Dugaan kecurangan ini diminta tidak dibiarkan tanpa proses dan penanganan serius. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan makin menurun.
29 Nov 2024 19:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi di sejumlah daerah Pilkada 2024 terus bermunculan dan disampaikan para kandidat ataupun partai politik pendukung dan pengusung calon. Politik uang tersebut di antaranya diduga terjadi di Pemilihan Gubernur Banten hingga Pemilihan Bupati Kuningan di Jawa Barat. Meski demikian, berbagai bukti pelanggaran dan kecurangan tersebut masih terus dihimpun untuk segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Banten Asep Rahmatullah saat dihubungi, Jumat (29/11/2024), mengungkapkan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Pilkada Banten 2024. Selain indikasi praktik politik uang jelang pencoblosan, PDI-P juga menemukan adanya intervensi kekuasaan negara melalui aparat kepolisian hingga institusi pemerintah lainnya.
”Kami masih menghimpun melalui tim hukum yang mendata semua hal yang terjadi di lapangan, termasuk adanya yang diindikasikan campur tangan aparat dan yang lain-lain, itu kami lagi mencari bukti-buktinya di lapangan,” katanya.
Kami masih menghimpun melalui tim hukum yang mendata semua hal di lapangan, termasuk indikasi campur tangan aparat dan lain-lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/16/b0fc0afe-3ccf-3461-a335-0f1842297b90_jpg.jpg)
Menurut Asep, praktik kecurangan yang terjadi tersebut jelas merugikan pasangan calon yang diusung partainya, yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Sebab, hasil survei yang dirilis sebagian besar lembaga riset sebelum hari pencoblosan menunjukkan dominasi elektabilitas Airin-Ade unggul jauh atas kompetitornya, yakni Andra Soni-Achmad Dimyati.
”Pilgub di Provinsi Banten yang kami anggap ini anomali karena kami indikasikan ada campur tangan aparat, penyelenggara pemilu, penjabat gubernur, dan lain-lain. Kami perlu melakukan pelurusan terhadap konteks persoalan itu,” ucap Asep.
Setelah bukti-bukti pelanggaran itu terkumpul, pihaknya akan segera membuat laporan ke Bawaslu. Tak hanya itu, langkah hukum lainnya pasti dilakukan, seperti mengajukan sengketa ke MK.
”Kami tidak berbicara kepada tataran selisih suara itu dan kami tidak berbicara pada persoalan menang dan kalah, tapi kami ingin meluruskan terhadap apa yang menjadi anomali di Provinsi Banten itu,” ujar Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/16/fc77f464-2414-462f-af0f-b516a02419c5_jpg.jpg)
Berdasarkan hasil hitung cepat Charta Politika, pasangan Andra Soni-Dimyati memperoleh suara 57,52 persen, sedangkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumadi memperoleh 42,48 persen suara. Hitung cepat ini bukan hasil resmi. Hasil resmi dari pilkada tetap harus menunggu tuntasnya proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Andra Soni-Dimyati, Yudi Budi Wibowo, mengatakan bahwa keunggulan suara saat ini merupakan bukti rakyat menginginkan adanya perubahan bagi Provinsi Banten ke depan. Ia meminta agar pihak tertentu tidak berprasangka atau menuduh kecurangan.
Perludem mengungkapkan dugaan politik uang yang juga masif di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jakarta. Modusnya berbeda-beda, mulai dari pembagian uang tunai langsung, barang kebutuhan pokok, hingga metode tebus murah.
Menurut dia, jika memang ada dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan di Pilgub Banten, agar menggunakan mekanisme penyelesaian yang sudah diatur. ”Jangan menyalahkan rakyat terhadap pilihan politiknya dalam pemilu dengan dugaan atau prasangka-prasangka. Kalau memang ada pelanggaran dalam proses pemilihan, ada saluran-saluran mekanisme penyelesaiannya,” tutur Yudi.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan dugaan politik uang yang juga masif terjadi di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jakarta. Modusnya berbeda-beda, mulai dari pembagian uang tunai langsung, lewat barang kebutuhan pokok, hingga metode tebus murah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/bbf28748-d7c6-4b09-9043-7895913b73c4_jpg.jpg)
Besaran uang yang dibagikan kepada pemilih beragam, mulai dari Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 120.000 untuk satu pemilih. Uang sebesar itu dibagikan kepada pemilih agar bersedia mencoblos pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota dalam satu paket.
Di Jakarta, modus politik uang memberikan uang transportasi dan konsumsi. Di Sumut, kepala desa dan camat diduga mengarahkan warganya mendukung kandidat tertentu. Misalnya, di Medan, pengerahan dukungan berkedok rapat koordinasi camat. Di Tapanuli Selatan, beberapa kepala desa membuat video dukungan salah satu pasangan calon gubernur Sumut.
Perludem menemukan mobilisasi dan pemberian uang/bantuan yang dilakukan organisasi keagamaan di Jawa Tengah secara terorganisasi. Pimpinan ormas keagamaan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon.
Di Jakarta, modus politik uang adalah dengan memberikan uang transportasi dan konsumsi. Sementara itu, di Sumut, sejumlah kepala desa dan camat diduga mengarahkan warganya untuk mendukung kandidat tertentu. Misalnya, di Medan, terdapat pengerahan dukungan berkedok rapat koordinasi camat. Bahkan, di Kabupaten Tapanuli Selatan, beberapa kepala desa membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur Sumut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/17/fb9e34d0-6257-41aa-a524-c1f0e98ae6e5_jpg.jpg)
Selain itu, praktik politik uang diduga juga terjadi di Pemilihan Bupati Kuningan di Jawa Barat. Bawaslu dan aparat penegak hukum diminta segera bertindak terkait praktik politik uang di Pilkada Kuningan tersebut.
Pada masa tenang tersebut justru paslon tertentu melakukan kampanye dan memengaruhi pemilih secara masif di sejumlah desa, yakni dengan cara membagikan uang, minyak, dan atau beras, atau materi lain.
Menurut calon bupati Kuningan nomor urut 3, Yanuar Prihatin, Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 dinilai sebagai sejarah pilkada terburuk yang terjadi di Kuningan. Sebab, telah terjadi kecurangan pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Salah satu pelanggaran dan kecurangan pilkada itu terjadi saat masa tenang, yakni 24-26 November. Pada masa tenang tersebut justru pasangan calon tertentu melakukan kampanye dan memengaruhi pemilih secara masif di sejumlah desa, yakni dengan cara membagikan uang, minyak, dan atau beras, atau materi lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/09/97b811c8-4b16-4baa-9aa0-085fac8cbc63_jpg.jpg)
”Di waktu hari tenang kami mendengar kabar dalam berbagai bentuk seperti foto dan video bahkan diberitakan di media massa dan media sosial bahwa hari tenang dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak pantas dilakukan, yaitu pembagian minyak, ada yang bagi beras, bahkan bagi uang, dan seterusnya. Itu berlangsung di banyak desa,” tutur Yanuar Prihatin, Jumat (29/11/2024).
Sungguh luar biasa, seperti ada kerja sama yang terstruktur. Karena skalanya bersifat masif, tidak mungkin praktik kotor dan curang ini dilakukan mendadak.
Meski jelas terjadi pelanggaran dan praktiknya yang masif, lanjut Yanuar, justru seolah dibiarkan oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum. Hal tersebut dinilai sangat aneh jika tidak ada tindakan dari Bawaslu dan kepolisian dalam menangani informasi yang tersebar tersebut. Jika kedua institusi itu membiarkan proses ini tanpa penanganan serius, kepercayaan masyarakat akan makin menurun terhadap penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, Yanuar juga menemukan bahwa praktik kecurangan itu pun dilakukan aparat pemerintah daerah setempat. ”Sungguh luar biasa, seperti ada kerja sama yang terstruktur. Karena skalanya bersifat masif, tidak mungkin praktik kotor dan curang ini dilakukan mendadak,” katanya.
Padahal, lanjut Yanuar, ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pemilihan Bupati Kuningan telah menandatangani deklarasi antipolitik uang di Universitas Kuningan. Deklarasi antipolitik uang itu berarti paslon dan timnya berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran berat berupa politik uang. Namun, justru kejahatan demokrasi malah dilakukan secara TSM.
”Berarti, mereka telah melakukan kebohongan besar kepada publik. Antara yang diucapkan dan fakta yang dilakukan jauh berbeda,” ujar Yanuar.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Suhartono .