VIII. Cukup datang ke Desa Kuta dan menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada warga setempat. Beberapa makelar tanah akan langsung mendekat.
Cukup dengan mengaku sedang mencari tanah di lereng gunung sekitar Desa Kuta, satu-dua pialang tanah mendekat. Oleh seorang makelar bernama Bobby, tim Kompas diantar menuju lahan seluas 3.000 meter persegi di sebuah lembah dengan pemandangan menghadap perkebunan teh. Bobby mengklaim lahan yang dijual itu milik Gino, warga setempat yang memiliki hak garap di areal perkebunan PTPN VIII.
Bobby pun memperkenalkan makelar tanah lainnya bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di areal HGU PTPN VIII. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di areal itu sangat mudah. Bahkan, katanya, pembeli tak perlu melalui PTPN VIII untuk memperoleh kerja sama operasional (KSO). Cukup disetujui Gino sebagai pemilik hak garap dan diketahui perangkat Desa Kuta. ”Ini ke desa saja. Nanti oper alihnya (hak garap) di desa, disaksikan lurah, RW, dan RT,” kata Agus.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/02/bd891256-6354-4f25-9084-1dbd5b0e16b5_jpg.jpg)
Tak lama, datang pria berusia 50 tahun menaiki mobil Mercedes-Benz ML Class bergabung dengan Bobby dan Agus. Pria yang mengaku bernama Maman ini menyebut dirinya dipercaya Gino untuk memasarkan tanah garapannya. Maman juga mengaku ditugasi kepala desa untuk mengawasi jual beli tanah di Desa Kuta. Dia menyebut sejumlah mantan pejabat dan tokoh di Jakarta yang membeli tanah di areal HGU PTPN VIII di Desa Kuta.
Dengan mengaku akan membeli tanah, Kompas sempat mengonfirmasi pengakuan Maman ke Kepala Desa Kuta Kusnadi. Via telepon, Kusnadi pun menghubungi Maman. Kusnadi membenarkan bahwa proses pengoperan hak garap bisa dilakukan di desa dan setiap meter persegi tanah yang dibeli dikenai Rp 5.000 untuk kas desa. ”Paling biaya oper alihnya (hak garap) Rp 5.000 per meter. Itu untuk desa, hanya sebatas desa. Belum buat kecamatan,” ucapnya.
Setelah memperoleh tanah garapan, pembeli, menurut Kusnadi, bebas memanfaatkan lahan tersebut, termasuk mendirikan bangunan, seperti vila. ”Selama ada duit, ya, silakan saja bikin vila. Kalau saya hanya bisa mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan dan dinas terkait karena saya enggak bisa keluarkan izin,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/04/20210204-H3-citra-perubahan-lahan-mumed_1612452052_gif.gif)
Mayoritas bidang tanah yang diperjualbelikan beralih fungsi. Di lahan HGU PTPN VIII Desa Kuta berdiri sekitar 10 bangunan vila dan gedung asrama pendidikan agama.
Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, lahan PTPN VIII yang dikuasai pihak lain berada di kawasan lindung. PTPN VIII tak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Dia mengatakan, PTPN VIII tengah berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang dikuasai pihak lain. Menurut Sekretaris PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, dari 1.623,19 hektar (ha) total luas perkebunan Gunung Mas, seluas 291 ha diokupasi pihak lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/18/90dd20bd-15b6-4b30-904f-2fdffbde39d5.jpg)
Tak cuma area HGU PTPN VIII yang beralih fungsi. Di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terdapat lahan perkebunan teh PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) yang sebagian beralih fungsi menjadi permukiman sejak 20 tahun lalu.
Menurut Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi, mulanya lahan PT SSBP dicatat sebagai HGU Nomor 5 Tahun 1970 seluas 822 ha. Saat diperpanjang 30 tahun kemudian, luas lahan yang tercatat sebagai HGU untuk PT SSBP berkurang menjadi 563 ha. Sisanya, seluas 259 ha, telah beralih fungsi jadi permukiman hingga vila. ”Itu berubah dengan sendirinya karena okupasi. Di dalamnya ada vila-vila,” katanya.
Masifnya alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung ini menyebabkan hampir seluruh kawasan Puncak berada dalam kondisi kritis. Dari pemetaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Citarum Ciliwung, pada 2018, lahan sangat kritis telah menyelimuti hampir separuh kawasan Puncak, meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan total luas 4.600 ha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/02/ef107b7f-6a2f-4dbe-945f-0d713002f58e_jpg.jpg)
Pemetaan citra satelit menunjukkan, luas kawasan lindung masih dominan pada 2012. Namun, pada pertengahan 2020, kawasan budidaya terlihat lebih banyak menggantikan kawasan lindung.
Berdasarkan hasil analisis spasial yang diolah Tim Litbang Kompas, diketahui banyak lahan di kawasan Puncak tidak sesuai dengan perencanaan tata ruangnya. Temuan ini diperoleh dari hasil tumpang susun peta tutupan lahan antara citra satelit resolusi tinggi dari aplikasi Google Earth perekaman tahun 2012 dan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2005-2025.
Contohnya, lahan terbangun di Desa Cipayung Girang dan Desa Cilember di Kecamatan Megamendung yang sebagian terletak di kawasan hutan lindung. Begitu juga sejumlah lahan terbangun di Desa Sukagalih di Kecamatan Megamendung dan Desa Citeko di Kecamatan Cisarua yang berada di kawasan hutan konservasi.
Perkebunan teh Gunung Mas yang diterjang banjir bandang pada Selasa (19/1/2021) berada di area lahan agak kritis hingga sangat kritis. Sejak 2016, bencana di Cisarua dan Megamendung tidak hanya longsor, tetapi juga banjir dan banjir bandang yang terjadi 5-9 kali setahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/01/28/20210128bky-Longsor-Lipsus-Puncak-8_1611828306_jpg.jpg)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mencatat, sepanjang 2016-2020 sebanyak 97 bencana longsor melanda Megamendung, sementara di Cisarua terjadi 54 bencana longsor. Dibandingkan dengan periode 2011-2015, jumlah kejadian longsor di Cisarua dan Megamendung itu meningkat empat kali lipat. Demikian pula banjir, meningkat volumenya.
Ahli hidrologi IPB University, Hidayat Pawitan, mengungkapkan, masifnya alih fungsi lahan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung makin rendah. Menurut dia, hingga tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 persen. Artinya, 90 persen air hujan tak diserap ke tanah dan melimpas ke sungai.
Penulis:
Madina Nusrat, Benediktus Krisna Yogatama, Dhanang David AritonangEditor:
Andy Riza HidayatPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .