Keserentakan pemilu, kegagalan pendidikan politik, dan lemahnya penegakan hukum pemilu memengaruhi banyaknya dugaan politik uang saat Pilkada 2024 serentak.
27 Nov 2024 20:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang paling banyak terjadi selama masa tenang dan di hari pemungutan suara Pilkada 2024. Komite Independen Pemantau Pemilu menilai masifnya politik uang di pilkada serentak ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik sehingga masyarakat kian permisif terhadap politik uang, selain penegakan hukum pemilu juga lemah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, di Jakarta, Rabu (27/11/2024), mengatakan, pihaknya melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Data itu ditarik dari hasil pengawasan secara real time hingga pukul 16.00.
”Kajian selanjutnya akan ditelaah, apakah dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, dalam lima hari kalender,” ujar Bagja.
Dugaan pelanggaran itu di antaranya adalah pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian materi lainnya, seperti bantuan sosial (bansos). Potensi pembagian uang atau materi adalah kondisi ketika terdapat temuan uang atau materi, tetapi realitanya pembagian uang atau materi lainnya itu belum terjadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/58c217472e36b81cd9cd38c9ab66a36e-IMG_20241127_201258_212.jpg)
Di masa tenang Pilkada 2024, 24-26 November, terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Adapun pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
Dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu. Adapun 60 dugaan peristiwa lainnya dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu.
”Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu” imbuh Bagja.
Di masa tenang Pilkada 2024, 24-26 November, terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu. Adapun satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/04/17/a1943b1b-adee-42b3-b02b-85a1aaefe927_jpg.jpg)
”Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu itu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Anggota Bawaslu Puadi.
Sementara itu, terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu, Puadi menyebut Bawaslu akan menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak.
”Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender. Terhadap pembagian uang atau materi lainnya itu berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” imbuh Puadi.
Terkait dengan banyaknya temuan maupun laporan dugaan politik uang ini, Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana berpandangan, pilkada serentak berpengaruh terhadap banyaknya temuan dan laporan dugaan politik uang karena memang budaya di Indonesia masih tinggi politik uangnya. Menurut dia, saat ini, masyarakat kian permisif terhadap politik uang, padahal politik uang akan memengaruhi preferensi politik seseorang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/3b1c57ef3267f904aa41e309f5e61804-IMG_20241127_201617_901.jpg)
”Ini menjadi tanggung jawab besar dari partai politik karena telah gagal memberikan pendidikan politik kepada warga sehingga semakin permisif terhadap politik uang. Masyarakat sekarang justru menunggu diberi uang. Padahal, kalau di pilkada, baik yang memberi dan menerima, sama-sama bisa terjerat pidana pemilu,” kata Brahma.
Dengan profil pemilih yang hampir 60 persen pendidikannya di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), menurut Brahma, pendidikan politik sangat penting bagi masyarakat. Namun melihat kondisi masyarakat yang kian permisif terhadap politik uang, ia pun menilai partai politik sebagai aktor utama dan institusi demokrasi, telah gagal memberikan pendidikan politik.
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu juga hanya sekadar formalistik belaka. ”Akibatnya, moral dan nilai-nilai dari integritas demokrasi tidak tersampaikan dengan baik kepada warga. Padahal, pendidikan politik itu sebenarnya yang akan menjadi kunci bahwa masyarakat kita bisa cerdas,” jelasnya.
Melihat kondisi masyarakat yang kian permisif terhadap politik uang, ia pun menilai partai politik sebagai aktor utama dan institusi demokrasi, telah gagal memberikan pendidikan politik.
Lebih lanjut, Brahma juga menyoroti tentang penegakan hukum pemilu yang berada dalam taraf garis merah atau serius. Menurut dia, lemahnya komitmen penegakan hukum dari Bawaslu seperti dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada calon tertentu, tetapi tidak dikenai sanksi oleh Bawaslu, membuat masyarakat menormalisasi pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan, di Indonesia, sistem patronase atau patron klien masih berlaku sehingga ketika kepala negara dan kepala pemerintahan melanggar saja tidak dikenai sanksi, warga juga akan ikut melanggar etika dan hukum.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/10/b89a0dfeccf3667db6db7074867d1202-Screenshot_2024_11_10_at_10.25.02.png)
Selama ini, laporan dan temuan dari Bawaslu kerap tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat material. Padahal, sesuai Peraturan Bawaslu, ketika laporan tidak memenuhi syarat material harus diberitahukan dulu kepada pelapor. Setelah itu, pelapor bisa memperbaiki laporannya.
”Jadi, tidak langsung serta-merta tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil,” ucapnya.
Ia pun mengkritik kurangnya transparansi penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu. Seharusnya, Bawaslu memublikasi seluruh penanganan laporan sehingga pelapor mengetahui proses penanganannya, siapa ahli yang dipanggil, dan bagaimana proses hasil kajiannya. Dengan demikian, pelapor dan masyarakat lebih percaya dengan Bawaslu.
Ke depan, jika pemilu dan pilkada dievaluasi, KIPP merekomendasikan agar parpol diberikan kewenangan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, check and balances juga perlu diperkuat dari orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan pendidikan politik, yakni pengawas pemilu. Terhadap sosialisasi atau pendidikan politik itu harus ada indikator yang jelas.
”Pendidikan politik harus dilakukan oleh institusi demokrasi khususnya partai politik. Pengawasan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan politik juga harus diperkuat sehingga kita memiliki indikator yang jelas terhadap pendidikan politik," ujarnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase