Selama ini terjadi perebutan lahan antara pertanian pangan dan permukiman.
12 Des 2024 19:32 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah mengkaji regulasi tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Regulasi itu memungkinkan lahan sawah di Jawa dialihkan untuk program 3 juta rumah per tahun dan hilirisasi, sementara penggantian lahan pertanian pangan akan diarahkan ke luar Jawa.
Rumusan terkait kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) Nasional akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (PP RTRW) Nasional tahun 2025-2045 yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pembahasan terkait KP2B dikaji bersama antara lain dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
KP2B akan mengakomodasi, antara lain, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pulau Jawa untuk program 3 juta rumah per tahun, serta program hilirisasi. Pengembang yang memanfaatkan lahan sawah pada suatu kabupaten tidak diwajibkan mencetak sawah pengganti di kabupaten tersebut, tetapi bisa dialihkan ke luar Jawa.
Praktisi Hukum Muhammad Joni berpendapat, kepadatan ruang, kesemrawutan, dan kesenjangan ruang telah menyisihkan hak publik atas ruang yang sehat. Tidak seluruh lahan sawah atau ruang terbuka hijau dapat dialihkan ke luar Pulau Jawa. Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria pasal 14, peruntukan penggunaan Bumi atau tanah tercantum antara lain untuk pertanian, sedangkan keperluan rumah tidak tercantum eksplisit.
”Perlu integrasi perencanaan dan kebijakan antara perumahan dan kesehatan publik, lingkungan dan ruang publik, dan bukannya saling meniadakan,” ujar Joni, yang juga Wakil Ketua Housing and Urban Development (HUD) Bidang Pengembangan Perlindungan Konsumen, Kamis (12/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/13/f6cf086b-968d-452c-8022-ca86d803ef33_jpg.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengemukakan, penyusunan rancangan PP RTRW nasional akan memasukkan ketentuan KP2B nasional. Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan menargetkan regulasi itu akan tuntas pada triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Saat ini, benturan peruntukan lahan terus berlangsung. Program prioritas pemerintah, yakni ketahanan pangan dan swasembada pangan, membutuhkan dukungan lahan. Tugas pemerintah memproteksi lahan sawah agar jangan beralih fungsi menjadi rumah dan kawasan industri.
Di sisi lain, pemerintah menggulirkan program pembangunan 3 juta rumah yang juga memerlukan lahan. Solusi untuk mengakomodasi kepentingan pangan dan papan adalah merumuskan KP2B Nasional supaya lahan di luar Jawa yang masih luas dapat digunakan untuk ketahanan pangan. Sementara itu, lahan di Jawa yang sudah padat penduduk digunakan untuk perumahan dan kepentingan hilirisasi.
”Syarat mengambil lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pulau Jawa bagi kepentingan industri dan program 3 juta rumah adalah mengganti sawah itu di luar Pulau Jawa, seperti di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera dengan tingkat produktivitas lahan yang setara,” ujar Nusron dalam peringatan HUT Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) ke-26, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/17/58727ab6-48df-4992-9eaa-cf3342f6fb5f_jpg.jpg)
Nusron mengemukakan, pengembang yang tidak mematuhi regulasi dan kewajiban pengalihan lahan nantinya tidak mendapatkan izin pemanfaatan lahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali mengemukakan, persyaratan penggunaan LP2B untuk perumahan dengan mengganti lahan sawah tersebut di luar Jawa dinilai tidak realistis dan membebani pengembang perumahan bersubsidi. Pengembang yang memanfaatkan lahan LP2B bakal kesulitan untuk membayar penggantian lahan sawah dan menimbulkan biaya berlipat ganda.
Penetapan lahan sawah dilindungi perlu dibenahi dengan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah terkait rencana tata ruang wilayah. Tidak sinkronnya rencana tata ruang pusat dan daerah menyebabkan banyak lahan properti, bahkan yang sudah terbangun, malah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi.
”Harus ada kerja sama dengan pemda, jangan terkesan pemerintah pusat sentris sehingga terjadi tumpang tindih penetapan status lahan,” kata Syawali.
Penulis:
Brigita Maria Lukita G.Editor:
Muhammad Fajar Marta