Proyek pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi ini akan menjadi proyek legalisasi deforestasi terbesar selama Indonesia merdeka.
11 Jan 2025 06:29 WIB · Opini
Alarm tanda bahaya itu telah berbunyi sejak Prabowo-Gibran dilantik. Kini, suaranya semakin nyaring terdengar. Belum genap 100 hari bekerja, langgam dan orientasi rezim ini semakin terlihat jelas. Keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat tidak menjadi prioritas.
Hal itu terlihat jelas dari pernyataan Presiden Prabowo tentang ”perlunya memperluas perkebunan sawit, tanpa harus takut deforestasi, sebab sawit juga punya daun”, dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas RI.
Beberapa hari setelah itu, Menteri Kehutanan juga menyampaikan akan membuka 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi. Sebenarnya, pernyataan Presiden atau menteri ini tak terlalu mengejutkan, karena sejak debat kandidat, sudah terlihat orientasi pemerintah lima tahun ke depan adalah perluasan ekstraksi sumber daya alam atas nama swasembada pangan dan energi.
Swasembada pangan masih memakai pendekatan food estate. Meski telah terbukti gagal, program ini tetap menjadi program strategis. Hanya ada dua alasan kenapa program gagal tetap dilanjutkan. Pertama, karena tetap ingin mencoba hingga berhasil. Kedua, tak peduli berhasil atau tidak, yang penting penguasaan lahan tetap di tangan korporasi dan anggaran negara tetap dikucurkan.
Dalam program strategisnya, Kementerian Kehutanan akan menyediakan lahan hutan untuk food estate dengan tiga kluster luasan. Food estate besar dengan luas 1,5 juta hektar di Merauke. Food estate sedang di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dengan luasan masing-masing sekitar 100.000 hektar. Food estate kecil di beberapa provinsi dengan luasan masing-masing 10.000-20.000 hektar.
Sudah hampir bisa dipastikan, proyek food estate lagi-lagi akan jatuh ke tangan korporasi, sementara masyarakat adat dan masyarakat lokal akan tergusur dari wilayah adat dan lahan produksinya.
Selain melanjutkan hilirisasi nikel, pengembangan biofuel menjadi program strategis Prabowo untuk melanjutkan transisi energi. Berkaitan dengan pengadaan hutan, biofuel akan dihasilkan dari bioetanol dan biodiesel. Pembukaan hutan seluas dua juta hektar di Merauke untuk pembangunan kebun tebu disebut sebagai pengembangan bioetanol.
Sementara, pembukaan hutan untuk sawit skala besar diklaim untuk peningkatan biodiesel yang saat ini 35 persen (biodiesel 35 persen) hingga 100 persen (biodiesel 100 persen).
Berdasarkan analisis LPEM FEB UI (2021), untuk memenuhi ambisi B100, Indonesia membutuhkan 22,6 juta hektar perkebunan sawit yang menghasilkan. Sementara, dari 18 juta hektar izin usaha perkebunan (IUP) hingga 2019, hanya 13,3 juta hektar lahan sawit menghasilkan. Artinya, masih dibutuhkan 9 juta hektar lahan sawit, dan hampir bisa dipastikan pembukaan lahan ini akan menyasar hutan-hutan tersisa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/16/e7e494e5-5cff-4287-b76d-f1bc2086e497_jpg.jpg)
Legalisasi deforestasi
Selama dua dekade (2002-2023), Indonesia telah kehilangan 10 juta hektar hutan primer basah dan kehilangan tutupan pohon (tree cover loss) 30 juta hektar (Global Foresy Watch, 2024).
Kategori penyebab deforestasi terbesar adalah deforestasi yang didorong oleh komoditas. Data Walhi menyebutkan, hingga saat ini seluas 33 juta hektar hutan telah dibebani oleh izin di sektor kehutanan. Sebanyak 4,5 juta hektar konsesi tambang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dan 7,3 juta hektar hutan sudah dilepaskan, dengan 70 persennya untuk perkebunan sawit.
Izin penguasaan hutan yang diberikan pemerintah kepada korporasi ini setidaknya telah berlangsung sejak rezim Soeharto hingga rezim Joko Widodo (Jokowi). Artinya, presiden-presiden sebelumnya hanya membutuhkan 57 tahun untuk menggadaikan 45 juta hektar hutan Indonesia, tetapi Prabowo hanya butuh lima tahun untuk menggadaikan 20 juta hektar hutan atas nama swasembada pangan dan energi.
Proyek pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi ini akan menjadi proyek legalisasi deforestasi terbesar selama Indonesia merdeka.
Deforestasi bukanlah masalah sederhana. Sama halnya dengan hutan yang bukan hanya tegakan pohon saja. Hutan-hutan yang akan dibuka itu bukanlah wilayah kosong yang tidak ada pemiliknya. Sebagian besar hutan-hutan tersisa saat ini merupakan hutan adat milik masyarakat adat dan hutan yang diakses oleh komunitas lokal.
Setidaknya sejak 2015 hingga 2022 negara harus menanggung kerugian Rp 101,2 triliun.
Dengan demikian, pembukaan 20 juta hektar hutan ini tidak hanya berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga akan menggusur masyarakat adat dan komunitas lokal dari wilayahnya. Penggusuran atau perampasan wilayah ini sering kali diikuti dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat.
