Puncak disorientasi pemberantasan korupsi terjadi di kasus Thomas Lembong yang diseret ke pengadilan, dituntut 7 tahun dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
21 Jul 2025 10:00 WIB · Artikel Opini
Sejak kita merdeka, korupsi sudah menjadi musuh nomor satu negeri ini dan 20 tahun terakhir ini status musuh nomor satu itu semakin kokoh di benak publik.
Kalau melihat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan Transparency International sangat jelas bahwa korupsi masih bertengger sebagai tantangan sangat serius dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
IPK Indonesia yang rendah, 37 (2024) (dari rentang 0-100), membuat Indonesia masuk kategori negara yang korupsinya ”endemik, sistemik, dan meluas”. Banyaknya kasus korupsi yang diseret ke pengadilan, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan maupun kepolisian, mempertegas itu.
Memang untuk Asia Tenggara, IPK Indonesia bukan yang terburuk. Di bawah Indonesia masih ada Myanmar, Kamboja, dan Laos. Namun, dibandingkan negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, dan Malaysia, IPK Indonesia bukanlah hal yang membanggakan.
Pascareformasi 1998, Indonesia seperti memiliki darah dan semangat baru untuk memberantas korupsi dengan didirikannya KPK dengan semua kewenangan yang sangat luas, mirip superbody yang mengomando pemberantasan korupsi di semua lini, terutama kepolisian dan kejaksaan.
Juga didirikan pengadilan khusus menangani korupsi, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Banyak yang terjaring operasi pemberantasan korupsi oleh KPK yang berhasil mengirim para koruptor ke penjara. Ini dilakukan secara relatif tidak tebang pilih dan serta-merta iklim bernegara dan berbisnis sepertinya berubah.
Korupsi mulai dihindari dalam banyak hal (walau tetap ada yang terus korupsi), tetapi secara umum bisa dikatakan iklim pemberantasan korupsi sangat kondusif dan semboyan zero tolerance against corruption menyebar ke semua tempat.
Hanya Tuhan yang tahu apakah KPK akan bubar, tetapi yang pasti kita mulai menyaksikan pemberantasan korupsi yang kehilangan orientasi.
Celakanya iklim pemberantasan korupsi yang kondusif ini memiliki kelemahan struktural. KPK dalam posisi strategisnya ternyata tak bisa menopang independensinya. KPK ternyata tak lahir sebagai lembaga independen penuh karena masih tergantung dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Banyak sumber daya manusia di KPK datang atau dipinjamkan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Kondisi ini membuat loyalitas kepada KPK tidak bulat. Tanpa disadari, perlahan-lahan tetapi pasti, KPK dilemahkan dari dalam dirinya. Ketika terjadi ketegangan antara KPK dan pihak kepolisian/kejaksaan, dengan kasatmata bisa dilihat independensi KPK tak sekuat yang ditulis di Undang-Undang KPK.
Tak bisa dimungkiri, KPK dicemburui oleh pihak kepolisian/kejaksaan karena dianggap mengambil porsi kewenangan dan pekerjaan yang selama ini dalam domain mereka.
Banyaknya kasus korupsi kakap dan high profile membuat kepolisian/kejaksaan seperti ditinggalkan. Dari sinilah bermula ikhtiar melemahkan KPK melalui banyak upaya: uji materi UU KPK, penarikan penyidik/penuntut umum dari KPK, tekanan fiskal, dan lainnya. Terjadi rivalitas memperebutkan kasus, bahkan kriminalisasi terhadap komisioner KPK.
Mulai muncul wacana bahwa KPK adalah lembaga ad hoc, yang pada waktunya harus dibubarkan dan penanganan kasus korupsi harus dikembalikan ke kejaksaan dan kepolisian. Alasannya, SDM kepolisian dan kejaksaan sudah jauh dari siap untuk kembali mengemban peran sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi. Revisi UU KPK yang melemahkan peran dan kewenangan KPK dimulai dari sini untuk membuat KPK bukan lagi superbody.
Revisi UU KPK adalah awal dari pelemahan KPK yang bukan mustahil membunuh KPK. Kepemimpinan KPK dan penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi di KPK mulai bermasalah. Ada pimpinan KPK bertemu tersangka, menggunakan fasilitas jet pribadi, yang berpotensi melanggar etika.
