Sejak "Lapor Mas Wapres" dibuka, pengaduan dari masyarakat mengalir. Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta respons cepat atas setiap pengaduan yang masuk.
11 Nov 2024 21:34 WIB · Politik & Hukum
”Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08:00-14:00 WIB. Kami juga membuka akses melalui WhatssApp yang nomornya ada di poster,” ujar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman media sosial pada Minggu (10/11/2024).
Pengumuman layanan pengaduan ”Lapor Mas Wapres” ini pun segera ditindaklanjuti dengan pembukaan posko aduan masyarakat di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta, Senin (11/11/2024). Sesuai pengumuman dari Wapres Gibran, layanan yang digagas Wapres ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan kuota maksimal 50 orang per hari.
Sejak pagi hari, masyarakat pun mulai berdatangan secara tertib ke Istana Wapres dengan berbagai macam aduan. Selain hadir langsung, sebagian masyarakat lainnya juga mengajukan aduan lewat kontak Whatsapp ke nomor 081117042207. Namun, sayangnya, aduan ke nomor tersebut belum berjalan secara maksimal. Pesan ke nomor Whatsapp hingga Senin (11/11/2024) petang, belum terbaca.
Salah satu warga yang memilih hadir untuk mengadu langsung adalah Irwannur Latubual yang mencantumkan atribusi sebagai Raja Pulau Buru, Maluku. Ketika ditemui seusai melaporkan persoalan tanah yang dihadapinya, Irwannur mengaku memperoleh keterangan tentang layanan aduan Lapor Mas Wapres dari grup Whatsapp tim pendukung Presiden Prabowo Subianto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/dc2dc121-40e0-44a7-8ef1-e50562d7e025_jpg.jpg)
Irwannur lantas mengadukan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun tower di atas lahan 21 orang pada 2024, tetapi belum dibayar sejak empat bulan terakhir. Estimasi nilai yang belum dibayarkan adalah Rp 40 miliar.
”Yang lain sudah dibayar, kami 21 orang belum dibayar. Mohon segera dibayar. Alasan PLN belum membayar karena 21 warga ini terlambat mengajukan dokumen,” ujar Irwannur dalam dokumen pengaduannya.
Warga juga sudah mengadukan permasalahan ini ke PLN. Persoalan ini juga sudah dirapatkan ke pemerintah daerah setempat. Namun, Irwannur mengaku dipersulit dan dihalangi untuk bertemu dengan pihak PLN. ”Kami belum dibayar dan kami dipersulit di pusat, di daerah, dan enggak diterima di PLN,” kata Irwannur.
Pengadu lainnya, warga Tangerang, Banten, Ali Chandra, juga mengajukan persoalan terkait sengketa tanah miliknya seluas 4,5 hektar. Gugatan perdata kasus tanah Ali Chandra yang dibeli dari PT Pembangunan Perisai Baja dan Alam Sutera telah diproses di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2011 dan dilanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, proses hukum berjalan di tempat.
”Saya enggak tahu harus mengadu ke mana. Negara sudah enggak ada hukum, hukum enggak berpihak pada orang kecil. Hukum berpihak pada orang yang punya duit. Orang kaya yang bisa mengondisikan oknum penegak hukum. Mudah-mudahan dengan Mas Gibran ada perubahan,” kata Ali Chandra sembari menitikkan air mata.
Selain masalah sengketa tanah, warga lainnya melaporkan persoalan lain, seperti Latifa dari Cempaka Putih, yang mengadukan persoalan ijazah anaknya yang masih ditahan pihak sekolah. Lantaran permasalahan administrasi, ijazah yang dibutuhkan untuk mendaftar SMP itu baru bisa diambil jika sudah membayar Rp 1 juta.
Ada pula pengemudi ojek daring, Toni Rahman, yang berharap bisa direlokasi dari Rusun Nagrak ke Rusun Pasar Rumput agar bisa lebih dekat ke lokasi rumah sakit menjadi lokasi ia rutin berobat.
Ditemui di lokasi pengaduan, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Pranggono Dwianto mengatakan, aduan yang diterima cukup beragam, mulai terkait kebijakan pemerintah daerah, persoalan beasiswa, hingga sengketa pertanahan. Laporan itu akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga harus disertai kelengkapan dokumen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/de8345b7-9742-487a-925e-8c72434c4a57_jpg.jpg)
Hingga sekitar pukul 14.00, Pranggono menyebut Tim Setwapres sudah melayani lebih dari 50 aduan warga. ”Jadi yang paling utama adalah kami dari tim Setwapres itu akan melihat konteks permasalahannya seperti apa, karena biasanya pengaduan masyarakat, kan, ada yang jelas, ada yang tidak jelas seperti itu,” ucap Pranggono.
Aduan dari masyarakat akan diproses Tim Setwapres selama 14 hari. ”Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan, nah nomor tadi masyarakat bisa cek sejauh mana penanganannya, dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/f5aa37a0-502a-4563-bfa6-a0019e313191_jpg.jpg)
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menambahkan bahwa layanan pengaduan masyarakat Lapor Mas Wapres yang digagas oleh Wapres Gibran membatasi hanya 50 aduan per hari untuk jalur tatap muka. ”Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Sapto Harjono.
Alur pengaduan diawali pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres. Warga kemudian memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean dan menuju meja registrasi. Setelah menukar kartu identitas dengan ID tamu, warga diarahkan menuju ruang pengaduan oleh petugas. Di ruang pengaduan, tersedia 10 meja pengaduan yang masing-masing diisi dua hingga tiga petugas tim Setwapres yang menggunakan rompi warna biru muda.
Di meja pelaporan, masyarakat bisa mendetailkan kasus maupun permasalahan yang dihadapi. Petugas akan memberikan bukti laporan berupa secarik kertas. Setiap pelapor umumnya membutuhkan waktu berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses. Aduan kemudian akan dicek oleh Tim Setwapres selama 14 hari kerja.
Sapto Harjono menyampaikan bahwa Wapres Gibran telah menginstruksikan agar aduan masyarakat bisa direspons secepatnya. ”Beliau menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau memang sangat concern dengan aduan ini,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/6f0b920e-ced6-4da8-8bae-6eff3f4e2884_jpg.jpg)
Ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Wapres Gibran juga sempat menyerap aspirasi masyarakat lewat layanan sejenis. Pengajar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio, menilai program itu bagus. Namun, cakupan programnya dinilai terlalu kecil untuk dilaksanakan oleh seorang Wapres.
”Mungkin Mas Gibran masih ingat nostalgia dia, zaman menjadi Wali Kota Solo sehingga memberikan program seperti ini. Bagaimana kemudian Mas Gibran menjalankan program ini. Jadi jangan sampai kemudian ada program yang hanya menjadi PHP (penebar harapan palsu) gitu jadi masyarakat itu, rakyat itu, ya diberikan harapan-harapan kosong aja,” kata Hendri.
Menurut Hendri, implementasi program semacam ini seharusnya di level bupati/wali kota.
”Kecuali Mas Gibran mau menurunkan program ke level bupati wali kota. Mas Gibran pernah bilang bahwa tidak ada visi misi yang lain selain visi misi Presiden Prabowo harusnya ini, sih, diomongin lagi, ini sebuah program pencitraan. Bagus, tapi bagaimana pelaksanaannya jangan sampai kemudian masyarakat itu dapat angin segar belaka, tapi kosong enggak ada solusinya,” tambahnya.
Penulis:
Mawar Kusuma WKM, Nina SusiloEditor:
Suhartono .