Pendekatan keamanan dalam menjaga kebun sawit atau proyek-proyek lainnya ini telah berdampak pada kekerasan dan kriminalisasi, seperti yang terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang warga harus kehilangan nyawa akibat ditembak polisi. Di Merauke, pengerahan militer untuk menjaga proyek food estate membuat masyarakat adat ketakutan setiap hari.
Apalagi Prabowo telah menginstruksikan polisi dan TNI untuk menjaga kebun sawit. Ini bisa jadi justru menjadi legitimasi pendekatan keamanan.
Dalam konteks global, pembukaan hutan ini akan berkontribusi sangat besar pada pelepasan emisi gas rumah kaca dalam skala yang sangat besar, sekaligus menghilangkan salah satu fungsi hutan sebagai penyerap karbon. Hal ini tentu kontradiktif dengan komitmen Indonesia di dunia internasional terkait aksi mitigasi dan adaptasi iklim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/0ce8c62a-8bfb-4be5-9bd6-8dc42d9df640_jpg.jpg)
Akselerasi bencana ekologis
Sejak 2015 hingga 2022, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa 90 persen kejadian bencana merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Bencana hidrometeorologi ini adalah bencana yang berkaitan dengan iklim. Walhi sering menyebutnya dengan bencana ekologis.
Bencana ekologis merupakan akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya sistem pengurusan alam sehingga mengakibatkan hilangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan serta sumber-sumber penghidupan rakyat. Bencana ekologis telah menyebabkan 10.191 korban meninggal dan hilang selama periode 2015-2022.
Bukan hanya itu. Sebanyak 43.302.392 jiwa juga menjadi korban luka, mengungsi, dan terdampak. Bencana ekologis ini juga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Setidaknya sejak 2015 hingga 2022 negara harus menanggung kerugian Rp 101,2 triliun. Semua kerugian ini akibat dari hilangnya hutan sebagai penyangga kehidupan kita. Lalu, jika 20 juta hektar akan dibuka, ke depan bencana ekologis ini akan semakin masif terjadi dengan daya rusak yang lebih besar lagi.
Kolonialisasi pangan dan energi
Swasembada pangan dan energi ala Prabowo justru terus memperkuat kolonialisasi pangan dan energi di Indonesia. Produksi pangan dan energi diserahkan ke korporasi melalui penguasaan lahan yang sangat luas. Penentuan jenis komoditas otoritasnya berada di tangan pemerintah atau korporasi, bukan berdasarkan konteks wilayahnya dan cenderung seragam. Distribusi hasil pangan tidak secara langsung ke masyarakat, tetapi melalui mekanisme pasar.
Padahal, Indonesia memiliki beragam pangan yang diproduksi secara lokal. Membuka hutan untuk pangan dan energi skala besar akan membunuh sistem produksi lokal masyarakat dan mengubah pola konsumsi mereka.
Seperti yang terjadi pada proyek food estate sebelumnya di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Di Kalimantan Tengah, lokasi proyek food estate sebagian besar berada di lahan gambut. Lahan gambut memang dapat ditanami berbagai komoditas hortikultura, tetapi dibutuhkan pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaannya, sebab kandungan zat asam tinggi akan membuat tanaman mati.
Pengetahuan dan pengalaman mengelola lahan gambut hanya dimiliki masyarakat yang hidup di wilayah itu. Menyerahkan puluhan ribu lahan gambut ke korporasi untuk food estate membuat proyek itu gagal di Kalimantan Tengah. Korporasi tidak punya pengetahuan dan pengalaman mengelola lahan gambut untuk pangan.
Korporasi hanya memiliki pengalaman membangun kebun sawit dan kebun kayu di lahan gambut, membuat kanal dan menyebabkan kerusakan gambut hingga terus-menerus terbakar.
Sementara, di Sumatera Utara, meskipun proyek food estate dikerjakan oleh petani, kontrol penuh atas pemilihan komoditas, perencanaan, dan pelaksanaan tetap oleh pemerintah dan beberapa perusahaan yang menjadi mitra.
Komoditas seperti kentang, jagung, dan kubis yang ditanam bukanlah jenis yang biasa dikonsumsi masyarakat, dan juga bukan jenis tanaman lokal yang selama ini ditanam oleh mereka. Akhirnya, proyek ini gagal dan banyak ditinggalkan oleh petani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/01/22/20210122-POLITIK-HUKUM-2_web_1611314728_jpg.jpg)
Hak rakyat dan lingkungan
Kedaulatan pangan adalah pemenuhan hak atas pangan dengan kualitas yang baik, bersumber dari ekosistem yang ada di sekitarnya, atau diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sederhananya, masyarakat memiliki hak untuk memproduksi pangan dan menerapkan sistem pertanian dan peternakan secara mandiri. Begitu juga kedaulatan energi, adalah pemenuhan hak atas energi yang bersumber dari potensi energi di masing-masing wilayah dan diproduksi secara mandiri.
Pada titik inilah pangan dan energi diletakkan sebagai hak, bukan sebagai komoditas. Selama pangan dan energi diletakkan dalam bingkai bisnis dan komoditas, tidak akan pernah ada keadilan, baik bagi rakyat maupun lingkungan.
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional
Penulis:
Uli Arta SiagianEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Nur Adji