Banyak pula kabar burung yang menghancurkan trust terhadap KPK karena katanya di sana ada tebang pilih, kompromi, dan transaksi. Banyak yang hengkang dari KPK karena tak lolos tes kebangsaan, banyak yang merasa gerah dengan ekosistem pemberantasan korupsi yang tidak tegas.
Pemberantasan korupsi mulai ramai di kepolisian dan kejaksaan, serta semua merasa memiliki kewenangan yang sama. Fungsi koordinasi KPK seketika sirna. Yang ada adalah tiga lembaga pemberantasan korupsi saling bersaing merebut panggung, mengklaim paling banyak menangani kasus korupsi, paling banyak menyelamatkan keuangan negara, paling berhasil membuat efek jera.
Keberadaan tiga lembaga pemberantasan korupsi ini adalah kegagalan dalam pemberantasan korupsi karena menimbulkan persaingan tidak sehat, yang bisa saja disusupi oleh demoralisasi dalam tubuh aparat di lapangan. Bayangkan, sekarang korupsi itu jumlahnya fantastis, puluhan bahkan ratusan triliunan rupiah.
Maka, jangan terkejut kalau dalam penanganan kasus-kasus megakorupsi ada ”cuan” di balik itu semua. Budaya ”transaksional” bisa terjadi di banyak hal, seperti penentuan pasal yang dituduhkan, jumlah kerugian negara yang dipersangkakan, dan hukuman yang dijatuhkan.
Buat KPK yang kelihatannya mulai kehilangan pamor dan public trust, persaingan di antara tiga lembaga ini bukan mustahil mengakhiri eksistensinya sebagai lembaga ad hoc (?) serta semua proses penegakan hukum kembali ke tangan kepolisian dan kejaksaan. Artinya, kembali ke zaman normal (?).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/22/fa4267d7-6984-4bda-80e8-53f1ee8a636b_png.png)
Hanya Tuhan yang tahu apakah KPK akan bubar, tetapi yang pasti kita mulai menyaksikan pemberantasan korupsi yang kehilangan orientasi. Lihat berbagai kasus korupsi yang kelihatannya sangat spektakuler ditampilkan dengan kerugian negara ratusan triliunan rupiah, seperti kasus korupsi timah dan korupsi importasi minyak.
Disebutnya angka kerugian negara yang fantastis itu mencerminkan pemahaman mengenai korupsi yang dramatisasinya melayang. Dalam korupsi pada umumnya selalu ada kerugian keuangan negara (walau tidak selalu), tetapi kerugian negara di sini adalah kerugian yang nyata, yang bisa dibuktikan dengan sederhana (actual loss).
Sementara, kerugian yang sifatnya potensial karena kerusakan lingkungan dan sebagainya bisa jadi ada, tetapi penghitungannya pasti rumit dan harus menimbang banyak faktor. Kerusakan lingkungan tak terjadi seketika dan penyebabnya bisa jadi banyak (multicausa).
Kerugian dalam kasus korupsi timah karena lingkungan yang rusak haruslah disalahkan juga kepada pemerintah yang tak menjalankan fungsi pengawasan dan penghukuman kepada mereka (plural) yang dituduh merusak lingkungan.
Di sini faktor waktu menjadi penting karena berapa lama sebuah lahan tambang menjadi rusak dan kering kerontang? Tak salah kalau kita melihat disorientasi dalam pemberantasan korupsi. Memberantas korupsi haruslah proporsional, bukan dengan dramatisasi yang membuat nalar terganggu.
Celakanya, yang tampil ke permukaan adalah kontestasi pemberantasan korupsi yang angkanya fantastis. Pertanyaannya, apakah ganti rugi, denda, dan uang pengganti jumlahnya sama dengan jumlah kerugian negara yang sangat fantastis?
Puncak disorientasi pemberantasan korupsi terjadi di kasus Thomas Lembong yang diseret ke pengadilan, dituntut 7 tahun serta dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. Dari persidangan, sulit menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi karena yang dituduhkan tak terbukti.
Putusan mengimpor gula dibuat sesuai prosedur melalui rapat koordinasi serta Lembong tak terbukti memperkaya diri sendiri dan tak punya niat jahat (mens rea) untuk korupsi.
Majelis hakim mengatakan, Lembong terbukti memperkaya orang (perusahaan) lain dan ini membuktikan bahwa korupsi terjadi. Kenapa? Karena di sini ada keuntungan dan keuntungan itu seharusnya masuk ke negara kalau importasi gula itu dilakukan oleh BUMN.
Seharusnya majelis hakim mengurai putusan yang dibuat untuk importasi gula ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan. Di sini banyak hal yang musti dilihat, seperti faktor kesiapan, waktu dan kebutuhan akan cadangan stok gula. Publik melihat ada hal-hal yang tak sesuai nalar dalam putusan ini dan ini kian membuat public trust terus merosot.
Melihat kronologis kasus Lembong, banyak orang melihat ini sebagai hukuman buat orang yang bersikap kritis terhadap kekuasaan serta hukum dijadikan senjata untuk membungkam dan menghukum seseorang yang kritis terhadap kekuasaan itu sendiri (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, How Democracies Die, 2018).
Banyak kasus korupsi yang akan diseret ke pengadilan tetapi lebih sebagai bagian dari skenario showcase dan penghukuman terhadap mereka yang berseberangan dengan penguasa.
Kasus Lembong tak semata-mata kasus korupsi. Kasus ini produk dari democracy backsliding di mana illiberalism dan tendensi otoriter menguat.
Kalau kita melihat pengalaman di banyak negara yang oleh Levistsky dan Ziblatt disebut sebagai competitive authoritarianism, di permukaan ada demokrasi, partai politik, kebebasan pers, universitas, dan pengadilan yang terlihat berfungsi baik. Oposisi, protes, dan kritik dibiarkan, tetapi tak didengarkan.
Hampir semua lembaga penting dijinakkan (dibajak) sehingga tak mungkin melahirkan kebijakan dan pendapat yang bertentangan dengan pemerintahan. Victor Orban di Hongaria melakukan semua penjinakan ini dengan sempurna, termasuk menjinakkan mahkamah konstitusinya.
Banyak negara lain melakukan hal yang sama dan di mana-mana terjadi yang saya bisa sebut sebagai creeping authoritarianism. Apa yang terjadi di Hongaria bukanlah hal aneh karena kita punya contoh masa lalu yang sama sempurnanya ketika semua demokrasi dan pengadilan dibungkam. Apakah sejarah sedang berulang?
Dalam keadaan seperti ini, betapa muskilnya memberantas korupsi kecuali kalau itu hanya sebagai showcase dan perwujudan dari pendayagunaan hukum sebagai senjata (weaponization of law) untuk melestarikan kekuasaan.
Banyak kasus korupsi yang akan diseret ke pengadilan tetapi lebih sebagai bagian dari skenario showcase dan penghukuman terhadap mereka yang berseberangan dengan penguasa. Sementara, banyak kasus korupsi lain yang tak disentuh karena berbagai alasan sehingga pemberantasan korupsi tak ubahnya seperti melihat semut di kejauhan tetapi tak melihat gajah di pelupuk mata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/01/8d73cd71-2038-40d9-b2d8-f5cc4c6c21b9_jpg.jpg)
Gajah-gajah ini berkeliaran dan tak tersentuh. Dalam keadaan seperti ini, IPK Indonesia akan kian memburuk, demokrasi semakin rapuh, dan langit kita akan menjadi gelap.
Mungkin tepat mengutip ucapan seorang advokat senior, Suardi Tasrif, yang berpraktik di zaman Orde Baru. Pada sebuah percakapan, Tasrif mengatakan, dia tak melihat harapan dalam penegakan hukum, semua sudah tercemar oleh intervensi kekuasaan dan suap. It is beyond help. Hopeless.
Kalimat ini dia ulang-ulang setiap kali bertemu dengannya. Pada waktu itu meski pengadilan dan aparat penegak hukum sudah mulai tercemar suap dan intervensi kekuasaan, tetapi berkali-kali kita dihadapkan pada hakim-hakim yang berani. Namun, harus diakui, suasana sudah tak terlalu nyaman, independensi pengadilan mulai goyah (Sebastian Pompe, The Supreme Court: A Study of An Institutional Collapse, 2005).
Namun, saya benci dengan keputusasaan. Saya menolak untuk mengatakan it is beyond help atau hopeless. Meski tendensi autoritarian kini kian menguat dan pengadilan makin rapuh (fragile), harapan tak boleh mati. Kita harus terus melakukan sesuatu yang konstruktif tanpa lelah. Negeri ini milik kita semua. Negeri ini tak boleh ditelantarkan.
Todung Mulya Lubis, Pegiat Antikorupsi
Penulis:
Todung Mulya LubisEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan