Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Imbalannya Uang, Siapa Mau?

Vietnam memberikan imbalan uang bagi warga pelapor pelanggaran lalu lintas. Mungkinkah hal serupa berlaku di Indonesia untuk mencegah pelanggaran yang masih masif?

11 Jan 2025 10:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Maraknya pelanggaran lalu lintas di suatu lokasi dalam waktu lama menjadikannya sebagai hal normal. Menjadi lebih parah ketika pihak berwenang tak kunjung menindaknya.

Sebuah foto menunjukkan, seseorang berbaju gelap tengah membidikkan kameranya ke sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang berhenti di belakang zebra croos. Sosok tersebut duduk di sebuah bangku kecil.

Foto yang diunggah di akun X bernama @ØXTAY_ tersebut menuliskan keterangan, Vietnam baru saja menerapkan sistem informan untuk mendapatkan penghasilan dari pelanggaran lalu lintas. Jika seseorang melaporkan orang lain atas pelanggaran lalu lintas, pelapor tersebut dapat memperoleh imbalan 10 persen jika mereka didenda.

Dari media lokal daring vietnamnet.vn, dilaporkan, berdasarkan Keputusan 176 Tahun 2024, mulai 1 Januari 2025, warga Vietnam, baik individual maupun organisasi, dapat memperoleh imbalan maksimal 10 persen ketika melaporkan pelanggaran lalu lintas yang terverifikasi. Secara nominal, imbalan bagi pelapor dibatasi 5 juta dong Vietnam atau 200 dollar AS (sekitar Rp 3,2 juta) per kasus.

Unggahan media sosial

Untuk mengklaim imbalan tersebut, informan harus memberikan dokumentasi yang sebenarnya sebagaimana ditentukan otoritas yang berwenang. Sementara identitas informan akan dirahasiakan untuk memastikan keselamatan dan privasi mereka.

Unggahan mengenai kebijakan lalu lintas di Vietnam yang diunggah akun X bernama @ØXTAY_ sudah dilihat lebih dari 1,3 juta kali. Terhadap unggahan tersebut, ada akun yang memandang mekanisme itu sebagai ide bagus. Tak hanya itu, banyak yang berpikiran bahwa kebijakan semacam itu perlu diterapkan di negaranya.

Banyak pelanggaran

Untuk negara yang kebanyakan masyarakatnya masih mengandalkan kendaraan pribadi dalam melakukan mobilitas, seperti Indonesia, pelanggaran lalu lintas masih menjadi momok. Meski penyebaran petugas dan penambahan kamera pengawas lalu lintas elektronik (ETLE) terus dilakukan Polri, angka pelanggaran lalu lintas masih tinggi.

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun beberapa waktu lalu menyatakan, sepanjang 2024, Polri telah mengintegrasikan 3.341 kamera pengawas (CCTV) dan memperluas penerapan ETLE di 1.751 titik. Jumlah ETLE itu terdiri dari ETLE statis (mobile handled, speed cam, mobile on board, weight in motion) maupun ETLE portable yang terhubung dengan sistem face recognition.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keterangan tekait korupsi khususnya anjloknya indeks persepsi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 07-02-2023

”Sehingga lebih akurat dalam mendeteksi pelanggar lalu lintas,” kata Sigit.

Meski begitu, jumlah pelanggaran yang tercatat tetap besar. Sepanjang 2024, kata Sigit, telah dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui 1.683.987 tilang non-ETLE yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 378,04 miliar. Untuk tilang elektronik, total 460.246 tilang yang menghasilkan PNBP sebesar Rp 102,06 miliar.

Ketika ditanya perihal penegakan hukum sebagaimana diterapkan otoritas di Vietnam, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Komisaris Besar Matrius belum merespons.

Namun, dalam acara penutupan Operasi Lilin 2024 beberapa hari yang lalu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan, mulai 2025, pihaknya menerapkan Traffic Activity Report untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan. Sistem tersebut merupakan data dasar atas perilaku berkendara atau berlalu lintas dengan parameter pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Polisi mengarahkan arus kendaraan yang melintasi Gerbang Tol Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (22/12/2024). Ruas tol Klaten - Prambanan sejauh 8,6 km tersebut dibuka fungsional untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama liburan akhir tahun. Sebanyak 1.175 kendaraan telah keluar dari ruas tol tersebut pada hari itu dalam kurun waktu pukul 06.00-12.00. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Melalui sistem itu, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam satu tahun. Jika melakukan pelanggaran ringan, yang bersangkutan akan dikurangi satu poin. Semakin berat pelanggaran, semakin besar poin yang dikurangi, seperti pelanggaran berat akan berdampak pada pengurangan lima poin. ”Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, itu dikurangi 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” tutur Aan.

