Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran, Pemerintah Perlu Buka Rute Alternatif

Larangan kendaraan sumbu tiga melintas hingga 16 hari dikritik para pengusaha logistik. Pemerintah tegaskan kebijakan diambil demi menghindari kecelakaan saat mudik.

19 Mar 2025 23:06 WIB · Nusantara

Oleh RAP, AVE, Raynard Kristian Bonanio Pardede, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan angkutan barang sumbu tiga atau lebih melintas di ruas tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2025 akan berlangsung selama 16 hari, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan seperti ini diperkirakan memicu kerugian bisnis truk dan depo kontainer sehingga perlu ditinjau kembali. Salah satunya, pemerintah bisa mempertimbangkan membuka rute alternatif.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia Sugi Purnoto, Rabu (19/3/2025), di Jakarta, berpendapat, sejumlah jalan tol dinilai dapat digunakan untuk angkutan barang. Apalagi, jalan tol yang jarang dilalui pemudik. Contohnya, Jalan Tol Lingkar Pelabuhan (CTP) dan Cibitung-Cimanggis pergi pulang (PP), Jalan Tol Pelabuhan dan JORR II-Balaraja, serta Jalan Tol Serpong-Cinere-Cimanggis PP yang bukan jalur tol pemudik.

Logo Liputan Lebaran 2025

Dia memperkirakan kerugian ekonomi akibat kebijakan pembatasan itu bisa mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada terhambatnya angkutan barang yang banyak mengalir ke kawasan industri di Pulau Jawa. 

”Untuk aliran kontainer, terutama domestik dari Jakarta ke arah timur, itu lebih kurang memberi proporsi 60-70 persen total pergerakan kontainer di Tanjung Priok. Jadi, efeknya besar sekali,” ujarnya. 

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Mustofa Kamal Hamka mengatakan, bisnis depo kontainer di pelabuhan dirugikan atas kebijakan itu. Pengusaha harus menanggung biaya sewa lebih tinggi karena ada potensi pengembalian peminjaman kontainer ke perusahaan pelayaran lebih lama dari yang diperjanjikan. 

”Biaya demurrage kontainer berkisar 20 dollar AS per 20 kaki per hari atau sekitar Rp 330.000 per hari. Akan tetapi, angka tersebut hanya berlaku di beberapa hari pertama. Nilai denda akan naik progresif sesuai ketentuan perusahaan pelayaran,” katanya. 

Kesibukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Pemerintah berencana merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa akan dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas serta besaran nilai ekspornya. 2OMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 01-02-2023

Demurrage adalah biaya denda yang akan dikenakan oleh perusahaan pelayaran kepada importir atau eksportir jika kontainer tidak dikembalikan dalam batas waktu sesuai perjanjian. 

Selain demurrage, Mustofa menyebut, kerugian lain yang akan ditanggung adalah biaya penitipan kontainer yang lebih lama di pelabuhan. Pembengkakan biaya terjadi karena kontainer tidak bisa dioper ke tujuan atau pelanggan. 

”Kontainer pun akan menumpuk di pelabuhan. Alhasil, importir harus menanggung biaya yang lebih besar,” ucapnya. Akan tetapi, Mustofa tidak menyebut detail potensi biaya yang harus ditanggung pengusaha depo kontainer. 

Asdeki berharap pemerintah bisa menyesuaikan kembali durasi larangan. Asdeki sudah merekomendasikan kepada pemerintah agar larangan diterapkan pada H+3 dan H-3 Lebaran. 

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo berpendapat, durasi larangan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama 16 hari memberatkan bisnis truk. Dia mengklaim sudah ada pelanggan yang menghentikan pemesanan untuk menghindari barang telat sampai tujuan. 

”Secara aturan di atas kertas tertulis 16 hari. Namun, pelaksanaannya bisa lebih dari itu. Pengangkutan logistik, khususnya antarkota antarprovinsi, membutuhkan waktu berhari-hari,” ujarnya.

Kepadatan pengguna Jalan Tol Cikampek KM 18 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia keberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pengaturan pembatasan pengoperasian angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (8/4/2025) April 2025 pukul 24.00 WIB di jalan tol dan nontol.

Agus lantas menggambarkan, jika pemerintah bersikeras memberlakukan pelarangan selama 16 hari dari 24 Maret hingga 8 April 2025, maka pemesanan angkutan seharusnya sudah diproses paling lambat Rabu (19/3/2025) supaya barang sampai sebelum larangan berlaku. Namun, hal seperti itu susah dilakukan.

Selain bisnis truk, durasi larangan selama 16 hari seperti yang telah ditetapkan pemerintah itu akan berdampak bagi sopir truk, kernet, hingga kuli bongkar muat yang biasa menerima upah harian

Senada dengan Asdeki, Agus mengatakan, Aptrindo sebenarnya telah mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang durasi pelarangan. Aptrindo menyarankan durasi dipangkas dari 16 menjadi tujuh hari. Itu pun harus dimulai dari Kamis (27/3/2025) dan berakhir Kamis (3/4/2025). 

Menanggapi dinamika tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menegaskan, pembatasan truk melintas tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap diizinkan melintas dengan beberapa catatan.

Angkutan barang masih diizinkan melintas, tetapi hanya dengan truk dua sumbu. Lalu, truk tiga sumbu tetap bisa melintas, tetapi hanya untuk pengangkutan bahan pokok, seperti makanan, bahan bakar, gas, dan hewan ternak. Truk ini wajib memiliki dokumen berupa surat jenis barang.

Sejumlah truk barang melalui jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024). Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri, yakni pada 5-16 April 2024, pemerintah membatasi operasi angkutan barang di sejumlah ruas tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Sumatera

Ahmad menjelaskan, kebijakan seperti itu diambil berkaca pada data kejadian khusus pada Lebaran 2024 yang menyatakan, dari 186 kecelakaan, 53 persen melibatkan truk. Selain itu, truk tiga sumbu berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya di bawah standar.

”Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

RAP, AVE, Raynard Kristian Bonanio Pardede, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

Caecilia Mediana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti