Catatan 2024: Lonceng Darurat Kekerasan Terus Berdentang

Tahun 2024 masih menjadi tahun yang sangat berat bagi perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Deretan korban kekerasan masih memanjang. Suara korban masih terbungkam.

26 Des 2024 18:08 WIB · Nasional

Oleh Sonya Hellen Sinombor

Kekerasan demi kekerasan terus mendera perempuan dan anak serta kelompok rentan di Tanah Air. Bentuknya mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Bahkan, sejumlah perempuan menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan.

Sepanjang tahun 2024 berbagai kasus terjadi hampir tiap pekan baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Kasus demi kasus terungkap tanpa jeda. Kasus-kasus terjadi di ruang publik ataupun ruang privat.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari laki-laki dewasa (bahkan lanjut usia) hingga anak-anak. Korbannya mulai dari perempuan lanjut usia, ibu rumah tangga, remaja, sampai anak-anak kecil. Perempuan dan anak disabilitas masuk dalam daftar korban kekerasan.  

Awal tahun 2024 diawali dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun yang mengalami stroke, oleh pelaku berusia 60 tahun, di Kabupaten Tangerang, Banten. Pada April 2024, publik kembali dikejutkan dengan temuan mayat perempuan dalam koper yang dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi.

Memasuki September 2024, dua kasus pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan pada anak perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, dan Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi berita viral berminggu-minggu.

Di Palembang, awal September 2024, AA (13)—siswa SMP kelas VIII, penjual balon—diperkosa dan dibunuh oleh empat pelaku yang juga anak-anak, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Sementara di Padang Pariaman, NKS (18)—penjual gorengan—diperkosa dan dibunuh oleh IS (26), seorang residivis.

Menjelang akhir 2024, di tengah-tengah Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), awal Desember 2024, publik dikejutkan dengan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (22), laki-laki dengan disabilitas di Nusa Tenggara Barat. Korbannya 15 perempuan, dua di antaranya anak-anak.

Meski berujung pada proses hukum, kasus ini sempat mengundang pro kontra. Sebagian masyarakat tidak percaya penyandang disabilitas bisa melakukan kekerasan seksual. Kasus ini menarik perhatian karena jarang terungkap ada pelaku kekerasan dari penyandang disabilitas.

Selain kasus-kasus pemerkosaan dan pembunuhaan, sepanjang 2024, fenomena kasus-kasus KDRT, terutama dari figur artis atau sosok yang dikenal masyarakat, mewarnai pemberitaan media-media daring ataupun media sosial.

Di luar berita-berita kekerasan secara langsung, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga muncul dalam wajah-wajah yang lain, dalam perkawinan anak, tindak perdagangan orang, praktik diskriminasi dalam budaya dan adat.

Korban pinjaman daring yang mengadu ke LBH Jakarta tengah berunjuk rasa di depan Mabes Polda Metro Jaya, Sabtu (23/3/2019)KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Di era digital, kekerasan berbasis jender dalam jaringan juga semakin tinggi. Bahkan, anak-anak perempuan menjadi korban eksploitasi seksual secara daring oleh predator seksual.

Sepanjang 2024, jutaan perempuan menjadi korban kekerasan berbasis jender. Sebagian di antaranya sampai mengakhiri hidup karena terjerat utang dari pinjaman daring (pinjaman online).

Akses di media sosial yang begitu mudah membuat sejumlah perempuan teperdaya dan menjadi sasaran kejahatan berulang. Sementara penegakan hukum belum banyak berpihak kepada para korban.

Meski korban perempuan dan anak terus berjatuhan, hingga kini penanganan kasus kekerasan masih menghadapi tantangan dan hambatan. Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hampir tiga tahun belum juga terasa efeknya.

Hingga kini, penegakan hukum masih jauh dari rasa keadilan korban karena proses hukum yang masih tebang pilih. Aksi nyata dari Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Mabes Polri kini dinanti masyarakat, terutama para korban.

Sebab, hingga kini rendahnya pemahaman aparat penegak hukum di berbagai tingkatan dan tingginya relasi kuasa pelaku menyebabkan para pelaku sulit terjerat hukum.

Quote

Akses di media sosial yang begitu mudah membuat sejumlah perempuan teperdaya dan menjadi sasaran kejahatan berulang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dalam beberapa kesempatan mengakui kondisi perempuan dan anak di Tanah Air tidak baik-baik saja. Dia menyatakan sangat prihatin dengan kekerasan seksual yang terus menimpa dan anak-anak.

”Kita menyatakan (kondisi) darurat kekerasan seksual untuk perempuan dan anak. Kami tidak bisa menyelesaikan sendiri,” ujar Arifatul saat berdialog dengan media dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ”Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurut Arifatul, ada banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan, dari faktor ekonomi hingga pola pikir masyarakat.

Poster aksi mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua ketika menggelar aksi di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dalam aksi ini, para mahasiswa asal Papua mendesak Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mengusut sederet kasus kekerasan yang dialami masyarakat Papua oleh aparat, baik TNI maupun Polisi. Sejumlah kekerasan mereka soroti, terutama kasus penembakan terhadap warga sipil di Dogiyai dan Wamena serta penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia oleh oknum TNI. Selain itu, mereka meminta negara melaksanakan penyelesaian masalah di Papua menyentuh landasan empat akar masalah hasil penelitian yang dirumuskan LIPI dan BRIN. Empat indikator akar masalah itu adalah peminggiran dan diskriminasi Orang Asli Papua (OAP), belum optimalnya sektor-sektor infrastruktur prioritas bagi sosial ekonomi masyarakatnya, kekerasan politik dan pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua, serta sejarah politik Papua. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2023

Kejahatan femisida

Kekerasan berbasis jender dengan korban perempuan sepanjang 2024 banyak disoroti organisasi masyarakat sipil, seperti Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Kebijakan Adil Gender pada akhir tahun 2024 meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap isu femisida.

Komnas Perempuan menilai, femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis jender yang paling ekstrem dan harus menjadi perhatian bersama di Indonesia. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian selama ini dianggap sebagai kasus kriminal atau pembunuhan biasa.

Padahal, dalam beberapa kasus, kekerasan pada perempuan tidak hanya menyasar fisik semata. Dalam sebuah kasus, perempuan disiksa, diperkosa, dibakar, dan dibunuh. Ketika meninggal pun tubuhnya ditelanjangi atau dimutilasi.

”Femisida belum dikenali dengan baik dan masih minim didokumentasikan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan,” kata Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, pada media briefing bertajuk ”Femisida di Indonesia: Bukan Pembunuhan Biasa” pada awal Desember 2024.

Minimnya dokumentasi dan pemberitaan media sosial femisida menyebabkan dimensi kekerasan berbasis jender tidak digali secara mendalam. Selain itu, motif kekerasan karena korbannya adalah seorang perempuan, pola kasus, potensi femisida akibat eskalasi, dan terus berulangnya kekerasan, serta dampaknya pada keluarga korban juga terabaikan.

Femisida memang belum banyak dikenal masyarakat ataupun penegak hukum. Sejauh ini, pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Bahkan, pemberitaan media pun juga belum banyak mengungkap kasus-kasus femisida.

<p>Prevalensi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia Infografik</p>

Perempuan dan anak korban terbesar

Pemerintah membangun sistem data kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Hingga Kamis (26/12/2024), menurut data di SIMFONI PPA, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 12.637 kasus dengan jumlah korban 13.487 perempuan. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 80 persen kekerasan dialami perempuan dengan kelompok usia paling banyak 13-17 tahun dan 62 persen adalah anak-anak. Sementara itu, 86,6 persen pelakunya adalah laki-laki dengan usia paling banyak antara 25-44 tahun (45 persen).

Data tersebut sangat penting untuk memahami permasalahan secara lebih mendalam dan merancang kebijakan serta program yang tepat sasaran. Namun, Menteri PPPA mengakui banyak kasus kekerasan tidak terlaporkan atau bahkan tidak diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Dengan pendataan yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi masalah sejak dini dan mengambil langkah pencegahan yang lebih efektif.

Menteri PPPA mengakui, perlindungan perempuan dan anak adalah isu yang kompleks dan memerlukan kerja sama lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Karena itulah, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, antara lain organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, komunitas lokal, dan semua pihak.

Upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai kekerasan hanyalah salah satu pekerjaan rumah terkait isu perempuan dan anak. Karena di luar itu, masih ada deretan panjang masalah perempuan dan anak di Tanah Air, seperti tantangan dan hambatan perempuan di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan politik.

Secara umum, meskipun ada kemajuan-kemajuan yang diraih perempuan di Tanah Air, tahun 2024 masih menjadi tahun yang berat bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Sebab, perempuan masih dihadapkan pada perjuangan melawan kekerasan, terutama kekerasan seksual dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024 dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan acara Kampanye Bersama ‘Dare to Speak Up’.  di Taman Budaya Dukuh Atas, Minggu (8/12/2024) pagi di kawasan bebas kendaraan bermotor.  Hadir pada kampanye tersebut,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi didampingi Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan dan sejumlah penyedia layanan transportasi publik.

Kampanye yang mendorong korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya dilakukan organisasi masyarakat sipil ataupun kampanye ”Dare to Speak Up” dilakukan Kementerian PPPA sepanjang tahun 2024. Kampanye ini semakin menguatkan langkah sejumlah korban untuk berbicara sehingga kasusnya terungkap.

Bahkan, dalam sejumlah kasus kekerasan seksual dan KDRT, sejumlah korban bersuara dan berteriak lantang untuk mencari keadilan. Kanal-kanal media sosial pun kerap menjadi jalan untuk membongkar praktik-praktik kejahatan yang selama ini tersembunyi.  

Bersamaan dengan itu, gerakan bersama melawan kekerasan dengan lonceng yang membunyikan alarm ”darurat kekerasan perempuan dan anak” terus berdentang. Hingga diakhir tahun 2024 dukungan bagi korban kekerasan terus bergulir dan suara-suara korban yang terbungkam kini mulai terbuka.

Sejumlah korban berharap era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan membawa perubahan. Perlindungan pada perempuan tidak sebatas regulasi, tapi disertai gerakan bersama menghentikan kejahatan pada perempuan dan anak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Sonya Hellen Sinombor
 | 

Editor:

Aloysius Budi Kurniawan