Di bidang penegakan hukum, kata Aan, pihaknya akan memperkuat ETLE dengan fitur pengenalan wajah (face recognition). Dengan demikian, pelanggaran lalu lintas akan dialamatkan langsung kepada pengemudi sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum.

Bukan hal baru

Koordinator Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Alfred Sitorus berpandangan, kebijakan memberdayakan warga untuk mengadukan pelanggaran lalu lintas kepada otoritas terkait sebagaimana terjadi di Vietnam bukan hal baru.

Pada 2021, ketika diundang dalam peluncuran mobile ETLE dan terdapat sekitar 100 petugas yang diberi peralatan tersebut, pihaknya pernah menyarankan agar tidak semata bergantung kepada petugas pemegang ETLE tersebut. Kepolisian bisa memanfaatkan hasil jepretan masyarakat tentang pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, jangkauan kepolisian bisa lebih luas sekaligus lebih menghemat sumber daya. 

Anggota polisi menunjukan cara pengoperasian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di halaman gedung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2022). ETLE mobile rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Selasa (13/9/2022) mendatang. Nantinya ada sekitar 11 mobil yang akan berpatroli mencari pelanggar lalu lintas di kawasan DKI Jakarta dan Tangerang Selatan. Mobil ETLE tersebut untuk menjangkau wilayah yang tidak terpantau oleh tilang elektronik statis atau ETLE berjenis kamera pengawas. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 09-12-2022

Hal itu mungkin dilakukan karena kepolisian memiliki tim siber yang bisa memantau pengaduan pelanggaran lalu lintas di media sosial. Polisi pun mesti menyusun kriteria suatu pelanggaran yang bisa diadukan.

”Jadi, setiap unggahan netizen dijadikan acuan atau rujukan penegakan hukum, semisal pengendara yang melintasi di atas trotoar atau yang tidak berhenti di belakang zebra cross,” kata Alfred.

Tak sebatas itu, menurut dia, status hukum dari pengadu atau pelapor mesti dilindungi. Namun, harus dipastikan pula, mekanisme pengaduan itu tidak justru menjadi kamuflase dari dendam pribadi seseorang kepada orang lain. Selain itu, bukan tidak mungkin mekanisme pengaduan yang diganjar dengan imbalan akan menjadi ladang mencari uang.

Menurut Alfred, pada dasarnya yang dilakukan di Vietnam sama dengan mekanisme pengaduan sebagaimana juga dilakukan di sektor lain di Indonesia. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan kriteria sebuah foto pengaduan menjadi alat bukti sebuah pelanggaran. Jika kriteria atau prasyaratnya jelas, bukan tidak mungkin hal itu diterapkan di Indonesia.

Pejalan kaki harus berbagi ruang dengan pengendara motor yang mengokupansi zebra cross di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). Data Polda Metro Jaya menunjukkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta yang terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE/e-tilang) baik statis maupun mobile mencapai 10 juta pelanggaran. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta membuktikan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah. Kompas/Hendra A Setyawan

”Kalau dari perspektif netizen, saya kira mekanisme semacam itu akan efektif. Tapi, tergantung penegak hukumnya, foto netizen mau dipakai atau enggak untuk penindakan,” ujar Alfred.

Patut dicoba

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpandangan, kebijakan pemberian imbalan bagi warga yang melaporkan pelanggaran lalu lintas, seperti di Vietnam, bukan tidak mungkin diterapkan di Indonesia. Sebab, kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk dalam berlalu lintas antara Vietnam dan Indonesia tidak jauh berbeda.

Jika diterapkan di Indonesia, lanjutnya, kebijakan itu akan memperluas jangkauan pengawasan ETLE yang sudah diterapkan oleh kepolisian. Di sisi lain, hal itu menjadi bentuk partisipasi publik untuk membangun budaya berlalu lintas yang benar.

Trubus tidak menutup mata terkait dengan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan, seperti menjadi ajang untuk mencari uang. Oleh karena itu, kriteria dan prasyarat pelaporan harus jelas dan didukung perangkat hukum yang jelas untuk mencegah efek domino. Pemerintah daerah pun mesti dilibatkan.

Polisi lalu lintas memberikan sanksi tilang kepada pengguna mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

”Kemudian, mungkin imbalan atau kompensasinya jangan uang, misal kemudahan dalam pengurusan dokumen tertentu. Tapi, jangan bentuk uang karena rawan disalahgunakan,” ujar Trubus.

Lalu lintas menjadi cermin suatu masyarakat. Haruskah budaya berlalu lintas dibangun dengan paksaan dan imbalan uang? Bagaimana menurut Anda?


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .