Polisi menetapkan sopir truk barang berinisial R sebagai tersangka utama yang memicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.
16 Nov 2024 11:05 WIB · Kriminalitas
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/11/6236818d4d7104f07eb0e3a6bbd59ec3-laka2.jpg)
BANDUNG, KOMPAS — Polisi menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cipularang Km 92 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). R dinilai lalai berkendara sehingga memicu tabrakan beruntun dengan 16 kendaraan dan mengakibatkan 1 korban tewas serta 29 luka-luka.
”Penetapan R sebagai tersangka sesuai menjalani pemeriksaan pada Kamis malam. Saat ini, dia ditahan di Markas Polres Purwakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast, di Bandung, Sabtu (16/11/2024).
Jules memaparkan, penyidik menemukan sopir R mengemudikan truknya dengan kecepatan tinggi saat melewati jalan menurun di Km 92 Tol Cipularang. Padahal, kondisi jalan licin karena sedang terjadi hujan.
Menurut Jules, R dalam mengemudikan truk dengan nomor polisi B 9440 JIN tidak mengatur jarak pengereman dengan kendaraan lainnya. Ia pun memacu kendaraannya di lajur kanan jalan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/16/b7dc1507d75082207ace2a4bb7f20e1f-InShot_20241116_102107332.jpg)
Idealnya truk angkutan barang yang merupakan kendaraan dengan kecepatan lambat berada di lajur kiri. Sementara itu, kendaraan dengan laju kecepatan tinggi menggunakan lajur kanan jalan.
Truk yang dikemudikan R ini melaju dari Bandung menuju Jakarta. Tiba di Km 92, di jalan menikung dan menukik tajam, truk kehilangan kendali.
Akibatnya, truk yang melaju kencang itu menabrak kendaraan yang berjalan beriringan di depannya pada pukul 15.15 WIB. Total ada 16 kendaraan umum dan pribadi di depan truk.
Kecelakaan ini mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun tewas di lokasi kejadian. Empat orang mengalami luka berat dan 24 orang mengalami luka ringan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/d4e221ec-64ca-40c5-aa0d-78c1fbd1f5cc_jpg.jpg)
”Sopir R dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Jules menegaskan.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh dinas perhubungan setempat dan agen pemegang merek truk ditemukan tak ada masalah rem di truk yang dikemudikan R. ”Truk yang dikemudikan tersangka hanya memuat kardus dan tidak mengalami kelebihan kapasitas muatan,” ujar Jules.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, penetapan sopir sebagai tersangka utama dalam kecelakaan utama di Tol Cipularang tidaklah adil. Ia menilai, seharusnya penyidikan juga difokuskan pada waktu jam kerja yang dibebankan pihak perusahaan ke sopir.
Ia menyatakan, idealnya jam kerja sopir angkutan barang ataupun penumpang maksimal hanya 8 jam. Faktor kelelahan mengakibatkan sopir mengantuk dan hilang konsentrasi sehingga menjadi salah satu pemicu kecelakaan.
”MTI bersama salah satu advokat akan mendampingi R di persidangan nanti. Saya siap menjadi saksi ahli baginya,” ucap Djoko.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/11/1a552a1f-425b-48d2-b0e5-f28247168c3e_jpg.jpg)
Pengamat transportasi lnstitut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono, meminta jangan sampai hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Ada kerja tidak ideal dari pengusaha angkutan hingga regulator transportasi lain sehingga kecelakaan itu terjadi dan memakan korban jiwa.
”Para akademisi dan MTI sedang mendorong adanya regulasi penegakan hukum yang adil terhadap pelaku yang memicu kecelakaan kendaraan angkutan barang,” kata Sony.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Maria Susy BerindraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra